Hukum Pelajaran
Hukum yang keras di dalam pengajaran berbahaya bagi si murid, khusunya bagi anak-anak kecil. Karena itu termaksuk tindakan yang dapat menyebabkan timbulnya kebiasaan buruk. Kekerasan dalam pelajaran baik terhadap pelajaran maupun hamba sahaya atau pelayan dapat mengakibatkan bahwa kekerasan itu sendiri akan menguasai jiwa dan mencengah perkembangan pribadi anak yang bersangkutan.
Kekerasan membuka jalan kearah kemalasan dan keserongan, penipuan serta kelicikan. Misalnya, tindak-tanduk dan ucapannya berbeda dengan apa yang ada dalam pikiran, karena takut mendapatkan perlukuan tirani bila mereka mengucapkan yang benar. Maka, dengan cara itu mereka diajari licik dan menipu.
Kencenderungan ini kemudian menjadi kebiasaan dan watak yang berakar di dalam jiwa. Hal ini pada gilirannya merusak sifat kemanusiaan yang seyogyanya dipupuk melalui hubungan sosial dalam pergaulan dan juga merusak sikap perwira, seperti sikap mempertahankan diri dan rumah tangga. Orang-orang yang semacam ini akan menjadi beban orang lain sebagai tempat berlindung. Jiwanya menjadi malas, dan enggan memupuk sifat keutamaan dan keluhuran moral. Mereka merasa dirinya kecil dan tidak mau berusaha menjadi manusia yang sempurna lalu jatuh ke dalam "golongan yang paling rendah".

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq