Inovasi dan Program Kerja Pengawasan: Bagian-1: Optimalisasi Pengawasan Partisipatif |

in STEEM FOR BETTERLIFE11 months ago

FnPT di Jakarta.jpg
Saat mengikuti fit and proper test di Jakarta.


By @ayijufridar

DALAM menjalankan tugas dan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Panwaslih kabupaten/kota memiliki tantangan yang berat. Berbagai tantangan pencegahan dan pengawasan di lapangan penuh dinamika, kompleks, dan berisiko. Namun, berbagai persoalan di lapangan menuntut penanganan yang segera, terukur, serta tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banyaknya wilayah pencegahan dan pengawasan dari setiap tahapan yang harus dikaver anggota Panwaslih kabupaten/kota, menuntut intensitas pengawasan yang ketat terus-menerus. Antara satu tahapan dan tahapan lainnya dalam satu periode waktu, membuat pengawas harus bekerja esktra keras untuk mengawasi setiap tahapan.

Misalnya saja, untuk pencalonan anggota DPR-RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, dilaksanakan mulai 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023. Dalam periode tersebut, ada beberapa tahapan dan jadwal yang berlangsung seperti pencalonan DPD serta presiden dan wakil presiden.

Efektivitas dan efisiensi waktu penyelenggaraan seperti ini sudah lazim dilaksanakan KPU. Tumpang tindih jadwal tersebut mengakibatkan penyelenggara harus membagi konsentrasi, termasuk bagi Bawaslu yang harus mengawasi beberapa tahapan dan jadwal sekaligus. Dengan keterbatasan sumber daya manusia, mustahil bila Bawaslu dan seluruh jajarannya mampu mengawasi setiap tahapan dan jadwal.
Jika mendapatkan kepercayaan menjadi salah satu komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe, Aceh, bentuk inovasi dan program kerja yang saya lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Optimalisasi Pengawasan Partisipatif
    Untuk itulah, optimalisasi pengawasan partisipatif menjadi salah satu fokus program kerja saya kalau mendapat amanat menjadi anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe.
    Beberapa program dalam pengawasan partisipatif dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2/2023 Tentang Pengawasan Partisipatif adalah:
    a. Pendidikan Pengawas Partisipatif;
    b. Forum Warga Pengawasan Partisipatif;
    c. Pojok Pengawasan;
    d. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi;
    e. Kampung Pengawasan Partisipatif; dan
    f. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.

Keenam program tersebut sudah mencakup semua aspek untuk mendukung pengawasan partisipatif. Namun, perlu adanya pembaharuan dalam pelaksanaan setiap program. Selama ini, ada beberapa kelemahan dari pelaksanaan dari program pengawasan partisipatif, antara lain:


Foto Bersama.jpg
Ketika mengikuti seleksi di Banda Aceh, dua di antaranya terpilih sebagai Panwaslih Aceh.

Bersambung...

Sort:  

Thank you, friend!
I'm @steem.history, who is steem witness.
Thank you for witnessvoting for me.
image.png
please click it!
image.png
(Go to https://steemit.com/~witnesses and type fbslo at the bottom of the page)

The weight is reduced because of the lack of Voting Power. If you vote for me as a witness, you can get my little vote.


This is a manual curation from the @tipu Curation Project.
Also your post was promoted on Twitter by the account josluds

@tipu curate

Very beautiful entry. Thanks for sharing.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.12
JST 0.027
BTC 62274.69
ETH 3366.73
USDT 1.00
SBD 2.43