Diamlah Rakyat Jelata Yang Tidak Terhormat

in #esteem7 years ago

Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menimbulkan perdebatan terkait anti demokrasi atau lembaga anti kritik

IMG-20180203-WA0026.jpg

Hal ini, karena salah satu norma memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 122 huruf K UU MD3 yang baru disahkan:

Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Jika kita mengurai norma Pasal 122 huruf (k) UU MD3 tersebut, bahwa:

  1. MKD dapat mengambil langkah hukum;
  2. Kepada orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum;
  3. Merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR;

Dengan demikian, MKD bisa saja mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan ke pihak kepolisian.

Siapa yang dilaporkan? Bisa orang perorang, kelompok orang atau badan hukum. Siapa saja, apakah personal maupun komunitas bahkan lembaga.

Dalil laporan adalah merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR. Masalah yang muncul adalah bagaimana mengukur atau menentukan bahwa seseorang, kelompok orang atau badan hukum telah merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR?

_180213_073344_884.jpg

Lukman Edy, Ketua Pansus RUU pemilu (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Anggota Baleg Lukman Edy menjelaskan, poin tersebut menegaskan MKD diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika ada laporan mengenai pihak-pihak tertentu yang merendahkan anggota DPR. Definisi merendahkan, lanjut Lukman, bisa menyangkut persoalan pribadi maupun kelembagaan.
"Termasuk misalnya bukan saja contempt of parliament secara kelembagaan tapi juga melakukan penistaan terhadap anggota DPR. Misalnya menebarkan fitnah, black campaign, itu juga kita kasih tanggung jawab pada MKD sebagai lembaga yang menjaga kehormatan," kata Lukman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

a05a4c1c-5d7c-4d0c-a178-2d8d955241c3_169.jpeg

Foto: Tsarina Maharani/detikcom

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan "DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
"Namanya DPR kan manusia, punya hak asasi juga, itu perlu diatur. Pembahasan UU cukup lama karena memang belum ada titik temu. Undang-undang kan payung hukum. Ketika ada pihak-pihak yang mengatakan Baleg ditunggangi kapitalis, ndak ada bukti, ini kan nggak boleh. Kita kan pembuat UU harus transparan, terbuka. Salah satunya begitu," ucapnya.

Link berita : https://m.detik.com/news/berita/3863836/apa-definisi-kritik-ke-dpr-yang-bisa-dipidana-ini-kata-baleg

Dengan demikian, makna mengambil langkah hukum, harus diperjelas. Kenapa? Membaca pernyataan Lukmad Edy. Langkah hukum tersebut memberikan kewenangan penyelidikan kepada MKD.

Padahal, MKD bukan lah penegak hukum dengan status penyidik sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Karena pada Pasal 1 angka (2 ) KUHAP:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Lalu muncul pertanyaan, siapa yang melakukan penyidikan? Hal ini termuat dalam Pasal 1 angka (1 ) KUHAP

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pasal 1 angka (4) KUHAP
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 1 angka (5 ) KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Oleh sebab itu, norma pasal 122 huruf (k) UU MD3 telah melanggar profesionalisme pembentuk UU. Karena norma tersebut mencoreng produk legislasi.

Alasannya adalah Lembaga DPR merupakan lembaga legislatif. Salah satu dari trias politica. Dia (DPR) menjadi terhormat akan status keanggotaannya. Karena anggota DPR merupakan wakil rakyat yang telah mendapatkan kedaulatan rakyat berupa suara rakyat dalam pemilihan umum.

Oleh sebab itu, wakil rakyat menerima suara rakyat, baik saat pemilu maupun paska pemilu. Salah satu bentuk menerima kedaulatan rakyat paska pemilu adalah menampung aspirasi rakyat atau kritik dari rakyat.

Sehingga, kehormatan lembaga dan anggota tidak akan runtuh. Apabila para wakil rakyat menjalankan kerja-kerjanya untuk mensejahterakam rakyat. Seandainya ada salah satu dari rakyat yang mengkritik wakilnya. Maka, wakil rakyat harus menerima dan memperbaiki kinerja. Karena pemilik sah kedaulatan adalah rakyat. Bukan para wakil rakyat.

Selain itu, norma Pasal 122 huruf (k) UU MD3 tidak mencerminkan para wakil rakyat yang hebat dan kuat. Sebaliknya, pasal ini membuktikan bagaimana wakil rakyat takut. Atas dasar menjaga kehormatannya, rakyat miskin dan kalangan aktifis pun dibungkam dengan alasan telah merendahkan kehormatan.

