Indonesia Central Bank Officially Bans Cryptocurrency, How Is Our Fate?

in #cryptocurrency6 years ago (edited)

bi5.jpg


Today officially Bank Indonesia or the central bank of our country prohibits tranksaction using cryptocurrency. Their reasons for fear of being abused for negatives such as money laundering and terrorist financing.

This assertion is the second time submitted by the central bank of the Republic of Indonesia after February 6, 2014 (http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/SP_160614.aspx).

While re-emphasized through a press release to the mass media and published on the website of Bank Indonesia itself. (http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx). Here's the official article:


bi.jpg


Title: Bank Indonesia Warns To All Parties To Not Sell, Buy or Trade Virtual Currency
Data Source: Ministry of Communications.

Bank Indonesia affirms that virtual currency including bitcoin is not recognized as a valid payment instrument, so it is prohibited to be used as a means of payment in Indonesia. This is in accordance with the provisions of Law no. 7 of 2011 concerning Currencies stating that currency is money issued by the Unitary State of the Republic of Indonesia and any transactions that have a purpose of payment, or other obligations to be fulfilled with money, or other financial transactions conducted in the Territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia shall be obliged using Rupiah.

Ownership of virtual currency is very risky and full of speculation because there is no authority responsible, there is no official administrator, there is no underlying asset underlying virtual currency price and trading value is very volatile so vulnerable to the risk bubble and prone to be used as a means of washing money and financing of terrorism, so that it can affect the stability of the financial system and harm the public. Therefore, Bank Indonesia warns all parties not to sell, buy or trade virtual currency.

Bank Indonesia stipulates that as a payment system authority, Bank Indonesia prohibits all payment system service providers (principals, switching organizers, clearing organizers, final settlement providers, issuers, acquirers, payment gateways, electronic wallet operators, fund transfer providers) and Financial Technology providers in Indonesia both Banks and Non-Bank Institutions to process payment transactions with virtual currency, as regulated in PBI 18/40 / PBI / 2016 on the Implementation of Payment Processing Transactions and in PBI 19/12 / PBI / 2017 on the Implementation of Financial Technology.

Bank Indonesia as an authority in the Monetary, Financial System Stability and Payment System has always been committed to maintaining financial system stability, consumer protection and preventing money laundering and terrorism financing practices.

Jakarta, January 13, 2018
Department of Communications
Agusman
Executive Director

If this really happens in our country, then cryptocurrency will be pinched even though it takes a long time. Steemit is definitely affected. Then how our fate Steemians Indonesia in the future.

I think as a newbie and not as an economic analyst, terrorist and academic expert, this should give birth to the right solution to keep Steemians focused on creating positive things in Steemit.

Because, as long as I join so many new born ideas and positive articles here especially help the unemployed so lost crime, drugs, radicalism. And this is certainly quite different from other social media that are "fighting" between each other.

I personally say many thanks to CEO Steemit @ned and @dan who have helped to reduce the economic burden of Indonesian society through this social media platform.

C5incrZ.jpg
Source

Bank Indonesia Resmi Melarang Cryptocurrency, Bagaimana Nasib Kami?

Hari ini secara resmi Bank Indonesia atau bank sentral negara kami melarang tranksaksi menggunakan cryptocurrency (mata uang virtual). Alasan mereka karena takut disalahgunakan ke hal negatif seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.

Penegasan ini adalah kedua kali disampaikan oleh bank sentral Republik Indonesia setelah tanggal 6 Februari 2014 lalu (http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/SP_160614.aspx).

Sementara kali kembali ditegaskan melalui siaran pers kepada media massa serta diterbitkan dalam website Bank Indonesia itu sendiri. (http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx). Berikut artikel resminya:

2482348543.jpg
Source

Judul: Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency
Sumber Data: Departemen Komunikasi.

Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Jakarta, 13 Januari 2018
Departemen Komunikasi
Agusman
Direktur Eksekutif

bi2.jpg

Kalau ini benar-benar terjadi di negara kami, maka mata uang virtual (cryptocurrency) akan terjepit meskipun ini memerlukan waktu yang lama. Sudah pasti juga Steemit terkena imbasnya. Lantas bagaimana nasib kami Steemians Indonesia ke depannya.

Menurut saya sebagai Steemians pemula dan bukan sebagai ahli ekonomi, pakar teroris dan akademisi, ini harus segara melahirkan solusi yang tepat agar Steemians tetap fokus berkarya hal-hal positif di Steemit.

Karena, selama saya bergabung sangat banyak lahir gagasan baru dan artikel-artikel positif di sini terlebih membantu para pengangguran sehingga hilang kriminalitas, narkoba, radikalisme. Dan ini tentu cukup jauh beda dengan media sosial lainnya yang saling “berperang” antarsesama.

Saya pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada CEO Steemit @ned dan @dan yang telah membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat Indonesia selama ini melalui platform media sosial ini.

Sort:  

Bank Indonesia affirms that virtual currency including bitcoin is not recognized as a valid payment instrument, so it is prohibited to be used as a means of payment in Indonesia. This is in accordance with the provisions of Law no. 7 of 2011 concerning Currencies stating that currency is money issued by the Unitary State of the Republic of Indonesia and any transactions that have a purpose of payment, or other obligations to be fulfilled with money, or other financial transactions conducted in the Territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia shall be obliged using Rupiah.

Lanjutkan semangat kita jangan pernah mundur salam KSI

Tetap semangat KSI

Jadi bagaimana kira2 sikap kita semua.

Kita tunggu saja apa yang terjadi dan tetap optimis

Biar saja karena nanti juga mereka mengakuinya. Sesuatu yang tidak bisa dibendung.

Iya, kita silauw saja bang

You got a 0.38% upvote from @upme requested by: @rimasteem.
Send at least 2.5 SBD to @upme with a post link in the memo field to receive upvote next round.
To support our activity, please vote for my master @suggeelson, as a STEEM Witness

Yang saya tahu crytocurrency tidak punya negara artinya lintas negara, negara lain juga tidak banyak yang mengakui tetapi ratusan perusahaan di dunia sudah menggunakannya untuk bertransaksi. Dan hebatnya lagi dalam bertransaksi tidak melibatkan pihak ketiga jadi sangat terjamin rahasianya antar pengguna. Apakah selama ini dalam bertransaksi perlu pihak ketiga?. Kalau tidak menurut saya aman. De ikian bang @musthafakamal. Maaf saya masih kurang pengetahuan tentang uang crypto.

Coin Marketplace

STEEM 0.25
TRX 0.11
JST 0.032
BTC 63519.79
ETH 3073.58
USDT 1.00
SBD 3.82