Awasi Dan Pantau Pelaksanaan Kampanye Pemilu: Wujudkan Pemilu Bermartaba

in #election6 years ago

Pemilihan umum merupakan anak kandung demokrasi yang dijalankan sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dalam fenomena ketatanegaraan. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Dari prinsip pemilu tersebut dipahami bahwa pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi.


image

Dokumentasi KIPP Sumatera Barat


Sebagai syarat utama dari terciptanya sebuah tatanan demokrasi secara universal, pemilihan umum adalah lembaga sekaligus praktik politik yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative goverment). Karena dengan pemilihan umum, masyarakat secara individu memiliki hak dipilih sebagai pemimpin atau wakil rakyat maupun memilih pemimpin dan wakilnya di lembaga legislatif yang sesuai dengan aturan perundang undangan.

Memasuki tahun politik pemilu serentak 2019 maka akan banyak dihadapi persoalan-persoalan baik di tingkat pelaksanaan, pengawasan dan sikap aparatur penyelenggara pemilu yang tidak patuh akan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana kita ketahui bersama adanya oknum penyelenggara pemilu yang beselingkuh dengan peserta pemilu seperti kasus yang terdapat di pemberitaan media elektronik.

Dari pemilu ke pemilu, persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraannya masih hampir sama, antara lain adanya praktek money politik, isu sara, kegaduhan, penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh petahana yang ikut sebagai peserta pemilu, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu itu sendiri serta pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan pemilu.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana mewujudkan pemilu yang bermartabat bebas dari praktik-praktik sebagaimana pemilu yang sudah kita lalui bersama. Pemilu sebagai mekanisme dalam berdemokrasi pada dasarnya merupakan momentum penting yang akan sangat menentukan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Pemilu yang bersih adalah pintu masuk pemerintahan yang berkualitas. Oleh karena itu, mewujudkan pemilu serentak 2019 yang berkualitas merupakan tanggungjawab kita bersama.

Tahapan pemilu serentak 2019 masuk kepada tahap Kampanye, masa kampanye secara resmi dimulai hari ini pada tanggal 23 September - 13 April 2019 Sesuai PKPU No. 5 Tahun 2018 Perubahan Atas PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilu 2019. Dalam mengawal tahapan kampanye pemilu serentak 2019 ini dibutuhkan partisipasi aktif semua elemen masyarakat agar pelaksanaannya sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan pemilu itu sendiri.


Potensi kecurangan yang akan muncul dalam tahapan pemilu serentak 2019 pada dasarnya sama dengan kasus pelanggaran pemilu pada umumnya. Bentuk kecurangan yang paling potensial muncul diantaranya adalah;

  1. politik uang;
  2. pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye;
  3. penyalahgunaan fasilitas, jabatan, dan sumberdaya negara/pemerintah;
  4. tidak netralnya oknum penyelenggara pemilu; dan
  5. pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pendanaan kampanye.

Kasus-kasus ini adalah persoalan yang sering berulang dalam pemilu yang tidak berhenti pada tahap kampanye, tetapi juga pada tahapan selanjutnya, yaitu hari tenang, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Menyikapi hal tersebut KIPP Indonesia Wilayah Sumatera Barat sebagai lembaga yang semenjak kelahirannya tanggal 15 maret 1996 yang selalu konsisten untuk terus melakukan monitoring dalam setiap tahapan pemilu, Pra dan Pasca Pemilu dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut dalam masa tahapan pemilu serentak 2019 :


