Soal Pelaksanaan Hukum Cambuk di Lapas, Pemko Banda Aceh Tunggu Kajian MPU

in #aceh6 years ago

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.jpg

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk saat ini masih melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di halaman masjid seperti yang selama ini dilakukan, di mana belum melaksanakannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) seperti yang ditetapkan gubernur Aceh.

“Kami masih masih menunggu kajian dan jawaban dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh,” kata Aminullah Usman, Rabu (18/4/2018), usai menyerakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemko Banda Aceh 2017 di Gedung Paripurna DPRK Banda Aceh.

Aminullah menjelaskan, yang berwenang terhadap persoalan itu adalah MPU. Pemko Banda Aceh, kata dia, akan mengikuti bagaimana kebijakan dari MPU nantinya.

“Kami tidak punya keahlian soal agama, hukum jinayat, dan pelaksanan hukum cambuk, yang ada sedikit kontroversi saat ini. Yang lebih paham dan mengerti adalah MPU, jadi kami menunggu kajian MPU. Jika MPU memutuskan mengikuti kebijakan provinsi, maka kami akan ikuti. Jika tidak, maka tetap dilaksanakan di halaman masjid seperti biasanya,” ujar Aminullah.

Besok, kata Aminullah, Pemko Banda Aceh akan melaksanakan hukuman cambuk bagi sepuluh pelanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman cambuk ini, kata dia, tetap dilakukan di halaman masjid.

“Kami sudah menanyakan ke Kemenkumham, kata mereka pelaksanaannya belum dilakukan di lapas, jadi kembali kepada ketetapan yang dilakukan Pemko Banda Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Acara Hukum Jinayat, yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Aturan itu mendapat penolakan dari berbagai pihak, seperti DPRA, politisi Aceh, serta berbagai kalangan ormas Islam. Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali juga menyebutkan MPU Aceh tidak terlibat dalam proses pembahasan penetapan Pergub itu. Namun, hal itu dibantah oleh Irwandi Yusuf yang mengatakan telah duduk bersama ulama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

SUMBER: https://acehonline.info/2018/04/18/soal-pelaksanaan-hukum-cambuk-di-lapas-pemko-banda-aceh-tunggu-kajian-mpu/

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 61054.53
ETH 2976.59
USDT 1.00
SBD 3.65