Momen Tepat Melakukan PK RTRW

in #aceh7 years ago (edited)


Munawir Abdullah

BERDASARKAN ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. Peraturan atau perundang-undangan (untuk Aceh Qanun) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Bahkan bila terjadi perubahan bentang alam yang sangat besar, seperti gempa bumi atau terjadi pemekaran suatu kawasan. Maka RTRW dapat direvisi walaupun dalam jangka waktu yang kurang dari lima tahun.

Sebelum dilakukan revisi terhadap RTRW yang telah ada, maka upaya pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW yang telah ada. Masih berdasarkan Permen ATR, untuk melakukan peninjauan kembali taerhadap RTRW Kabupaten. Maka kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali tersebut berada kewenangannya di tingkat Bupati. Mulai dari Surat Ketetapan melakukan Peninjauan Kembali, Surat Ketetapan Pembentukan tim Peninjauan Kembali dan penetapan rekomendasi hasil kajian peninjauan kembali untuk dilakukan revisi atau tidak terhadap RTRW yang telah ada.



Permen tersebut mengamanahkan kepada Bupati untuk melakukan rivisi terbatas terhadap RTRW bila hasil kajian peninjauan kembali mengalami perubahan terhadap RTRW yang telah ada di bawah 20%. Namun bila tingkat perubahannya di atas 20%, maka RTRW tersebut akan dilakukan revisi secara menyeluruh.

Qanun RTRW Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2013 dan diundangkan sebagai Qanun RTRW Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 27 Desember 2013 telah memasuki usia selama lima tahun, yaitu; mulai 2013 sampai dengan 2018. Tentu kondisi ini sangat memungkinkan bagi Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap Qanun RTRW tersebut sebagai langkah awal untuk persiapan merevisi Qanun RTRW Nomor 7 Tahun 2013.

Gambaran lain yang memungkinkan Qanun tersebut di Review (Peninjauan Kembali) adalah dinamika pembangunan Aceh Utara selama lima tahun ini. Begitu juga dengan kebijakan Bupati Aceh Utara pada tahun 2016 yang mengeluarkan Intruksi Bupati (inbub) nomor: 548/INSTR/2016 tentang moratorium sawit. Penentuan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bagi sebagian kawasan Aceh Utara. Dinamika-dinamika pembangun itulah yang memungkin Qanun RTRW Kabupaten Aceh Utara untuk dilakukan peninjauan kembali sebagai langkah awal untuk persiapan revisi.




Sort:  

I like the writing of your article is very interesting people to comment on your article ,,,
I want tips and tricks from you ,, please help
https://steemit.com/howto/@boyhaqi97/cara-mendownload-mp3-atau-lagu-dari-video-youtube-di-yt-mp3

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63578.99
ETH 2611.82
USDT 1.00
SBD 2.85