Bagaimana bisa rakyat merendahkan kehormatan para wakil yang dipilihnya? Sungguh ini bentuk penghinaan yang nyata kepada rakyat, sang pemilik sah kedaulatan. Parahnya, rakyat tidak bisa melakukan hal yang sama dengan para wakilnya.

Misalnya:
Warga negara dapat mengambil langkah hukum terhadap produk pemilu, termasuk wakil rakyat, yang merendahkan kehormatan warga negara (rakyat)

Apakah bisa? Sampi langit runtuhpun, rakyat hanya bisa menangis dan menyesal sampai mati. Gara-gara terkena kasus hukum Pasal Menjaga Kehormatan DPR dan Anggota DPR.

Selain itu, Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru disahkan telah menodai penyidik. Bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh penyidik sesuai dengan KUHAP. Sehingga, memuat kata penyelidikan sebagai kewenangan MKD sama saja dengan menghina KUHAP. Karena KUHAP telah menentukan siapa penyidik dan apa itu tindak penyelidikan.

Silahkan baca disini
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt51a4a954b6d2d/soal-penyidik--penyelidik--penyidikan--dan-penyelidikan

Apabila masih ada hati nurani dari wakil rakyat kepada rakyat. Maka, lakukan lah upaya Pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Atas dasar apapun, pasal ini hanya akan menindas rakyat kecil yang tanpa sadar merendahkan kehormatan wakilnya, padahal ia tidak tahu. Pasal ini bisa menggunakan kekuatan untuk memanggil paksa rakyat Indonesia.

Dari lubuk hati yang terdalam. Seandainya tulisan ini pun terbukti dengan sadar oleh MKD, bahwa saya telah merendahkan kehormatan mereka. Maka, saya pun harus siap-siap dijemput paksa. Ditanya-tanya. Mungkin juga dibentak. Atau dibebaskan tapi dilarang menulis. Mungkin saja!

Wahai senior-senior mantan aktifis cipayung dan mantan demontran juga para ulama yang menjadi wakil rakyat dan mengemban amanah suara rakyat. Pertimbangkan masak-masa masa depan rakyat kecil paska ketukan palu Pasal 122 huruf (k) UU MD3 lahir.

Selamat menjemput kematian wahai rakyat jelata. Selamat terpenjara wahai para penyambung suara rakyat. Kita hanya boleh DIAM.

DIAM ku bilang
Diam lah
Jangan ribut
Macam betul saja kalian
Mereka itu wakil
Sudah lebih paham
Lebih tahu dan lebih berpendidikan
Diam ku bilang
Diam lah
Hormati para wakil kita
Biarkan kita yang tidak terhormat
Siapa dia siapa kita
Mereka itu legislatif
Kita itu cuma pemilih
Diam ku bilang
Diam lah
Kita sudah terbiasa terjajah
Tunduk akan penjajah
Baik penjajah luar
Maupun mereka yang berkuasa
Diam lah
Diiiiiiiiiiiiiaaaaaaaammm
IMG-20180206-WA0000.jpg
andrianhabibi-5a6f2c06392e4.jpeg

Sort:  

mereka memang begitu,... seandainya bisa mereka buat UU imunitas koruptor, maka mereka juga buat UU yang membebaskan koruptor apabila dari kalangan mereka.

^^ mari saling bantu dengan saling follow, vote, dan resteem. ^^

Bener bangets. Pembentuk UU tidak bisa menjaga perjuangan akar rumput.

memang harus ada kesadaran akan hukum yang telah disepakati... agar kejadian ini dapat dihindari kedepannya..

Banyak wakil yang tidak mempresentasikan diri sebagai wakil rakyat. Kelemahan kita memilih bukan karena objektifitas. Kedepan kita harus mampu memilih yang benar-benar sanggup mengemban amanah sebagai wakil rakyat

Semangat terus bro buat membenah dan memberi arti yang lebih baik

Siap bang. Kita mengawal demokrasi dari tulisan. Semangat steemian semua untuk memberikan informasi terbaik. Kita harus melawan sedari tulisan.

Jika sudah tidak bisa menjadi suara, jika sudah anti kritik bagi pemilik suara mereka, sudah... harapanku.. para wakil yang tak mampu mewakilkan diri itu, dibubarkan saja.

Kita berjuang dengan niat tulus.kita mesti melawan politik busuk. Caranya memberikan tulisan yang lebih objektif agar steemin yang juga pemilih mampu memahami pilihannya adalah masa depan bangsa ini.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.13
JST 0.027
BTC 58309.71
ETH 2617.30
USDT 1.00
SBD 2.42