Polri Menetapkan Tersangka Bharada E Sebagai Pelaku Penembakan Brigadir J

Penetapan tersangka kasus kematian Brigadir J telah di sampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Brigjen Pol Andi Rian mengatakan tersangka Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. "Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri. (Penetapan tersangka terkait) laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa terjadi peristiwa baku tembak antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E yang sama-sama merupakan bagian dari Propam Polri. Dari kejadian peristiwa itu Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pelecehan dan penodongan pistol yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri.

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.11
JST 0.030
BTC 68101.41
ETH 3762.16
USDT 1.00
SBD 3.69