Pemantau Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu

in #election6 years ago

Pemantau Pemilu pada pemilu 2014 masuk dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum. Pemantau yang sejatinya merupakan bahagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu pun dirasa hambar.

Bagaimana mungkin, lembaga penyelenggara pemilu sudah dibelah menjadi penyelenggara teknis (KPU) dan pengawas pemilu (Bawaslu). Namun, pemantau malah dimasukkan kedalam bahagian kerja KPU.

Di lain sisi, Pemantau Pemilu adalah sekelompok orang yang terorganisir secara sukarela maupun program menjalankan aktifitas pemantauan pemilu/pilkada sebagai penjamin proses pemilu yang demokratis.

Oleh sebab itu, munculnya pemantau bukan merupakan mesin yang harus dipaksana oleh pemerintah. Melainkan (pemantau) tumbuh dan berkembang dari masyarakat yang sadar bahwa hak konstitusional (memilih dan dipilih) harus dikawal sedari tahapan awal sampai produk pemilu menjalankan kerja-kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin pemantau pemilu mampu menjalankan amanah mulia sebagai mata, telinga dan suara rakyat dalam rumpun pengawasan partisipatif. Maka, Pembentuk undang-undang pun menyatukan Pengawas dan Pemantau Pemilu dalam satu rumah.

Bila dahulu pemantau harus mendaftar ke KPU untuk mendapatkan surat pernyataan dan lain sebagainya. Saat ini, sejak UU 7/2017 disahkan, ppemantau pun mendapatkan esensi kerja bersama-sama dengan Bawaslu.

Akan tetapi, perdebatan sertifiakasi, akrditasi dan/atau keharusan kerja pemantau untuk melapor kepada Bawaslu masih diperdebatkan.
Pemantau sejatinya tidak perlu dipersusah. Karena Negara yang memiliki kepentingan akan hadirnya pemantau. Bukan sebaliknya.

Sehingga, Negara seharunya memfasilitasi segenap kerja-kerja pemantauan pemilu. Karena pemantau pemilu merupakan unsur pelengkap yang sangat berperangaruh dalam menyatakan penyelenggaraan pemilu suatu negara disebut demokratis atau tidak.


Pemantau dalam UU Pemilu


Disini lah peran Bawaslu sesuai dengan amanah UU 7/2017 untuk membangun kesepahaman pengawas dan pemantau pemilu. Sebelum lebih jauh, berikut pasal beserta bunyi kata pemantau di UU Pemilu. Pasal-pasal ini lah yang menjadi diktum menimbang dalam Perbawaslu Pemantauan Pemilu.

Screenshot_20180425-010921.png
Screenshot_20180425-010936.png
Screenshot_20180425-011014.png
Screenshot_20180425-011043.png
Screenshot_20180425-011108.png
Screenshot_20180425-011126.png
20180425_011712.png


Semua Berhak Memantau Pemilu


Pemantau pemilu sebagaimana disebutkan UU 7/2017 tentang pemilu adalah organisasi masyarakat berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah dan pemerintah daerah. Khusus pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, ada tambahan subjek pemantau yang terdiri dari lembaga pemantau pemilihan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Dengan kata lain, pemantau adalah orang yang bekerja di yayasan dan/atau perkumpulan yang berbadan hukum dengan program kerja (aktifitas) pemantauan pemilu. untuk itu, Pemantau dan Lembaga Pemantau menjadi subjek pemantauan pada UU 7/2017 tentang pemilu.

Akan tetapi, semangat hadirnya Bawaslu dan Lembaga Pemantau antara lain untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu. dengan demikian, UU Pemilu tidak bisa menolak warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih memantau dan/atau mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan umum.

Untuk hal ini, maka ada unsur lain yang bisa dimasukkan dalam subjek pemantau pemilu. Bagi orang-perorang yang berniat mengawasi dan memantau proses pelaksanaan pemilu bisa bergabung di organisasi pemantauan yang terakditasi oleh Bawaslu.

