Meluruskan Pendidikan Inklusif II Straightening Inclusive Education (Bilingual)

in #education7 years ago (edited)



Sumber


Meluruskan Pendidikan Inklusif

Oleh: @usmanosama (Muhammad Usman)



Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional, tegas disebutkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ini selaras dengan maksud pendidikan untuk semua (education for all) yang telah ditegaskan melalui Kesepakatan UNESCO di Salamanca tentang Inclusive Education (1994).

Guna mendukung implementasi kesepakan dunia dan amanah UU Nasional dalam bidang pendidikan, lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tentang Pendidikan Inklusif. Harapanya implementasi pendidikan untuk semua orang termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) menjadi agenda penting pemerintah di tingkat nasional dan daerah.

Beberapa point utama yang menjadi catatan penekanan, dalam Salamanca adalah:

  1. Hak semua anak, termasuk mereka yang berkebutuhan temporer dan pemanen untuk memperoleh penyesuaian pendidikan agar dapat mengikuti sekolah;
  2. Pengayaan dan mamfaat bagi mereka semua yang terlibat akan diperoleh melalui pelaksanaan pendidikan inklusif;
  3. Hak semua anak untuk serta dalam pendidikan berkualitas tinggi yang bermakna bagi setiap individu;
  4. Hak semua anak untuk bersekolah di komunitas rumahnya dalam kelas-kelas inklusif;
  5. Hak semua anak untuk ikut serta dalam pendidikan yang berpusat pada anak yang memenuhi kebutuhan individual;
  6. Kenyakinan bahwa pendidikan inklusif akan mengarah pada sebuah masyarakat inklusif

Kondisi Implementasi
Sesudah berbagai peraturan dan kebijakan yang dilahirkan, lantas apakah pendidikan inklusif memiliki kendala dalam implementasinya?

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia mencapai angka 1,6 juta anak. Dari data 1,6 juta anak, baru 18 persen saja yang telah mendapatkan layanan pendidikan inklusif. Sekitar 115 ribu mereka bersekolah pada Sekolah Luar biasa (SLB) dan 229 ribu bersekolah di sekolah reguler yang ikut menerima anak berkebutuhan khusus (baca:website kementerian pendidikan dan kebudayaan).

Implementasi pendidikan inklusif masih menjadi tantangan besar bangsa Indonesia. berdasarkan wawancara dengan salah satu penggiat pendidikan di Aceh Utara, ditemukan beberapa kendala dalam implementasinya pendidikan ini seperti:

  1. Fasilitas sekolah, belum mampu mendukung arah pendidikan inklusif, sebab ada sekolah yang belum memiliki fasilitas khusus;
  2. Tidak adanya tenaga pengajar khusus yang mampu menagani anak berkebutuhan khusus;
  3. Kesadaran orang tua serta;
  4. Kebijakan ini tidak diketahui oleh banyak orang, dan masih menjadi konsumsi pemerintah semata.

Kita semua sepakat, mendorong ini menjadi nyata, bukan lagi wacana dalam membangun pendidikan.




Source


Straightening Inclusive Education

Inggris

In Law Number 20 Year 2003 on National Education, it is strictly mentioned that every citizen has the same right to obtain quality education. This is in line with education for all that has been confirmed through the UNESCO Agreement on Salamanca on Inclusive Education (1994).

In order to support the implementation of the world's agreement and the mandate of the National Law in the field of education, the birth of Regulation of the Minister of National Education (Permendiknas) Number 70 on Inclusive Education. Encourage the implementation of education for all people including children with special needs (ABK) to be important government agenda at national and regional level.

Some of the main points of emphasis in Salamanca are:

  1. The right of all children, including those with temporary needs and harvests to obtain education adjustments in order to attend school;
  2. Enrichment and benefit for all involved will be gained through the implementation of inclusive education;
  3. The right of all children to be and in a meaningful high-quality education for each individual;
  4. The right of all children to attend school in their home communities in inclusive classes;
  5. The right of all children to participate in child-centered education that meets individual needs;
  6. The belief that inclusive education will lead to an inclusive society

Implementation Conditions
After the various rules and policies are born, then does inclusive education have obstacles in its implementation?

Based on data from the Central Bureau of Statistics (BPS), the number of children with special needs (ABK) in Indonesia reached 1.6 million children. From the data of 1.6 million children, only 18 percent have received inclusive education services. Approximately 115 thousand of them attend Special School (SLB) and 229 thousand attend regular schools that receive special needs children (read: website of the ministry of education and culture).

Implementation of inclusive education is still a big challenge for Indonesia. based on interviews with one of the educational activists in North Aceh, found some obstacles in the implementation of this education such as:

  1. School facilities, not yet able to support inclusive education direction, because there are schools that do not yet have special facilities;
  2. The absence of specialized teaching staff able to handle children with special needs;
  3. Awareness of parents and;
  4. This policy is not known by many people, and is still the government's consumption alone.

We all agree, encourage this to be real, no longer a discourse in building education.


Source


Together We Can

Regards, Nanggroe Steemit Community (NSC)

Aceh Utara, 07 February 2018

@usmanosama

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.027
BTC 60063.85
ETH 2313.06
USDT 1.00
SBD 2.46