Pembahasan Mata Uang Virtual oleh Beberapa Negara
Mata uang Virtual kini menjadi fenomena dibanyak negara, ada yang melegalkan demi kemaslahatan rakyatnya, ada yang melarang dengan statemen yang bisa dipertanggungjawabkan, ada juga yang membiarkan tanpa membuat peraturan apa-apa, dan yang terakhir membiarkan mata uang virtual dengan syarat pemiliknya harus membayar pajak kepada Negara. Terlepas dari polemik dan perdebatan, yang jelas mata uang virtual sangat menguntungkan bagi masyarakat, tinggal bagaimana diatur oleh pemerintah masing masing negara, alangkah baiknya bagi mereka yang masih kontra jangan hanya melihat dari satu sisi saja, tapi lihatlah dari semua sisi untuk mengetahui apakah positif atau negatif.
USA
Amerika Serikat (USA) adalah salah satu negara yang melarang rakyatnya menggunakan mata uang virtual, terutama Bitcoin yang sudah menjadi mata uang virtual termahal saat ini. Menurut pemerintah Amerika, mata uang virtual sangat mudah dimanfaatkan untuk hal hal yang negatif, tapi menurut saya jika memang mau berbuat negatif banyak cara akan dilakukan meskipun bukan dengan uang virtual, jadi menurut saya itu bukan suatu alasan.
Jepang
Di Jepang mata uang virtual dibolehkan, hanya saja mereka mengenakan pajak kepada pemilik mata uang virtual, sehingga menurut saya Jepang merupakan salah satu Negara yang cerdas, dengan membiarkan mata uang virtual beredar di negaranya untuk kemaslahatan semua masyarakat.
Jerman
Negara Jerman menganggap mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga mereka sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk mewajibkan pajak kepada pemiliknya, hanya saja mereka masih membutuhkan lisensi dan izin tambahan dari internal pemerintah. Yang jelas apapun yang sudah mereka lakukan, sangat bermanfaat kepada semua rakyatnya dari semua kalangan.
Inggris
Pemerintah Inggris tidak membuat peraturan apa-apa pada mata uang virtual, mereka membiarkan mata virtual beredar selama itu bermanfaat untuk rakyanya.
Prancis
Prancis juga salah satu Negara yang mengharamkan mata uang virtual beredar di Negaranya, hanya saja sekarang mereka masih merancang peraturan secara terperinci kepada semua rakyatnya, sekarang pemerintah Prancis hanya memberikan peringatan kepada pengguna mata uang virtual. Alasan Pemerintah Prancis tidak melegalkan mata uang virtual di Negara nya, karena mata uang tersebut mempunyai resiko spekulasi dan manipulasi.
Italia
Pemerintah Italia berbeda pendapat dengan Negara Prancis, Italia bukan hanya melegalkan mata uang virtual kepada semua kalangan, tapi beberapa Bank di Italia malah sudah mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang virtual, artinya kedepan akan bertambah lagi mata uang Crypto di Market, ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Italia secara khusus dan masyarakat dunia secara umum.
Kanada
Kanada tidak melarang penggunaan mata uang virtual, namun mereka hanya mewajibkan pajak kepada pemilik mata uang virtual.
China, India, dan Brazil
Ketiga Negara diatas melarang penggunaan mata uang virtual di Negranya, mereka melarang dengan penegasan yang kuat secara menyeluruh, dengan tidak memberikan opsi kepada rakyatnya.
Korea Utara
- Tidak ada transaksi rekening anonim (sistem nama sebenarnya), persiapan perpajakan yang sedang berlangsung
Australia, Afrika Selatan, Argentina dan Turki
Ketiga Negara yang telah saya sebutkan diatas tidak mengeluarkan peraturan pemerintah, artinya mereka membiarkan masyarakat memiliki mata uang virtual dalam berbagai bentuk, apakah ini akan berlaku untuk selamanya tidak ada yang mengetahuinya, karena semua peraturan tergantung waktu dan masa.
Rusia
Rusia melarang ICO, namun mereka membiarkan pertukaran mata uang virtual ke mata uang yang sah, karena mereka mempunyai dua undang-undang yang saling bertentangan, satu sisi mereka melarang uang virtual namun disisi yang lain mereka tidak melarang pertukaran.
- peraturan perundang-undangan Cryptocurrencies, larangan ICO, sementara mengizinkan undang-undang, dapat menjalankan pertukaran yang sah
Mexico
Mexiko juga salah satu negara yang membiarkan peredaran mata uang virtual, namun mereka sedang menyiapkan peraturan perpajakan terhadapa mata uang virtual.
Indonesia
Di Negara kita Indonesia, Pemerintah tidak mempunyai peraturan khusus terhadapa mata uang virtual, namun Bank melarang penggunaan mata uang virtual beredar secara sah, tapi mereka juga tidak bisa memblokir pertukaran mata uang virtual kepada mata uang yang sah.
Saudi Arabia
Saudi Arabia yang merupakan Negara kiblat umat islam, tidak melarang penggunaan mata uang virtual, namun mereka sedang menyiapkan beberapa peraturan terhadap mata uang virtual, supaya pemilik mata uang virtual tidak memanfaatkan kesempatan ini kearah yang negatif. Beginilah sekilas informasi tentang mata uang virtual, yang menjadi pembicaraan khusus di pertemuan G 20.
Postingan anda luarbiasa
Keep it up!
What do you think about this:
https://steemit.com/bitcoin/@aro.steem/wake-up-7b0d2a800a1eb
Amazing.saleum syedara lon.lon ka kujak sajan droneuh