Pencegahan Usai Tsunami: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #1

in #steempress6 years ago (edited)


Aceh Tenggara, 30 Agustus 2006. AULA pertemuan di komplek kantor Bupati Aceh Tenggara sesak oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jajaran Pemerintah Daerah. Gedung berukuran seperempat lapangan bola yang terletak bersisian dengan bangunan utama kantor bupati, bahkan tak mampu menampung massa. Sebagian PNS terpaksa berada di luar ruangan.

Pagi itu, Rabu 30 Agustus 2006, sebuah hajatan besar digelar di sana. Sekitar 250 orang pegawai berkumpul, duduk berjejer pada kursi yang telah disediakan. Semuanya lengkap dari Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky sampai wakil dari guru sekolah dasar.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]

Acara yang akan mereka ikuti adalah ‘Sosialisasi Pencegahan Korupsi’ yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias, Pemerintah Provinsi Aceh dan IPW. Temanya tertulis rapi pada pada sebuah spanduk di depan peserta, ‘Bangun Aceh Tanpa Korupsi’.

Banyak yang harus dipahami oleh semua jajaran pemerintah daerah di Aceh untuk mengetahui apa arti korupsi. Wilayah Aceh termasuk Aceh Tenggara menjadi sorotan utama dalam sosialisasi, alasannya pasca gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004 lalu, triliunan rupiah uang mengalir deras ke Aceh untuk pembangunan.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrahman Ruki, peredaran uang di Aceh sangat besar pascatsunami. Sedikitnya sekitar Rp 2 triliun uang beredar dalam setiap bulannya. “Hal itu belum belum pernah ada di Indonesia dan di Jakarta sekalipun,” sebutnya dalam sosialisasi di Banda Aceh seminggu sebelumnya.


[Sosialisasi antikorupsi di Kutacane, Agustus 2006]

Saat itu, dia mengajak semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Aceh pasca tsunami untuk menghindari korupsi. Artinya, pemberantasan korupsi harus dilakukan sejak dini, salah satunya dengan dengan merubah pola pikir, merubah sistem menjadi lebih baik dan pengawasan dari semua pihak.

Seluruh komponen harus bergerak untuk mencegah korupsi. “Kalau bisa yang namanya korupsi itu kita hapus dari kamus, tidak dikenal lagi sebagai sebuah kata di masa lalu,” tegasnya. Berawal dari itulah, KPK dengan dukungan BRR dan Pemda Aceh tergerak untuk sosialisasi korupsi di Aceh.

Di Aceh Tenggara, Junino Yahya, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK memaparkan makalahnya tentang korupsi. Di depan peserta yang membludak, mantan direktur Indosat itu membedah korupsi dari sejarah pemberantasannya di Indonesia, definisinya sampai delik hukum jeratan untuk koruptor.

Awal pemberantasan korupsi telah dimulai sejak jauh hari, tahun 1957 dengan pola operasi militer. Hanya saja, lingkupnya kurang terstruktur, dasar hukumnya saat itu adalah PRT/PM/06/1957. Kemudian pola berkembang pada 1967 dengan dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keppres nomor 228 Tahun 1967. Pemberantasan korupsi terus berlangsung di Indonesia sampai lahirnya KPK pada tahun 2003, sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002. Tugasnya adalah; koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitor.

Tahun 2005, sayap KPK bertambah dengan dibentuknya Tim Pemberantasan (Timtas) Korupsi sesuai dengan Keppres nomor 11 Tahun 2005. Tugasnya adalah melakukan koordinasi di antara Kejaksaan, Polisi dan BPKP. “Sudah lama sejarahnya, sampai saat ini kondisinya (korupsi) seperti yang kita lihat sekarang,” sebut Junino.


[Potret salah satu wilayah di Aceh Tenggara, Agustus 2006]

Kondisi korupsi di Aceh dan Indonesia umumnya memang masih menyedihkan. Tak terkecuali di Aceh Tenggara sendiri, bahkan kalau mau jujur daerah itu termasuk daerah yang rawan korupsi. Hal itu tergambar jelas saat sosialisasi tersebut dilakukan.

Junino mengambarkan bentuk dari korupsi yang akrab dengan perilaku pegawai. Salah satunya adalah memberi hadiah kepada PNS untuk kelancaran urusan menyangkut dengan jabatan dan wewenang pegawai tersebut. Selanjutnya, pemerasan yang dilakukan oleh PNS terhadap PNS yang lain, “misalnya meminta/memberikan uang untuk pengurusan kenaikan pangkat dan jabatan. Ini korupsi,” sebut Junino.

Huuuhhh... peserta di ruang tersebut mengeluarkan sorakan dan tertawa bersama, menyadari apa yang mereka lakukan selama ini telah terjebak korupsi. “Hal itu selalu terjadi di sini dan sudah biasa,” celoteh salah seorang pegawai.

Definisi dan bentuk korupsi memang belum sepenuhnya dimengerti oleh para pegawai yang ada di sana. Salah seorang pegawai, Khalidin menyebutkan belum mengerti sepenuhnya mana tindakan-tindakan yang menjurus ke korupsi dan mana yang tidak digolongkan korupsi. Termasuk mengurus kenaikan pangkat dan jabatan kepada atasan, selalu dipaketkan dengan sedikit uang.

Dia menilai, bentuk sosialisasi seperti ini mutlak diperlukan dalam memberantas korupsi yang terjadi di Indonesia dan juga di Aceh Tenggara pada khususnya. “Saya sedikit mengerti apa itu korupsi,” sebutnya. [Aceh Tengara, bersambung]

@abuarkan
Adi Warsidi
U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png

 


Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/pencegahan-usai-tsunami-sosialisasi-antikorupsi-2006-1/

Sort:  

YOU JUST GOT UPVOTED

Congratulations,
you just received a 20.11% upvote from @steemhq - Community Bot!

Wanna join and receive free upvotes yourself?
Vote for steemhq.witness on Steemit or directly on SteemConnect and join the Community Witness.

This service was brought to you by SteemHQ.com

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.11
JST 0.032
BTC 63547.08
ETH 3070.13
USDT 1.00
SBD 3.83