PENJELASAN TENTANG HUKUM PERZINAAN { DESCRIPTION OF THE LAW OF LICENSES }steemCreated with Sketch.

in #education6 years ago (edited)

"Bismillahirrohmanirrahim"


-Segala puji bagi Allah swt.
-Shalawat salam atas Nabi Muhammad.
-Dan kepada keluarganya dan para Sahabat beliau sekalian.

"Terjemahan ini saya translate dalam dua bahasa indonesia-inggris.
"Dari Abu Syujak Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani beliau berkata dalam mukadimah kitab fithul qarib.
"Aku diminta oleh sebagian sahabat saya untuk menyusun ringkasan-ringkasan fiqah yang ber madzhab imam Syafi'i yang sangat ringkas dan sederhana dan terbagi dalam bagian-bagian yang banyak agar mudah dipelajari dan dihafal untuk anak-anak kita kedepannya. Dan beliau melanjutkan perkataannya:" Aku penuhi permintaan itu dengan memohon taufik dan hidayah dari Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tahu dari segala urusan kami.


Dan saya mengucapkan terimakasih kepada pembaca yang Budiman jika tulisan ini salah maka ini semua dari kebodohan saya sendiri, tapi jika ini benar maka ini semua datangnya Dari maha ilmu yaitu Allah swt.
Semoga Allah memudahkan urusan saya dalam menuliskan penjelasan singkat ini"
Salam dari saya @moeslimyusuf sebagai pengutip dari kitab fiqah (FATHUL QARIB).


Baiklah Allah memberikan waktu untuk saya menulis kutipan dari kitab Fathul qarib yaitu penjelasan tentang Zina.


-ZINA TERBAGI DUA:

  1. Muhsan { sudah berkeluarga }
  2. Ghairu Muhsan { Belum berkeluarga }
    Baiklah mari baca dengan serius dan teliti apa pengertian demikianlah.
    a. ZINA MUHSAN : Adalab dendanya dirajam.

Contohnya:
Apabila seseorang sudah melakukan zina muhsan yaitu zina besar / Orang yang sudah berkeluarga atau sudah kawin maka dinamakan dengan zina muhsan maka harus di tanam di persimpangan hanya nampak kepala dan di lempar batu sampai mati.

b. Ghairu Muhsan yaitu zina orang yang belum berkeluarga dendanya ialah 100 cambukan dan diusir selama setahun sejauh perjalanan shalat khasar.
Contoh : apabila seseorang sudah melakukan zina tersebut maka harus di cambuk di tempat terbuka oleh algojo sebanyak 100 kali cambuk.



"Baru dikenakan denda harus memiliki pada orang tersebut yaitu 4 syarat:

  1. Harus orang sudah balik orang yang melakukan zina.
  2. Berakal sehat tidak orang gila.
  3. Merdeka
  4. Dan adanya wati dalam nikah yang sah.

"Dan apabila seseorang budak laki-laki atau perempuan berzina maka dendanya setengah denda nya orang yang merdeka.
IMG_20180316_210307.jpg

"Demikian terjemahan singkat saya terjemahkan secara singkat dan padat dari kitab FATHUL QARIB"
"Dan saya berharap kepada pembaca yang Budiman apabila kurang paham atau salah dalam penulisan maka saya sangat meminta maaf.
Semoga Allah memberikan Taufik dan hidayah kepada kita semua agar kita selalu dalam kebaikan.
Dan semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua dan yang pertama buat saya sebagai penulis @moeslimyusuf.

#note
Jika kurang paham boleh ajukan komentar di bawah.
#salam @moeslimyusuf


                WALLAHU A'LAM BISSAWAF

 { DESCRIPTION OF THE LAW OF LICENSES }

"Bismillahirrohmanirrahim"


Praise be to Allah.
-A greetings to the Prophet Muhammad.
-And to his family and his Companions.

"From Abu Shujak Ahmad ibn Al-Husayn ibn Ahmad al-Asfahani he said in the preamble of the book fithul qarib.
"I was asked by some of my companions to arrange the summaries of fiqh with the Shafi'i scholars of a very succinct and simple and divided into many sections to be easy to learn and memorize for our children in the future, And he continues his words: "I fulfill that request by asking for taufik and hidayah from Almighty God and All-Knowing from all our affairs.


And I thank the readers who Budiman if this paper is wrong then this is all from my own foolishness, but if this is true then this all coming From the master of knowledge that is Allah swt.
May Allah ease my business in writing this brief explanation "
Greetings from me @moeslimyusuf as quotation from fiqah (FATHUL QARIB).


Okay God gave me time to write a quote from the book of Fathul qarib that is an explanation of Zina.


-ZINA TWO:

  1. Muhsan {already married}
  2. Ghairu Muhsan {Not married}
    Well let's read it seriously and carefully what that understanding is.
    a. ZINA MUHSAN: Adalab the fine is stoned.

Example:
If a person has committed zina muhsan that is zina besar / People who have married or have married then called with zina muhsan then must be planted at the intersection only visible head and stone throw to death.

b. Ghairu Muhsan is the adultery of a person who has not a family of fine is 100 lashes and expelled for a year as far as the khalid prayer trip.
Example: if a person has committed zina it must be whipped in the open by the executioner as much as 100 times the whip.



"New imposed penalty must have on the person are 4 terms:

  1. Should people have been behind those who commit adultery.
  2. Sensible is not a madman.
  3. Independence
  4. And the existence of wati in the legal marriage.

"And if a man slaves a man or woman commits adultery then his fine is half the fine of an independent person.
! [IMG_20180316_210307.jpg] ()

"So the short translation I translate briefly and densely from the book FATHUL QARIB"
"And I hope to the reader Budiman if less understood or wrong in writing then I am very apologetic.
May Allah give Taufik and guidance to us all so that we are always in good.
And hopefully this paper is useful for us all and the first for me as the author @ moeslimyusuf.

#salam @moeslimyusuf


                WALLAHU A'LAM BISSAWAF
Sort:  

Sangat bermanfaat untuk kita semua semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan buat penulis ini yaitu Tgk @moeslimyusuf jangan lupa upvote balas ya.

Terimakasih @teukuilham amin semoga aja bermanfaat.

Sangat bermanfaat ..

Semoga aja bermanfaat.

Semoga aja bermanfaat.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 62907.89
ETH 3379.73
USDT 1.00
SBD 2.50