Orang perorang tersebut bisa saja menjadi relawan, tenaga kontrak, atau paralegal dan sebutan lainnya. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memeliki lembaga pemantau yang terakreditasi oleh Bawaslu.

Maka Bawaslu harus memiliki solusi, antara lain:

a. Bawaslu menghimpun lembaga pemantau di jakarta untuk membahas peta lokasi pemantauan se-Indonesia. Dengan melihat peta tersebut, Bawaslu dan Pemantau bisa membuka jaringan pemantauan di Kabupaten/Kota yang belum ada lembaga pemantaunya

b. Bawaslu dalam hal meningkatkan partisipasi aktif msyarakat dan menjamin proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Maka Bawaslu melaksanakan pelatihan dan/atau bimbingan teknis kepada pengawas tingkat kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas TPS bersama-sama dengan pemantau pemilu di kabupaten/kota


Pemantau Bersertifikat


Apabila kita melihat Pasal 436 UU 7/2017, maka persyaratan yang disebutkan sebagai pemantau pemilu adalah persyaratan administratif. Oleh karena itu, administrasi tidak boleh menghalangi subtansi keberadaan pengawas dan pemantau pemilu.

Bila kita urai persyaratan lembaga pemantau antara lain:

  1. Formulir registrasi terkait permohonan untuk melakukan pemantauan
    Formulir registrasi permohonan sebagaimana disebutkan merupakan formulir resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

  2. Kelengkapan Administrasi:
    a. Profil organisasi/lembaga
    b. Surat Keterangan Terdaftar dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan
    c. Nomor Pokok Wajib Pajak
    d. Nama dan Jumlah Anggota Pemantauan
    e. Alokasi anggota pemantauan yang ditempatkan di daerah
    f. Rencana dan jadwal pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
    g. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab yang dilampiri pas photo diri terbaru
    h. Rekening dan keterangan dana pemantauan pemilu

  3. Pedoman dan Keputusan Penelitian Admintrasi Pemantau

  4. Surat tanda terdaftar

  5. Sertifikat akreditasi

  6. Surat keputusan izin memantau (akreditasi) dan larangan memantau (tidak lengkap administrasi)

  7. Surat rekomendasi Menteri Luar negeri bagi pemantau dari luar negeri

Apabila melihat syarat administrasi tersebut diatas. Maka kita akan melihat betapa pemantauan bukan lagi membangun partisipasi aktif masyarakat. melainkan bentuk pengekangan dan diskriminasi sukarelawan pemantau yang sudah berkembang sejak tahun 1996 di Indonesia.

Bawaslu akan menghadapi dilema apabila pemantau dan pembentuk undang-undang sama-sama ngotot. Hal ini bisa mengganggu energi pengawasan dan pemantauan pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu perlu mempertimbangkan berbagai hal dalam hal Peraturan Bawaslu tentang Akreditasi Lembaga Pemantauan Pemilu.

Demi menjaga efesiensi dan efektifitas kerja-kerja pengawasan dan pemantauan pemilu. maka, syarat adminitrasi menjadi pelengkap yang bukan dimaksud sebagai penghambat. Dengan demikian, pemantau pemilu yang sudah ada sejak tahun 1996 dan terdaftar baik di Kementrian Hukum dan Ham dan/atau KPU dapat menyerahkan dokumen yang ada sebagai tanda terdaftar.

Untuk hal ini, Bawaslu bisa mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu tentang Lembaga Pemantau Pemilu Mitra Strategis Pengawas Pemilu. SK Bawaslu diberikan kepada yayasan/perkumpulan seperti: Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Forum Rektor Indonesia.

Dalam teori hukum dikenal istilah Hukum Tidak Berlaku Surut. Sehingga, JPPR, KIPP dan Forum Rektor tetap menjadi bahagian dari pemantau pemilu. mereka cukup melengkapi administrasi dan menunggu proses akreditas oleh Bawaslu.

