Dalil yang mewajibkan shalat
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ : إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ : ( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ، قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَأَجِبْ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki buta. Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasulllah, aku tidak memiliki penuntun jalan yang menuntunku ke masjid.” Laki-laki itu meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan untuk shalat di rumah. Rasulullah pun memberinya keringanan. Namun ketika laki-laki itu hendak berlalu, beliau memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Ia menjawab, “Ya.” Raulullah berkata, “Jawablah!” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim (653).