MK Kembalikan Dua Pasal UUPA yang pernah (dipreteli) oleh Pemerintah Pusat

in #aceh6 years ago (edited)

Selamat Malam para stemians Indonesia. semoga selalu berkah rezeki dan ilmunya. saat ini kembali sy merepost berita tentang Aceh sebagaimana sy juga berasal dari Aceh. jdi sudah sepatutnyalah mengekspost tentang Aceh sehingga lebih dikenal oleh Dunia Internasional dan menjadi sebuah kebanggaan bagi masyarakat aceh dalam pengertian khusus dan juga umumnya bagi masyarakat Indonesia.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan angin segar bagi rakyat Aceh pasca di tarik ulur nya dua pasal pada Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) oleh DPR RI sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media Nasional beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Arif Hidayat dan 8 (delapan) Hakim lainnya memutuskan perkara dengan membatalkan penarikan dua pasal pada UUPA pada pasal 571 huruf d UU Pemilu berbunyi ; Pasal 57 dan 60 ayat ; 1, 2, serta ayat 4 UUPA dicabut dan tidak berlaku lagi.

dengan putusan dari Hakim MK ini kewenangan Aceh sebagaimana yang tercantum pada pasal 57 dan 60 ayat 1, 2serta 4 kembali berlaku.

harapan kita dengan di berlakukan nya kembali Undang Undang Pemerintah Aceh ini di Provinsi Aceh dapat memberikan sum sum kekuatan bagi masyarakat Aceh dalam melaksanakan PILKADA dan PILEG yang lebih bermartabat lagi. sehingga Aceh tidak lagi Meupake sesama Bangsa Aceh. terlebih sampai kepada "Aceh jauh dari kata bersatu padu dalam ukhuwah islamiyah guna untuk menciptakan negeri yang baldatun thoiyybatun wa robbur ghoffur di Bumi Seramoe Mekkah ini.

terima kasih. salam Indonesia
salam NKRI
Salam Rakyat Aceh.

oleh. @jailanymuhammad

Sort:  

Semangat perjuangan untuk aceh

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.12
JST 0.028
BTC 64467.84
ETH 3492.64
USDT 1.00
SBD 2.54