Pembahasan Mata Uang Virtual oleh Beberapa Negara


Sumber Foto

Mata uang Virtual kini menjadi fenomena dibanyak negara, ada yang melegalkan demi kemaslahatan rakyatnya, ada yang melarang dengan statemen yang bisa dipertanggungjawabkan, ada juga yang membiarkan tanpa membuat peraturan apa-apa, dan yang terakhir membiarkan mata uang virtual dengan syarat pemiliknya harus membayar pajak kepada Negara. Terlepas dari polemik dan perdebatan, yang jelas mata uang virtual sangat menguntungkan bagi masyarakat, tinggal bagaimana diatur oleh pemerintah masing masing negara, alangkah baiknya bagi mereka yang masih kontra jangan hanya melihat dari satu sisi saja, tapi lihatlah dari semua sisi untuk mengetahui apakah positif atau negatif.

USA

Amerika Serikat (USA) adalah salah satu negara yang melarang rakyatnya menggunakan mata uang virtual, terutama Bitcoin yang sudah menjadi mata uang virtual termahal saat ini. Menurut pemerintah Amerika, mata uang virtual sangat mudah dimanfaatkan untuk hal hal yang negatif, tapi menurut saya jika memang mau berbuat negatif banyak cara akan dilakukan meskipun bukan dengan uang virtual, jadi menurut saya itu bukan suatu alasan.


Sumber Foto

Jepang

Di Jepang mata uang virtual dibolehkan, hanya saja mereka mengenakan pajak kepada pemilik mata uang virtual, sehingga menurut saya Jepang merupakan salah satu Negara yang cerdas, dengan membiarkan mata uang virtual beredar di negaranya untuk kemaslahatan semua masyarakat.

Jerman

Negara Jerman menganggap mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga mereka sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk mewajibkan pajak kepada pemiliknya, hanya saja mereka masih membutuhkan lisensi dan izin tambahan dari internal pemerintah. Yang jelas apapun yang sudah mereka lakukan, sangat bermanfaat kepada semua rakyatnya dari semua kalangan.


Sumber Foto

Inggris

Pemerintah Inggris tidak membuat peraturan apa-apa pada mata uang virtual, mereka membiarkan mata virtual beredar selama itu bermanfaat untuk rakyanya.

Prancis

Prancis juga salah satu Negara yang mengharamkan mata uang virtual beredar di Negaranya, hanya saja sekarang mereka masih merancang peraturan secara terperinci kepada semua rakyatnya, sekarang pemerintah Prancis hanya memberikan peringatan kepada pengguna mata uang virtual. Alasan Pemerintah Prancis tidak melegalkan mata uang virtual di Negara nya, karena mata uang tersebut mempunyai resiko spekulasi dan manipulasi.

Italia

Pemerintah Italia berbeda pendapat dengan Negara Prancis, Italia bukan hanya melegalkan mata uang virtual kepada semua kalangan, tapi beberapa Bank di Italia malah sudah mempertimbangkan untuk menerbitkan mata uang virtual, artinya kedepan akan bertambah lagi mata uang Crypto di Market, ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Italia secara khusus dan masyarakat dunia secara umum.


Sumber Foto

Kanada

Kanada tidak melarang penggunaan mata uang virtual, namun mereka hanya mewajibkan pajak kepada pemilik mata uang virtual.

China, India, dan Brazil

Ketiga Negara diatas melarang penggunaan mata uang virtual di Negranya, mereka melarang dengan penegasan yang kuat secara menyeluruh, dengan tidak memberikan opsi kepada rakyatnya.

Korea Utara

  • Tidak ada transaksi rekening anonim (sistem nama sebenarnya), persiapan perpajakan yang sedang berlangsung

Australia, Afrika Selatan, Argentina dan Turki

Ketiga Negara yang telah saya sebutkan diatas tidak mengeluarkan peraturan pemerintah, artinya mereka membiarkan masyarakat memiliki mata uang virtual dalam berbagai bentuk, apakah ini akan berlaku untuk selamanya tidak ada yang mengetahuinya, karena semua peraturan tergantung waktu dan masa.

Rusia

Rusia melarang ICO, namun mereka membiarkan pertukaran mata uang virtual ke mata uang yang sah, karena mereka mempunyai dua undang-undang yang saling bertentangan, satu sisi mereka melarang uang virtual namun disisi yang lain mereka tidak melarang pertukaran.

  • peraturan perundang-undangan Cryptocurrencies, larangan ICO, sementara mengizinkan undang-undang, dapat menjalankan pertukaran yang sah

Mexico

Mexiko juga salah satu negara yang membiarkan peredaran mata uang virtual, namun mereka sedang menyiapkan peraturan perpajakan terhadapa mata uang virtual.

Indonesia

Di Negara kita Indonesia, Pemerintah tidak mempunyai peraturan khusus terhadapa mata uang virtual, namun Bank melarang penggunaan mata uang virtual beredar secara sah, tapi mereka juga tidak bisa memblokir pertukaran mata uang virtual kepada mata uang yang sah.

Saudi Arabia

Saudi Arabia yang merupakan Negara kiblat umat islam, tidak melarang penggunaan mata uang virtual, namun mereka sedang menyiapkan beberapa peraturan terhadap mata uang virtual, supaya pemilik mata uang virtual tidak memanfaatkan kesempatan ini kearah yang negatif. Beginilah sekilas informasi tentang mata uang virtual, yang menjadi pembicaraan khusus di pertemuan G 20.

Sort:  

Amazing.saleum syedara lon.lon ka kujak sajan droneuh

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 62907.89
ETH 3379.73
USDT 1.00
SBD 2.50