Kalaupun lembaga pemantau ini tidak mengikuti prosedur akreditas beserta lembaga pemantau yang baru muncul. Maka lembaga penerima SK Pemantau Pemilu Mitra Strategis Bawaslu tetap bisa melaksanakan pemantauan pemilu sepanjang mereka mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sistem Informasi Pemantau Pemilu


Sebagaimana kita ketahui, pemamfaatan teknologi informasi sudah menjadi keharusan dalam mengikuti perkembangan zaman. Begitu juga dengan proses verifikasi administrasi pemantau pemilu di Indonesia. Bawaslu RI berniat menciptakan Sistem Informasi Pemantau Pemilu, disingkat SIPP.

SIPP adalah pusat data pemantau pemilu yang menggunakan format data di google form atau formulir google. Pemantau pemilu memberikan administrasi persyaratan pemanatau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Lalu, Bawaslu melakukan input data ditemain perwakilan pemantau pemilu pada google form.

Apabila Bawaslu memiliki rekanan (mitra) yang bisa membuat aplikasi SIPP. Tentu saja ini diperbolehkan mengingat aturan tersebut sebagai turunan dari kata penelitian adminitrasi.

Akan tetapi, penelitian adminitrasi menggunakan SIPP merupakan tahapan lanjutan setelah pemantau mendaftarkan diri. SIPP bukan lah alat Bawaslu untuk menyatakan berhak atau tidaknya suatu lembaga mendapatkan akreditasi dan memantau pemilu.

Adapun urutan kerja SIPP adalah:

  1. Pemantau mendaftarkan diri ke Bawaslu
  2. Bawaslu memberikan Formulir Pendaftaran
  3. Pemantau menyerahkan dokumen organisasi dan petugas input SIPP
  4. Bawaslu dan Pemantau bersama-sama menginput data SIPP
  5. Data yang lengkap dan tidak lengkap tetap mendapatkan hak untuk proses akreditas sepanjang pemantau bersedia menyelesaikan data informasi pemantau pemilu sampai satu bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara
  6. Data yang terferivikasi dibuka kepada publik melalui portal Bawaslu dan website pemantau pemilu
  7. Untuk mempermudah input data SIPP, Bawaslu mengadakan pelatihan operator SIPP mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupatem/kota
  8. Modul, program latihan dan teknis pelaksnaan dibuat secara bersama-sama antara Bawaslu dengan pemantau pemilu
  9. Pembiayaan SIPP dibebankan kepada pemerintah dan pemerintah daerah

Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu


Bawaslu dengan amanah UU 7/2017 tentang pemilu menerbitkan Perbawaslu Akreditasi Pemantauan Pemilu. Akreditasi adalah Keputusan Bawaslu yang memberikan peringkat sesuai dengan penelitian adminitrasi dan kajian Bawaslu. Adapun tingkatan akreditasi antaran lain: Akreditasi A, B, C dan terakreditasi.


Mekanisme Akreditasi


Sistem penilaian akreditasi lembaga pemantauan pemilu di mulai sejak pendaftaran sampai seblum sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Tim Akreditasi dibentuk oleh Bawaslu dengan SK Bawaslu tentang Tim Akreditasi Pemantau Pemilu.

Tim Akreditasitasi terdiri dari:

  1. Komisioner Bawaslu RI bidang pengawasan pemilu sebagai Dewan Pengawas
  2. Perwakilan Akademisi
  3. Perwakilan Tokoh Masyarakat (pemantau)
  4. Perwakilan Pemantau Internasional (ANFREL)
  5. Tim Ahli dan Tim Asistensi bidang pengawasan Bawaslu RI

Penilaian Akreditasi


Tim Akreditasi menilai kelengkapan dokumen adminitrasi dan kerja-kerja pemantauan yang telah dilaksanakan oleh lembaga pemantau.

