Pemilikan umum adalah izin dari Allah SWT
e
. Untuk jamaah (masyarakat) untuk berbagi bersama-sama menggunakan sesuatu Aset yang digolongkan kepemilikan umum ini,
tidak boleh sama sekali dimiliki oleh individu atau dimonopoli oleh kumpulan orang. Aset termasuk jenis ini adalah:
pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap, misalnya padang rumput, udara, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang alami dapat digunakan hanya oleh individu, misalnya laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-sungai, danau, lain-lain. Dalam praktiknya, kepemilikan umum dikelola oleh negara, dan asilnya (keuntungannya) diterima masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas membuat aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau kumpulan orang lain yang tidak memperoleh apa-apa, diterima yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat ditentukan, masalah diatasi dengan adanya kepentingan umum semacam ini.
Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq