Apa itu APL

Salam steemian...
Pernah mendengar istilah APL? Apa itu APL? Jika sering berdiskusi dengan orang-orang yang memiliki ilmu kehutanan atau dengan teman-teman aktivis lingkungan tentu sering mendengar istilah tersebut. APL singkatan dari Area Penggunaan Lain. APL penamaan pada status dan fungsi sebuah kawasan di Indonesia.
Fungsi APL
Kawasan APL diperuntukkan untuk lokasi pemukiman penduduk, fasilitas publik, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, industri, pembangunan infrastruktur publik, dan banyak fungsi lainnya.
Jika ada area berhutan dalam APL tidak dinamakan sebagai kawasan hutan. Karena kawasan hutan salah satunya disebutkan untuk Hutan Lindung. Jadi jika area hutan dalam kawasan APL bisa jadi disebutkan sebagai hutan yang memiliki fungsi lindung atau lahan pertanian/perkebunan yang berhutan atau disebut semak belukar.

Kelembagaan Pemerintah
Sampai saat ini belum ada lembaga pemerintah yang mengurusi secara khusus kawasan APL. Beda halnya dengan Kawasan Hutan, ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di tingkat provinsi.
Jadi meskipun ada kawasan APL yang memiliki fungsi lindung jika tidak ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh pemerintah, tetap tidak ada yang mengurusnya.
Namun fakta dilapangan, banyak kawasan hutan yang telah diperuntukkan secara ilegal untuk pemukiman atau perkebunan masyarakat. Hal ini menjadi indikator bahwa terjadi perebutan ruang, wilayah kelola masyarakat semakin sempit.