Dengan demikian, penilaian akreditasi terbagi atas:

  1. Kelengkapan Adminitrasi Organisasi sebagaimana termuat pada SIPP
  2. Laporan pemantauan setiap pemilu
  3. Jumlah Anggota Pemantau

Penetapan Akreditasi


Tim Akreditasi Pemantau Pemilu memberikan laporan kepada Bawaslu dengan membawa dokumen penilaian, unsur penilaian, proses penilaian, peserta yang dinilai, program kerja tim, proses evaluasi dan hasil penilaian akreditas.

Setelah itu, Bawaslu mengeluarkan SK Akreditasi Lembaga Pemantauan dengan kategori; A, B, C dan Terakditasi. Setiap kategori memiliki hak yang diperoleh atas akreditasi yang didapatkan.

Bawaslu dengan SK Akreditasi Pemantau Pemilu menghadap kepada pemerintah untuk meminta bantuan alokasi anggaran bagi pemantau pemilu. Sehingga lembaga penerima akreditasi mendapatkan anggaran pemantauan, jaminan kesehatan dan keamanan.


Tanda Pengenal Pemantau


Tanda pengenal ada bukti adminitrasi yang memastikan bahwa seseorang merupakan bagian dari pemantau pemilu. Setelah proses pendaftaran, pengisian SIPP dan akreditas. Bawaslu mengeluarkan SK Pemantau Pemilu, SK Akreditasi dan kelengkapan pemantauan pemantau.

Kelengkapan pemantauan pemilu ini terdiri dari:

  1. Surat Tugas yang ditandatangani bersama antara Ketua Bawaslu dengan Ketua/Koordinator Nasional Pemantau Pemilu.
  2. Kokarde atau ID Card dengan format memanjang (vertikal) seperti ID Card jurnalis yang memuat Logo Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu, foto pemantau, nama pemantau, dan data lain yang dianggap relevan dimuat pada ID Card
  3. Surat Pemberitahuan kepada Kepolisian dan TNI terkait jaminan keamanan bagi pemantau pemilu
  4. Surat pemberitahuan kepada rumah sakit daerah untuk memberikan pengobatan gratis apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan fisik pemantau mengalami gangguan atau sakit selama pemantauan pemilu
  5. Modul pemantauan yang berisi buku saku pemantau terkait tahapan dan aturan pelanggaran beserta form pengawasan/pemantauan

Teknis Pemantauan


Adapun teknis pemantauan pemilu sebagaimana amanah UU 7/20177 berdasarkan kepada Perbawaslu Teknis Pemantauan Pemilu. Teknis pemantauan pemilu berisi program pemantauan, form pemantauan, hak dan kewajiban pemantau, larangan dan sanksi pemantauan.

Pusat Kerjasama Pengawas dan Pemantau Pemilu berada di Pojok Pengawasan yang ada disetiap Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengawas dan Pemantau bersama-sama menyusun program pengawasan dan pemantau untuk memahami proses dan memudahkan komunikasi.

Pojok Pengawasan juga memberikan ruang kepada awak media sebagai mitra pengawas dan pemantau pemilu. setiap informasi pemantauan langsung bisa dikonfirmasi oleh awak media melalui pojok pengawasan dan sekretariat pemantau pemilu.

Adapun pemantauan pemilu sejalan dengan pengawasan pemilu. oleh sebab itu, pemantau pemilu bisa dijalankan seiring dengan menjalankan pengawasan pemilu. Perbedaannya, pemantau pemilu bisa memuat laporan tersendiri yang diperuntukkan sesuai aturan internal organisasi pemantau.

Semua formulir pemantauan disepakati bersama dengan pemantau pemilu yang bisa digunakan untuk publikasi dan/atau penginputan data di SIPP. Formulir di cetak menggunakan anggaran pengawasan di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi. Formulir pemantauan bisa berbeda dengan formulir internal lembaga pemantauan.


Sengketa Antara Pemantau dan Pengawas


Munculnya pemantau terakreditasi tidak menjadi dasar bahwa pemantau pemilu berada di bawah koridor kerja pengawas pemilu. akan tetapi, akreditasi diberikan sebagai syarat kepatuhan terhadap perintah Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, pemantau pemilu bisa saja bersengketa atau minimal berbeda paham dengan pengawas pemilu.

