Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu Merupakan Daerah Otonomi Baru dari Pemekaran Aceh Utara.

in #esteem6 years ago

image

image

image
Gambar Mesjid Bujang Salim Krueng Geukueh Dewantara yang merupakan rencana Ibukota DOB Kabupaten Aceh Malaka

   Selamat sore sahabat dan salam Steemian.

Saat ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton labu. Kedua DOB tersebut merupakan Rencana Pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.
Baiklah kali ini saya terlebih dahulu memberikan sekilas gambaran tentang kedua DOB tersebut, sebelum membahas proses pemekaran sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yang merupakan pedoman dasar dalam melaksanakan proses Pembentukan DOB.
Kabupaten Aceh Malaka terdiri dari wilayah Kecamatan Dewantara, Kecamatan Nisam, Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Nisam Antara, Kecamatan Sawang dan Kecamatan Muara Batu. Dengan Ibu Kotanya Dewantara.
Sedang kan Kota Panton Labu terdiri dari Wilayah Administrasi yang meliputi Kecamatan Tanah Jambo aye, Kecamatan Langkahan, Kecamatan Seunuddon, Kecamatan BAKTIA dan Kecamatan BAKTIA Barat, dengan Ibu Kota nya Kota Panton Labu.
Perkembangan Rencana Pembentukan kedua DOB tersebut, saat ini masyarakat dari kedua daerah tersebut melalui tokoh masyarakatnya sangat antusias memperjuangkan agar kedua DOB tersebut dapat terwujud menjadi definitif.
Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Dimana Daerah yang akan dimekarkan harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama 3 (tiga) tahun, dengan tujuan agar nantinya DOB yang akan dimekarkan ketika menjadi sebuah DOB yang defenitif benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur Kepentingan daerahnya tidak membebani daerah induknya.
Pembentukan Daerah Persiapan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan:

  1. Persyaratan Dasar, yang meliputi :
    a.persyaratan dasar kewilayahan;
    - luas wilayah minimal
    - jumlah penduduk minimal
    - batas wilayah
    - cakupan wilayah
    - batas usia wilayah induk
    b. Persyaratan kapasitas daerah
    - biografi
    - demografi
    - keamanan
    - sosial politik,adat istiadat, Tradisi
    - potensi ekonomi
    - keuangan daerah
    - kemampuan Penyelenggaraan Pemerintah
  2. Persyaratan Administrasi.
    Salah satu persyaratan administratif untuk
    pembentukan daerah persiapan kabupaten/Kota
    adalah " Persetujuan bersama DPRK yang akan
    menjadi cakupan wilayah daerah persiapan".
    Persyaratan administratif untuk pembentukan daerah
    persiapan kabupaten/kota meliputi :
  • keputusan musyawarah desa yang akan menjadi
    cakupan wilayah daerah kabupaten/kota
  • persetujuan bersama DPRK kabupaten induk
    dengan Bupati
  • persetujuan bersama DPR provinsi dengan
    Gubernur, yang akan mencakupi daerah persiapan
    Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
    Posudur Pemekaran daerah persiapan, dimana daerah persiapan diusulkan oleh Gubernur kepada
    pemerintah Pusat, DPR-RI, DPD- RI, dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif yang telah dipenuhi sebagai syarat pembentukan daerah persiapan.
    Dalam usulan tersebut Pemerintah pusat melakukan
    penilaian terhadap persyaratan tersebut. Dan hasil
    Penilaian disampaikan pada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal DPR-RI menyetujui usulan Pemerintah pusat, maka dibentuk
    Tim kajian Independen untuk melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah. Lalu
    hasil kajian Tim tersebut disampaikan pada pemerintah pusat untuk di konsultasi kembali pada
    DPR-RI. Hasil konsultasi dijadikan dasar pertimbangan Pemerintah dalam menentukan kelayakan pembentukan DOB yang di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    Demikian sedikit informasi tentang pembentukan DOB , moga bermanfaat. Salam.
Sort:  

Apa pun bentuk keiginan yang paling penting adalah kedamaian yang harus di utamakan

Mantap Pak lanjutkan..

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.13
JST 0.027
BTC 58431.17
ETH 2653.99
USDT 1.00
SBD 2.44