You are viewing a single comment's thread from:

RE: My story #6: Training of Trainers Guru Penggerak Cinta, Bangga dan Paham Rupiah

Pasal 35 UU No 7 Tahun 2011 sudah mengancam tindakan perusakan Rupiah

  1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

image.png
https://jabar.viva.co.id/news/17974-gambar-uang-dicorat-coret-viral-di-media-sosial-begini-tanggapan-bank-indonesia

Coin Marketplace

STEEM 0.15
TRX 0.16
JST 0.028
BTC 68650.88
ETH 2429.74
USDT 1.00
SBD 2.37