  1. Menghimbau kepada Seluruh Peserta Pemilu, Tim Kampanye, untuk berkampanye secara sehat, kampanye yang memiliki muatan mencerdaskan rakyat dan Pemilih dalam bentuk pendidikan politik kepada masyarakat secara seimbang dan tertib dalam menentukan pilihannya pada perhelatan pemilu serentak 2019 serta mentaati aturan-aturan kampanye dan pemilu serentak 2019.
  2. Agar dilakukan pencegahan materi kampanye yang bernuansa SARA, baik oleh peserta Pemilu mamupun para pendukung , serta melakukan tindakan tegas terhadap upaya upaya yang bisa menimbulkan konflik dalam proses pelaksanaan Pemilu.
  3. Meminta KPU dan bawaslu untuk memanggil kepada Daerah yang menjadi Tim Kampanye Peserta pemilu untuk menagih komitmen agar tidak menyalahgunakaan kewenangan yng di milki untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu.
  4. Mengumumkan dana kampanye serta sumber dana kepada masyarakat, agar terciptanya tranparansi, akuntabilitas ,sesuai dengan asas pemilu yaitu Jujur.
  5. Meminta dan menghimbau kepada Partai Peserta Pemilu serentak 2019 dan KPU untuk memberikan informasi tentang data diri/profil, visi, misi, peserta pemilu serentak 2019 agar pemilih cerdas dan sadar kepada siapa amanah yang akan diberikannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  6. Menghimbau kepada seluruh peserta yang menjabat di lembaga struktural untuk mematuhi PP No.32 Tahun 2018 terkait cuti dalam masa jabatan untuk berkampanye.
  7. Menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta serta tidak terlibat dalam kampanye pemilu serentak 2019.
  8. Menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitias negara/ pemerintah, dan tidak berkampanye di tempat ibadah serta tempat pendidikan untuk berkampanye sebagaiamana aturan larangan kampanye pada UU no.7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) jika ini dilanggar maka hal ini adalah pidana pemilu.
  9. Dalam Pelaksanaan Kampanye agar dapat dibuat ruang bagi pemilih untuk mengetahui kualitas, kapasitas serta track record calon dengan memperbanyak frekwensi kampanye dialogis pada tingkat akar rumput;
  10. Menghimbau kepada penyelenggara pemilu dan aparatur penegakan hukum pemilu untuk bersikap netral, independen, dan tegas dalam penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu, kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran pemilu, serta mengawal proses kampanye agar berjalan sesuai dengan azas, prinsip, tujuan penyelnggaraan pemilu.
  11. Menghimbau agar KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindakan – tindakan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasan bagi kepala daerah yang menajdi tim kampanye serta fasiltas milik daerah serta melakukan mobilisasi PNS dengan segala cara.
  12. Menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal, mengawasi dan memantau pelaksanaan kampaye pemilu serantak 2019.

Bahwa KIPP Wilayah Sumbar akan mengawal dan memantau serta mengawasi seluruh aktivitas kampanye yang akan dilakukan oleh para peserta pemilu, dan akan melaporkan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu, penyelenggara pemilu dalam tahapan pemilu serentak 2019.

Melihat adanya Potensi kerawanan dan pelanggaran dalam tahapan pemilu serentak 2019 patut dimaknai sebagai tantangan besar dalam penyelenggaraannya dan masalah serius. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya mengancam integritas pelaksanaan pemilu tetapi juga mengancam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, potensi ini tidak boleh terjadi dan kami meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi dan menjalankan semua aturan-aturan pemilu dengan bijak, serta mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi dan memantau kampanye pemilu serentak 2019. Dan jika menemukan adanya terjadi pelanggaran untuk segera melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu di Propinsi dan kab/kota bersangkutan.


image

Foto dokumentasi Bang Samaratul Fuad


Demikian siaran pers ini, agar menjadi perhatian bagi semua pihak yang berkepentingan dengan terlaksananya pemilu secara LUBER, JURDIL dalam menjaga dan merawat kedaulatan rakyat.

Padang 23 September 2018
KIPP Indonesia Wilayah Sumatera Barat
Kontak Person :
Samaratul Fuad ( 085263 692 005 )
Febricki Syaputra ( 085274 5000 57 )
Muhammad Arif ( 081266 502 392 )

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 63877.55
ETH 3143.56
USDT 1.00
SBD 3.97