Ketika Bendera Dinaikkan, Sikap Hormat Atau Tidak...?

in #bendera7 years ago

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, penghormatan kepada bendera pusaka telah diatur di Pasal 20.

"Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi - wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan," tulis penjelasan untuk Pasal 20 itu.

Selanjutnya penjelasan Pasal 20 adalah, "dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Khatolik. Yang dimaksud dengan topi-wanita ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai wanita Islam," ungkap penjelasan pasal tersebut.

Penjelasan Pasal 20 di PP Nomor 40/58 menerangkan secara lebih detail mengenai hormat terhadap bendera kebangsaan yang disandingkan paling atas dari simbol-simbol lain. Bendera dikibarkan harus lebih tinggi dari simbol apapun terkecuali bersandingan dengan bendera negara lain, karena setiap negara adalah sederajat.
Bendera Merah Putih (Ilustrasi) 2.jpg
Di Pasal 20, yang juga dijelaskan dalam penjelasan di atas mengungkapkan, bahwa "Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai." Pasal tersebut dengan jelas tidak mengatakan teknis dan cara menghormat yang harus dilakukan.

Meski kemudian dalam kalimat berikutnya dijelaskan, "Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu." Dalam tafsir terserbut, cara menghormat menjadi suatu kebiasaan sebuah organisasi, dalam hal ini bisa disebut seperti Polri atau Tentara Nasional Indonesia yang memiliki budaya penghormatannya sendiri.

Penjelasan mengenai mereka yang tidak berseragam memiliki aturan tersendiri untuk memberikan penghormatan, PP 40/1958 Pasal 20, di kalimat terakhir menjelaskan, "Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan."

Tapi walau demikian, sebagai bentuk penghormatan kita kepada sang saka Merah Putih alangkah baiknya kita memberi hormat sebagai bentuk penghormatan kita kepada simbol negara. Apalah arti dari mengangkat tangan memberi hormat bila dibandingkan dengan perjuangan para pahlawan yang sudah begitu berat hingga darahpun tertumpah..

Salam Indonesia Raya..
download.jpg

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 56586.95
ETH 2389.49
USDT 1.00
SBD 2.34