Dari Fiqh Indonesia Ke Fiqh Malaysia
sumberilustrasi
Pada kali ini, saya akan meriview Acehmologi pada sub bab 'Dari Fiqh Indonesia Ke Fiqh Malaysia' yang merupakan akhir dari review Acehnologi volume empat.
Pada pembahasan ini akan di kaji dua konsep pemikiran hukum islam Yakni, Fiqh Malaysia dan Fiqh Indonesia, dengan metode perbandingan dan ingin melihat bagaimana kesamaan dan perbedaan antata kedua konsep diatas. Banyak sekali para sarjana Islam yang telah melakukan kajian ini. Menurut mereka, yang perlu di pahami fiqh adalah sebuah produk pemahaman atau pemikiran seseorang terhadap perintah yang ada di dalam Al-Quran. Karena dia merupakan hasil pemahaman, maka bisa jadi fiqh cenderung berubah karena mengikuti zaman dan masanya, baik itu fiqh dari Indonesia maupun Malaysia, yang perlu kita lakukan dalam menentukan hukum islam adalah dengan kembali kepada Al-Quran dan Sunnahnya dengan sepenuhnya. Dari situlah pemikiran Mahmood Zuhdi mengenai Fiqh Malaysia, artinya bahwa dalam memahami dan meyakini hukum islam masa kini di Malaysia harus berdasarkan pada pentafsiran era kontemporer dan setempat.
Sementara itu, Fiqh Indonesia menurut Tgk. Hasbi Ash-Shiddieqy, menyebutkan bahwa Fiqh Indonesia adalah Fiqh yang ditentukam dan dibuat berdasarkan kepribadian dan karakter bangsa indonesia. Oleh karena itu, Fiqh Indonesia ingin menekankan pada titik fakfor ke Indonesiaan dalam perkembangan Fiqh yang mana tujuannya adalah 'cita-cita untuk membuat dan membangun hukum Islam yang berciri khas Indonesia dengan cara melepaskan budaya Indonesia dari budaya Arab dan menjadikan adat Indonesia sebagai Hukum Islam di Indonesia'. Jadi dapat kita pahami, fiqh Indonesia bukanlah ingin menghadirkan suatu syariah baru atau agama baru. Ada kaitannya dengan Fiqh Malaysia yaitu'ketempatannya' tapi fiqh Indonesia lebih berpegangan pada sejarah perkembangan fiqh atau Tarikh Tasyri.
Dari uraian antara Fiqh Malaysia Dan Fiqh Indonesia merupakan suatu hasil pemikiran dan pendapat hukum islam di Asia Tenggara. Kedua konsep di atad ingin membagikan bagaimana memberlakukan hukum Islam di kehidulan sehari-hari sesuai dengan isu-isu kekinian yang berkembang dan memperhatikan isu setempat. Dan kedua konsep diatas sama-sama memiliki akar dan semangat sama yaitu kembali pada Al-Quran dan Sunnahnya, namun tidak mengabaikan pendekatan-pendekatan fiqh dan ushul fiqh. Itulah Akhir dari kajian Acehnologi Volume empat.
>Thank You Have a Visit!