Bagaimana Mengawasi Pencalonan Anggota Legislatif dan Senator di Indonesia?

in #busy6 years ago

Steemian, saya ingin berbagi kisah kegiatan Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengundang untuk acara Focus Discussion Group atau (FGD).

20170920_202426.jpg

Tema acara Mengidentifiaksi Daftar Inventaris Masalah Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Membaca undangan tersebut. Seketika ingatan melayang jauh. Sampai ke serpihan memori, dari pemilu ke pemilu. Bayangan itu pun terhimpun pada kesimpulan awal. Bagaimana mencari masalah untuk menemukan solusi.

IMG-20180213-WA0051.jpg

Kawan-kawan semua. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, terdapat 34 pasal terkait frasa calon anggota DPR dan DPD.

Akhirnya menemukan 34 pasal tersebut, hasil dari semalaman tidak tidur. Saya membuka mata lebar-lebar. Melihat pasal demi pasal. Sampai menemukan pasal yang sesuai dengan FGD Bawaslu RI.

Cukup sulit. Karena saya harus menemukan pasal yang pas untuk dibahas. Tidak semua pasal pencalonan anggota legislatif masuk dalam pandanganku.

Dari 34 pasal, ada dua pasal yang dengan jelas memuat kata pengawasan verifikasi pencalonan. sehingga pasal lain adalah pasal yang sama saja.

Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 251 UU No. 7 Tahun 2017

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verilikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajip menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lhbupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pengawasan Atas Verilikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 261 UU No. 7 Tahun 2017

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat, memgikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD. maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU : Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

IMG-20180213-WA0052.jpg

Pada intinya, tahapan pendaftaran calon anggota legislatif. Bawaslu hanya diberi fokus melihat kemungkinan kelalaian atau kesalahan KPU yang berdampak kepada hilangnya hak politik calon anggota legislatif.

Pasal ini tentu lucu. Kenapa KPU menjadi fokus utama? Padahal yang patut dicurigai adalah peserta pemilu. Yakni Partai politik. Karena partai lah yang mendaftarkan calon anggota legislatif. Sedangkan KPU hanya memerika keterpenuhan syarat calon.

Setelah semalaman melihat dan menimang masalah. Ada beberapa masalah yang penting untuk di perhatikan.

Kerja Sama

Kata kerja sama ini muncul memgingat KPU sebagai objek pemgawasan. Dengan demikian, Bawaslu harus bekerjasama untuk mendapatkan informasi sedetil-detilnya terkait bakal calon legislatif dan calon senator Indonesia.

Dengan kerjasama, KPU dan Bawaslu memiliki pandangan yang sama tentang keterpenuhan syarat. Hal ini mengingat Peserta pemilu tahun 2019 belum bisa kita percaya. Partai politik hanya memainkan berbagai strategi untuk bisa mencalonkan anggota. Tidak lebih dan tidak kurang.

FB_IMG_1518011023017.jpg

Mengawinkan Pengawas dan Pemantau

Cara ini bisa ditempuh. Apabila KPU terlalu tekstual memahami aturan. Sehingga membuat panduang ceklist kelengkapan. Maka, Bawaslu bisa bekerjasama dengan pemantau pemilu.

Dengan dalil mengawasi kinerja KPU. Informasi pencalonan disampaikan kepada para pemantau dan pegiat pemilu. Sehingga, pemantau bisa memberikan rekomendasi terkait dokumen pendaftaran calon senator dan legislatif.

Hasil pantauan ini, menjadi kajian pengawas. Dengan data dan kajian tersebut. Maka, Bawaslu bisa merekomendasikan apakah calon benar-benar memenuhi syarat atau tidak. Jadi, fokusnya mengawasi verifikasi administrasi. Sekaligus mengawasi partai politik.

20180213_111823.jpg

Dalam acara Bawaslu tersebut, hadir juga Direktur Perludem, Peneliti Sindikasi Pemilu & Demokrasi (SPD) dan Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

Udah, segini dulu ya.
Cek semua media sosialnya KPU dan Bawaslu untuk mengetahui informasi terkini.

IMG-20180206-WA0000.jpg

@andrianhabibi
Pegiat HAM dan Demokrasi
andrianhabibi-5a6f2c06392e4.jpeg

Sort:  

tunggu tanggal mainnya bang juni nanti y..

Siap. Kita kawal dengan tulisan. Kita buktikan pada dunia. Bahwa masih ada yang peduli akan politik sehat di Indonesia

Semangat bro. Di mana nih? Anak-anak di TIM nih.

semangat terus bg, pejuang demokrasi bangsa Indonesia, sosok bangsawan

tetap berikan yang terbaik untuk rakyat bang. tegak kan keadilan demi kepentingn rakyat

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.13
JST 0.027
BTC 58309.71
ETH 2617.30
USDT 1.00
SBD 2.42