pelepasan hewan di jalan atau tempat umum

in #aceh6 years ago

Aceh sudah menerbitkan qanun tentang penertiban hewan. qanun ini menjelaskan bahwa hewan ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Hewan hewan seperti kambing, sapi, ayam atau itik tidak boleh dilepaskan sembarangan. Sa20180415_160806.jpgyangnya masyarakat masih saja melalukan pembiaran dengan melepas hewan sembarangan. hal ini tentu saya menggaggu ketentraman dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 54147.93
ETH 2274.31
USDT 1.00
SBD 2.35