How to extend your Visa on Arrival (VOA) in Indonesia

in #blog6 years ago
Hi Stemian, beberapa bulan yang lalu saya menemani rekan kerja saya dari India untuk perpanjangan visa on arrival (VOA) untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Sebenarnya saya juga baru tahu kalau VOA bisa diperpanjang. VOA itu bisa diperpanjang satu kali selama 30 hari. Nah kali ini saya mau sharing pengalaman saya mengurus perpanjangan VOA di imigrasi Jakarta Barat, dimana lokasi kantornya diantara gedung-gedung peninggalan belanda di Kota Tua.

Visa on arrival bisa didapatkan oleh pelancong dari beberapa negara tertentu di bandara saat tiba di Indonesia. Dengan mengeluarkan kocek 35 USD maka pelancong akan langsung mendapatkan VOA, namun pelancong hanya diberikan visa ini untuk tujuan melancong di Indonesia selama 30 hari. Sebagai persyaratannya pelancong harus menunjukkan tiket pulang (return ticket) dari Indonesia ke negara asalnya, bukti booking hotel di Indonesia.

Hi Stemian, a few months ago I accompanied my co-worker from India to extend his visa on Arrival (VOA) to stay longer in Indonesia. Actually I just knew that VOA can be extended. so actually VOA can be extended once for 30 days. Well this time I want to share my experience of the extension of VOA in West Jakarta immigration office, where the location among the buildings of Dutch heritage in the Old City of Jakarta.

Visa on arrival can be obtained by travelers from certain countries at the airport upon arrival in Indonesia. With a spend of 35 USD then travelers will immediately get a VOA. In addition, they have to show the officer flight ticket (return ticket) from Indonesia to their origin country, proof of hotel booking in Indonesia. Travelers are only granted this visa for the purpose of traveling in Indonesia for 30 days. As a condition travelers should show

Saat ini sudah banyak bandara yang memberikan pelayanan VOA kepada pelancong dari luar negeri diantaranya adalah Jakarta, Bandung, Lombok, Bali, Banda Aceh, Yogyakarta dan lain-lain. Untuk list lengkapnya bisa mengunjungi laman website imigrasi kota yang dituju dimana pelancong akan mendarat pertama kali di Indonesia. Setelah mendapatkan VOA maka pelancong akan diberi kebebasan hidup di Indonesia selama 30 hari kedepan sejak diterbitkannya visa tersebut. Pelancong tidak hanya diijinkan untuk berkeliaran dimana VOA diterbitkan, namun pelancong bebas berkeliaran ke seluruh wilayah Indonesia. Pelancong juga bisa keluar dari Indonesia dari kota lain.

Visa on arrival bisa diperpanjang selama 30 hari berikutnya, sehingga totalnya menjadi 60 hari. Perpanjangannya harus dilakukan satu minggu sebelum masa tinggal berakhir, karena prosesnya selesai dalam beberapa hari. Pengajuannya dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat boleh diajukan oleh pelancong sendiri atau diwakilkan. Alangkah bagus pelancong didampingi oleh orang lokal (Indonesia) untuk memudahkan dalam berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelancong asing:

  1. Paspor asli dan fotokopi
  2. Lembaran VOA asli dan fotokopi
  3. Formulir yang didapatkan di imigrasi
  4. Surat pernyataan bermaterai yang didapatkan di imigrasi (materai 6000 disiapkan sendiri)
  5. Tiket pulang dari Indonesia ke negara asalnya

Setelah penyerahan dokumen dan dinyatakan lengkap oleh petugas imigrasi, kita akan mendapatkan bukti tanda terima sebagai pengganti paspor, karena paspor akan ditinggalkan di imigrasi. Selanjutnya beberapa hari setelah pengajuan dokumen (biasanya 3 hari), pemohon diharuskan kembali ke imigrasi untuk pengambilan photo dan pembayaran. Pembiayaan berjumlah 340,000 IDR harus dilakukan pembayaran di kantor pos.

Currently, many airports providing VOA services for foreign tourist including Jakarta, Bandung, Lombok, Bali, Banda Aceh, Yogyakarta and others. For the complete list can visit the Indonesia immigration website. After getting VOA then travelers will be allowed to live in Indonesia for 30 days since the issuance of the visa. Travelers are not only allowed to wander where VOA is published, but travelers are free to travel a whole Indonesia. Travelers can also check out of Indonesia from other cities.

Visa on arrival can be extended for another 30 days, so totally 60 days. The extension must be applied one week before the end of VOA permit, because the process is taken few days. Submissions may be made at the nearest immigration office which may be done by the traveler or represented. Better traveler accompanied by local people (Indonesia) to facilitate in communicating in the Bahasa. Here are the documents that required:

  • Original passport and photocopy
  • VOA sheets and photocopies
  • Filled form obtained at immigration
  • Statement letter (6000 stamp needs to be attached)
  • Flight return ticket from Indonesia to country of origin

After submitting the documents and declared complete by the immigration officer, we will get proof of receipt which can be used as the passport, because the passport will be left in immigration during the process. Next few days after the submission of documents (usually 3 days), applicants are required to return to immigration for taking a picture and do payment. After taking the picture the applicant has to submit the payment 340,000 IDR. After next few days, the traveler can take the passport along with the extension of VOA.

Sort:  

eeaaa,. hadir lagi nih ceritanya.. khak!... kapan ngopi kita?

hahaha membagi cerita :P pat neh?

berbagi cerita apa berbagi upvote?? haha.

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 58269.26
ETH 3067.65
USDT 1.00
SBD 2.25