Hal ini terkait aturan hak, kawajiban, larangan dan sanksi kepada pemantau pemilu. begitu juga pemantau pemilu berhak mengawasi dan melaporkan pengawas pemilu. Apabila terjadi sengketa antar pemantau dengan pengawas, maka dibentuk Majelis Penanganan Sengketa Antar Pemantau dan Pengawas Pemilu dengan penamaan lembaga yang bisa diatur kemudian hari. Penyelesaian sengketa ini memuat mekanisme penanganan sengketa seperti: sengketa adminitrasi pendaftaran dan sengketa penetapan akreditasi.


Rekomendasi


  1. Bawaslu RI menerbitkan Perbawaslu Pendaftaran, Verifikasi Adminitrasi dan Akreditasi Pemantauan Pemilu
  2. Bawaslu RI Menerbitkan Perbawaslu Teknis Pemantauan Pemilu
  3. SK Pendaftaran Pemantauan Pemilu
  4. SK Sistem Informasi Pemantau Pemilu (SIPP)
  5. SK TIM Penilai Akreditasi
  6. SK Penetapan Pemantau dan Nilai Akreditasi Pemilu
  7. SE Pojok Pengawasan sebagai kantor bersama
  8. Modul Pendaftaran, Verifikasi dan Penilaian Akreditasi
  9. Modul pelatihan pengawasan dan pemantauan pemilu
  10. Formulir pemantauan dan evaluasi
  11. Pelatihan Operator SIPP
  12. Pelatihan bersama pengawas dan pemantau
  13. MoU Kemananan, Kesehatan dan Jaminan Kerja

Tulisan ini adalah sumbangsih saran saat mengikuti FGD Bawaslu dengan tujuan pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pemantau Pemilu


DQmTXyLG7i5aczdmM5hQmUNhBMbUPbHHyhszGP3whtEiwGF_1680x8400.png

IMG_20180415_232728_313.jpg

This KSI Jakarta Logo Created by @andi.satria.hrp

DQmTXyLG7i5aczdmM5hQmUNhBMbUPbHHyhszGP3whtEiwGF_1680x8400.png

Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
April 25, 2018
@andrianhabibi
Member of KSI Chapter Jakarta

DQmTXyLG7i5aczdmM5hQmUNhBMbUPbHHyhszGP3whtEiwGF_1680x8400.png
andrianhabibi-5a6f2ace551bc.jpeg

Sort:  

Kalau soal PEMILU, undang-undang pelaksanaanya ane angkat tangan bro, saya yakin kamu ahlinya apalagi sebagai seorang pengiat KIPP pasti sudah banyak jaringan di KPU, BAWASLU dsb. Sukses ya bro. Moga jadi Ketua KPU masa depan.. great.!

Itulah yang berlawanan dengan logika.
KPU sebagai pelaksana teknis dari PEMILU, tapi kok malah dia sendiri yang mengangkat pengawas bagi kinerjanya.
Harus diubah itu

Bukan dia yang mengangkat panwaslu ndi. Dulu sih iya. Sekarang panwas tu dipilih barengan sama KPU.

upvote for you

Thank you for read this post. I hope you know about this post. Do you?

Capek kali baca ttg pemilu jam segini, besok aja aku komen ya...

Hahahahahha udah di baca. Di komen pula. Bilangnya besok. Hahaha

@andrianhabibi mulai menyorot degup politik dengan wacana yang asyik dan solusi memikat

Saya sebenarnya pemantau pemilu bang. Tapi karena peminatnya sedikit peminatnya bang

sungguh sudah mulai muncul aura yang akan menjadi orang penting khususnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Alamak kena olah kita. Mana lah bisa. Hahahaha. Aaamiiinn lah syaf. Doakan aja.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63743.08
ETH 2657.15
USDT 1.00
SBD 2.87