Fiqih "THAHARAH (Bersuci)"
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Salam sahabat Steemians....
Kali ini saya akan mengupas atau mengkaji ulang masalah fiqih dasar, yaitu :
THAHARAH/BERSUCI
Pengertian Bersuci
Bersuci menurut istilah Syara' ialah mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, seperti wudhu', mandi, tayammum dan menghilangkan najis.
Bersuci terbagi kepada dua bagian :
Bersuci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada pada badan, pakaian, dan tempat dengan air.
- Menerangkan Air
a. Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci adalah sebagai berikut :
- Air hujan
- Air sumur
- Air laut
- Air sungai
- Air salju
- Air mata air
- Air embun
- Pembagian Air
Dari segi hukumnya, air terbagi 4 bagian yaitu :
1. Air suci dan menyucikan
Yaitu air mutlak artinya air yang belum digunakan untuk mengangkat hadats, atau menghilangkan najis.
2. Air suci dan menyucikan tapi makruh digunakan.
Yaitu air musyammas artinya air yang dipanaskan dengan mata hari.
3. Air suci tapi tidak dapat menyucikan.
Yaitu air musta'mal artinya air yang tidak sampai ukurannya dua kuliah yang ukuran kuburnya 1,25 hasta (panjang, lebar dan tinggi) yang sudah dipakai untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis sekalipun tidak merubah warna, rasa atau baunya.
Termasuk juga dalam pembagian air suci tetapi tidak menyucikan ini, air mercampur dengan benda suci lain, seperti bercampur gula atau benda lainnya sekalipun belum dipakai untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis. Termasuk juga dalam pembagian ini air kelapa, air tebu dan lain sebagainya.
4. Air mutanajis
Yaitu air yang tidak sampai dua kuliah yang terkena najis, sekalipun tidak berubah warna, rasa, atau baunya. Demikian juga, air meski sampai dua kuliah, tetapi telah berubah salah satu sifat sebagaimana tersebut.
Keterangan :
Firman Allah S.W.T :
وينزل عليكم من السماء ماء ليطهر كم به
*"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu" (Q.S. Al-Anfal Ayat 11)
Sabda Nabi Muhammad S.A.W :
إن الماء طاهر الا ان تغير ريحه أو طعمه أو لو نه بنجاسة تحدث فيه
Sesungguhnya air itu suci kecuali telah berubah baunya, rasanya, atau warnanya karena najis najis yang kena padanya (H.R. Baihaqi)
Mungkin kali ini hanya sekian dulu yang kita kupas masalah air. Dan Insya Allah dilain kesempatan kita akan masuk kepada Bab NAJIS.
TERIMAKASIH....