Sejarah Oerips: Oeang Repoeblik Indonesia Provinsi Soematera

in #story6 years ago (edited)

Pada awal kemerdekaan Sumatera merupakan satu provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Mr Teuku Muhammad Hasan dari Aceh. Provinsi Sumatera mengeluarkan mata uang sendiri yang disebut sebagai Oeang Repoeblik Indonesia Provinsi Soematera (Oerips).

Namun, dalam perjalanannya, banyak Oerips yang dipalsukan. Pemalsuan itu dilakukan secara terencana dan terorganisir untuk merusak struktur perekonomian Indonesia di Sumatera.

Untuk mencegah hal tersebut, Residen Aceh di Banda Aceh melakukan pengamanan uang Oerips asli. Langkah itu dilakukan melalui Maklumat Residen Aceh Nomor.28-M.R.A, yang menetapak bahwa uang Oerips R.5 (lima rupiah) keluaran pertama dari Pematang Siantar harus dicap kembali untuk mengesahkan keasliannya.

Uang Oerips_Sumatera.jpg
Uang Oerips Lima Rupiah Sumber

Ketentuan tersebut berlaku untuk daerah Aceh dan Kabupaten Langkat. Pelaksanaan cap kembali keaslian Oerips tersebut dilakukan dalam batas waktu, 14 April 1948 hingga 16 Mei 1948.

Banyaknya beredar uang Oerips palsu saat itu juga memicu terjadinya inflasi. Dampak dari inflasi semakin hari semakin meningkat, kestabilan uang Oerips tidak dapat dipertahankan. Dampak dari inflasi tersebut, Gubernur Sumatera Mr Teuku Muhammad Hasan mengeluarkan kebijakan, menarik beberapa nilai mata uang dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Uang Oerips cetakan Bukittinggi yang bernilai R.25 (dua puluh lima rupiah) mulai tanggal 17 April 1948 pukul 21.00 waktu Sumatera dinyatakan tidak boleh diperedarkan lagi di seluruh Sumatera. Larangan edar itu ditetapkan melalui Maklumat Gubernur Sumatera Nomor.49-Bkt-U. Di Aceh maklumat ini diumumkan oleh Residen Aceh pada 24 April 1948.

Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa, mulai tanggal 15 Mei 1948, diberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk menyimpan uang Oerips R.25 pada kantor-kantor kas negara, seperti Kantor Pos, Bank Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan kantor perbendaharaan pamongpraja . Kesempatan tersebut belaku sampai tanggal 15 Juli 1948.

Uang Oerips_Sumatera_Aceh.jpg
Uang Oerip Sepuluh Rupiah yang hanya berlaku khusus di Aceh Sumber

Uang Oerips yang tidak disimpai sampai tanggal 15 Juli 1948, dinyatakan tidak berlaku lagi. Uang yang disimpan tersebut akan diperiksa keasliannya. Uang yang asli akan ditukar dengan uang baru, sementara uang palsu akan disita. Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam maklumat Gubernur Sumatera tersebut diserahkan kepada Residen Aceh.

Penertiban juga dilakukan untuk mata uang Oeang Repoeblik Indonesia Keresidenan Aeh (Oerika). Hal itu dilakukan karena mutu cetak beberaja jenis uan kertas Oerika yang dinilai kurang baik dan mudah dipalsukan.

Penertiban dilakukan melalui Maklumat Residen Aceh No.29-M.R.A yang menyatakan bahwa uang kertas Oerika nilai R.10, R.5 dan R.2,5 cetakan Bukittinggi yang dimaksud dengan Maklumat Residen Aceh No.9-M.R.A tanggal 30 Januari 1948, berhubung mutu cetakannya yang kurang baik, sehingga banyak yang dipalsukan, maka perlu diadakan peraturan untuk menarik kembali uang tersebut. Maklumat Residen Aceh itu memuat lima pasal yakni:

Uang Oerika_Residen Aceh.jpg
Uang Oerika Residen Aceh senilai dua setengah rupiah Sumber

Pasal 1: Mulai tanggal 20 April 1948 pukul 21.00 di seluruh wilayah Keresidenan Aceh uang Oerika jenis Rp.5, R.10, R.2,5 cetakan Bukittinggi yang dimaksud dalam Maklumat Residen Aceh tanggal 30 Januari 1948 No.9-M.R.A tidak boleh diperedarkan lagi.

Pasal 2: Mulai tanggal 1 Mei 1948 sampai tanggal 31 Mei 1948 diberi kesempatan kepada umum untuk menyimpang uang Oerika R.5, R.10, R.2,5 yang dimaksud pada pasal 1 pada perwakilan Bank Negara Banda Aceh. Di tempat di luar Banda Aceh dengan perantara Wedana yang bersangkutan.

Pasal 3: Sesudah tanggal 31 Mei 1948, uang Oerika yang dimaksud pada pasal 1 yang tidak disimpat pada tempat dan dengan perantara Wedana yang disebut dalam pasal 2, tidak berlaku lagi.

Pasal 4: Uang yang disimpan seperti yang dimaksud dalam pasal 2 akan diperiksa dan uang yang tidak palsu akan ditukar sesudah tanggal 31 Mei 1948.

Pasal 5: Peraturan penyelenggara (uitveoringvoorschriften) untuk peraturan ini akan menyusul.

Uang_Oerida_Aceh.jpg
Uang Oerika Residen Aceh senilai Lima Puluh Sen Sumber

Selanjutnya, sehubungan dengan Maklumat Residen Aceh No.29-M.R.A tanggal 19 April 1948, pada 22 April 1948 Residen Aceh kembali mengeluarkan Maklumat No.32-M.R.A yang antara lain menjelaskan: Uang Oerika jenis R.10 warna dasar hitam, R.5 warna dasar belau (biru dongker), dan R.2,5 warna dasar coklat cetakan Bukittingi yang dimaksud dalam Maklumat Residen Aceh tanggal 30 Januari 1948 No.9-M.R.A dan Maklumat Residen Aceh tanggal 17 Maret 1948 No.23-M.R.A, yang mulai tanggal 20 April 1948 tidak boleh diperedarkan lagi, dirubah sebagai berikut:

Mulai tanggal 22 April 1948, uang Oerika R.5 dan R.10 tersebut harus diserahkan kepada BDNI (Perwakilan Bank Negara Indonesia) di tempat yang jauh dengan perantara Wedana yang bersangkutan untuk diperiksa.

Mulai tanggal 1 Mei 1948, uang Oerika R.5 da R.10 yang disimpan itu setelah diperiksa dan ternyata tidak palsu (asli) yang berjumlah f.5000 ke bawah akan ditukar. Uang R.2,5 tersebut di atas tetap berlaku sebagai aman biasa.

Cara penukaran dilakukan menurut gelaran tanggal uang tersebut diserahkan ke bank. Untuk uang yang lebih f.5000 boleh diminta cheque kepada bank, yang mana cheque itu boleh disetor sebagai pembayaran kepada negara. Uang yang ternyata palsu, setelah dicap kepalsuannya akan dikembalikan kepada empunya (pemiliknya).

Sort:  

adak meudeh kana peng droe, awak nyoe han item merdeka...

Nyan keuh nyan brader @munaa adak meudeh kok ka na ata droe ha ha ha ha

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63964.02
ETH 2592.87
USDT 1.00
SBD 2.75