# Pejelasan perhitungan PPH Pasal 21 atau Potongan Pajak
Assalammualaikum wr. wb....
Selamat siang sahabat steemit sekalian...
Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang potongan pph pasal 21 atau lebih dikenal dengan potongan pajak.
baiklah tanpa saya perpanjangkan lagi mukadimah saya, berikut adalah penjelasannya :
pada gambar di atas menjelaskan gaji/bulan karyawan berjumlah Rp. 6.000.000, jika karyawan tersebut memiliki kartu npwp maka conteng pada pilihan ada. penjelasan NPWP tersebut adalah sebagai berikut :
penjelasan gambar diatas : jika karyawan memiliki gaji penggasilan dalam setahun dibawah 50 juta sampai 50 juta maka pajak dikalikan 5%, jika gaji karyawan dalam setahun diatas 50 juta sampai dengan 250 juta maka pajak dikalikan 15 %, jika gaji karyawan dalam setahun diatas 250 juta sampai 500 juta maka pajak dikalikan 25%, dan jika gaji karyawan dalam satu tahun diatas 500 juta maka pajak dikalikan 30%.
Note : pengahasilan gaji karyawan dalam setahun diatas sudah dikurangi dengan PTKP.
PTKP sendiri merupakan status tanggungan di sikaryawan tersebut.
PTKP bulan Juli 2016 teridi dari beberapa golongan seperti tampilan gambar di atas:
berarti yang dikurangkan dengan pengahasilan setahun sesuia dengan pilihan PTKP yang dipilih pada gambar 1 diatas adalah TK, Lajang(tidak menikah), jadi hasil gaji karyawan dalam setahun dikurangi dengan PTKP : Tk, Lajang (tidak menikah) "54 juta".
Note : jika gaji karyawan perbulan dibawah 6 juta maka Potongan NPWP dan PTKP tidak dihitung atau tidak kena pajak.
Next kita lanjutkan percarian hasil pajak karyawan pada gambar 1 diatas, setalah menginputkan gaji sebesar Rp. 6.000.000 perbulan maka akan dilakukan proses perhitungan Gaji sebagai berikut :
maksud gambar 6 diatas menjelaskan :
Hasil PKP yang diperoleh adalah sebesar 14.400.000, kembali lagi pada gambar 2 yang menjelaskan NPWP, jika Hasil gaji setahun yang telah dikurangi dengan PTKP dibawah 50 juta maka dikalikan dengan 5%, hasil yang didapat dari perhitungan diatas gaji setahun yang telah dikurangi PTKP adalah 14.400.000, berarti dibawah 50 juta maka dikalikan 5% : 14.400.000 * 0.05 = Rp. 720.000 seperti gambar dibawah ini :
Untuk mengetahui berapa gaji bersih yang didapat si karyawan dalam sebulan adalah hasil perkalian hasil gaji setahun yang telah dikurangi PTKP dan dikalikan 5% : 720.000 / 12 = Rp. 60.000 seperti gambar dibawah ini:
Hasil gaji bersih karyawan dalam sebulan adalah gaji pokok dikurangi dengan potongan pajak sebulan yaitu Rp. 60.000
, Rp.6.000.000 - Rp. 60.000 = Rp. 5.940.000 seperti hasil pada gambar di atas.
Sekian penjelasan perhitungan pajak yang saya jelaskan semoga bermanfaat bagi sahabat semua.
saya akhiri ..
Assalamulaikum wr. wb.
Selamat siang
Jangan Lupa Follow saya @wahyuoyama