Kajian Fiqh Munakahat Part 4 | Hukum Menikah

in #aceh6 years ago (edited)

20180815_164919-picsay.jpg

Hukum Menikah

Nikah hukumnya sunnah terhadap orang-orang yang berhajat untuk wathi (bersetubuh) dan juga mampu untuk memberi mu'nah berupa mahar,pakaian semusim tamkin,dan nafkah diharinya.

Itu semua berdasarkan pada hadis-hadis yang ada didalam sunnah-sunnah Nabi.

Diantaranya sudah saya sebutkan pada kajian sebelumnya Kajian Fiqh Munakahat Part 1 | Dalil Tentang Nikah dan Ancaman terhadap Orang yang tidak Mau Menikah

Selain dari itu,juga terdapat hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud ra.

يا معشر الشباب من استطاع منكم البائة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

"Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang sanggup al-baa ah (jimak dan mu'nah) maka hendaklah menikah,karna itu lebih menundukkan pandangan,dan memelihara kemaluan.Dan barangsiapa yang belum mampu,maka berpuasalah karena itu dapat meredamkan syahwat."(HR : Muttafaqun 'Alaih)

Alasan lain tentang kesunnahan menikah adalah karena dengan menikah dapat menjaga agama,dan melestarikan keturunan.

Para ulama membagi hukum menikah menjadi 5.

1.Sunnah bagi orang yang berhajat serta mampu memberi mu'nah.

2.Khilaful Aula bagi orang yang berhajat namun tidak mampu memberi mu'anah.

3.Makruh bagi orang yang tidak berhajat serta tidak mampu memberi mu'nah.

4.Wajib bagi orang yang posisinya pada hukum sunnah,namun ia bernazar sehingga menjadi wajib.dan wajib juga apabila tidak menikah dikhawatirkan akan berzina.

5.Haram bagi orang yang tidak mampu nafkah lahir dan batin.

Adapun terhadap orang yang berhajat namun tidak mampu memberi mu'nah maka yang lebih utama dia tidak menikah dulu,dan memecahkan syahwatnya dengan cara berpuasa bukan dengan obat.

Allah subhanahu wata'ala berfirman :

وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. " (Qs : An-nur : 33)

Puasa yang dapat memecahkan syahwat adalah puasa yang terus menerus bukan hanya 1 hari atau beberapa hari,karena puasa justru dapat membangkitkan hasrat dan syahwat pada permulaan.dan tidak dapat memecahkan syahwat kecuali terus menerus berpuasa.

Didalam kitab Al-bujairimy mengemukakan perkataan ulama : Puasa itu dapat menyebabkan gerakan dan syahwat pada permulaan,maka jika berpuasa terus menerus maka meredam syahwatnya.


والله أعلم بالصواب والخطاء

Referensi utama : I'anah At-thalibin

Oleh : Tgk M.Nur Mj @rhampagoe


Kurikulum :

1.Kijian Fiqh Munakahat Part 1 | Dalil tentang nikah

2.Kijian Fiqh Munakahat Part 2 | Bahaya tidak menikah

3.Kajian Fiqh Munakahat Part 3 | Defenisi Nikah

 


Posted from my blog with SteemPress : https://rhampagoe.000webhostapp.com/2018/08/kajian-fiqh-munakahat-part-4-hukum-menikah

Sort:  

Dalil tentang puasa terus menerus itu dari mana ? Jangan2 nanti karena tidak ada sandaran hukumnya jatuh ke ruang bid'ah.

Sedikit koreksi, tag @sevenfingers (ini yang benar). Saven salah. Barakallah

Terimakasih atas tanggapannya.
Memang tidak ada dalil tentang puasa terus menerus,tapi dalil perintah puasa bagi orang yang tidak mampu mu'nah harus di padukan dengan adat (kebiasaan pada fakta,bukan adat istiadat ya !) karena ushul fiqh syafi'iah العادة محكمة
Adat kebiasaan itu menjadi hukum.
Sehingga bila berpuasa satu hari saja pada kebiasaannya malah menimbulkan syahwat.maka makna hadis diatas harus dipahami dengan berpuasa terus menerus.

Saya tidak pakai nalar saya untuk menjelaskan hadis.
Tapi menurut pendapat ulama.

Silahkan buka i'anatutthalibin juz 3 hlm 256

وفي البجيرمي قال العلماء الصوم يثير الحركة والشهوة أولا فإذا داوم سكنت

"Didalam kitab al-bujairimiy,Ulama berkata : puasa itu dapat menyebabkan gerak dan syahwat pada permulaan,apabila terus menerus maka dia menjadi tetap."

Trmksh sudah mampir 😀

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.11
JST 0.031
BTC 68515.51
ETH 3777.39
USDT 1.00
SBD 3.65