Apakah KPK Memantau Militer: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #14

in #steempress6 years ago (edited)


ACEH TENGAH, 18 September 2006. “Apakah KPK ikut serta dalam memantau biaya operasi militer yang digunakan selama pemberlakuan Darurat Militer di Aceh? Kalau ada, apa hasilnya,” tanya salah seorang pemuda yang bekerja di International Organization for Migration (IOM) Aceh Tengah.

Pertanyaan berani tersebut diajukan kepada Waluyo, Deputi KPK bidang Pencegahan, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang bertemakan Bangun Aceh tanpa Korupsi di Aula Setdakab Aceh Tengah, Senin, 18 September 2006. Sosialisasi itu diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Indonesia Procurement Watch (IPW), Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, dan Pemerintah Provinsi Aceh. Besoknya, sosialisasi dilakukan di hadapan 20-an anggota DPRD Aceh Tengah.

Lagi-lagi, dalam lokakarya di gedung dewan yang bersebelahan dengan kantor bupati itu, sejumlah anggota dewan mengajukan pertanyaan tentang audit duit negara yang diperuntukkan bagi operasi militer selama dua tahun di Aceh itu.

Adalah M. Nurdin yang mengajukan pertanyaan ini. Dia didukung Amiruddin dan Banta Mude, SE, yang selain menanyakan soal dana operasi militer, mereka juga mempertanyakan kenapa KPK seakan tutup mata terhadap kebusukan yang terjadi di ranah militer dan polisi.

Pertanyaan yang diajukan Amiruddin sama kritisnya. “Kenapa KPK tidak mengusut indikasi korupsi di militer. Bahkan, Pak Amin melewatkan slide yang menunjukkan jenis-jenis korupsi di tubuh TNI/Polri,” protes Amiruddin.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]


Dok. acehkita.com

Menjawab pertanyaan ini, Waluyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menangani penggunaan dana operasi militer yang digunakan sewaktu penerapan status Darurat Militer dan Darurat Sipil di Aceh. “Secara spesifik saya tidak bisa menjawab. Atau mungkin kita sampaikan belum,” kata Waluyo. Ratusan perserta yang hadir dalam acara tersebut, manggut-manggut.

Dia mengajak semua kalangan untuk melaporkan ke KPK jika ada temuan indikasi penyelewengan dan korupsi dalam penggunaan anggaran militer dalam memberantas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa perang. “Kalau ada bukti yang Bapak punyai, tidak tertutup kemungkinan itu juga bisa dilakukan penelaahannya,” kata Waluyo.


PEMERINTAH Indonesia memberlakukan Darurat Militer di Aceh pada 19 Mei 2003 hingga 18 November 2003. Presiden Megawati akhirnya memutuskan untuk memperpanjang status darurat ini hingga 18 Mei 2004. Selama setahun pemberlakuan status Darurat Militer ini, pemerintah mengucurkan dana lebih Rp 4 triliun.

Dana sebesar itu dikucurkan dalam dua tahap; masing-masing Rp 1.4 triliun dan Rp 2.3 triliun. Itu adalah dana yang diambil dari APBN. Dana itu terus bertambah, karena setiap tahunnya bupati dan beberapa BUMN di Aceh memberikan anggaran beberapa miliar kepada Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD).

Banyak pihak meminta Pemerintah Pusat dan PDMD mengaudit dana yang dianggarkan untuk lima operasi militer dalam masa status darurat itu. Terakhir, Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit terbuka penggunaan dana tersebut. “Audit terbuka harus dilakukan terhadap lima operasi di Aceh dari pemulihan keamanan termasuk soal pembelian senjata,” kata Tjahjo, seperti dilansir Tempo Interaktif, Senin 2 Agustus 2006.

Dia menambahkan bahwa penggunaan dana militer itu pernah disampaikan kepada DPR di masa pemerintahan Megawati Sukarnoputri. “Seharusnya laporan itu terbuka saja biar tidak menimbulkan opini negatif kepada institusi TNI.”

Tuntutan mengaudit dana yang digunakan dalam operasi militer di Aceh, juga sudah pernah disuarakan Ghazali Abbas Adan, anggota MPR RI asal Aceh kala itu, pada September 2004. Menurut vokalis Senayan itu, “Sampai saat ini pemerintah Darurat Militer tidak pernah mempertanggung-jawabkan penggunaan dana itu.”

Sementara itu, Panglima TNI saat itu Jendral Endriartono Sutarto membantah pihaknya menyelewengkan dana yang dikucurkan untuk membiayai operasi militer di bumi Serambi Mekkah. Tidak adanya penyelewengan ini, sebut Sutarto, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan Inspektorat Jenderal Mabes TNI. “TNI sudah menyerahkan laporan itu pada KPK. Dan itu hanya karena masalah administrasi dari sistem keuangan TNI,” kata Sutarto, 4 Oktober 2004.

Ucapan Endriartono itu terkait dengan pernyataan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki Agustus 2004. Menurut Ruki, KPK akan menindaklanjuti hasil temuan tim monitoring terpadu di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melaporkan adanya indikasi korupsi senilai Rp 2,7 triliun atas 68 proyek.


TNI di Aceh menjelang Damai, 27 Juli 2005 | Dok. Adi W


WALUYO kemudian meminta bantuan Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi, untuk menjawab pertanyaan ini. Seperti halnya Waluyo, Amin menyebutkan bahwa KPK belum menangani dan mengusut penggunaan uang negara untuk operasi militer di Aceh. Namun, dia mengatakan, Undang Undang membatasi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Itu sebabnya, KPK sama sekali tidak berwenang mengusut kasus penyelewengan dan korupsi yang terjadi di tubuh militer. Lagian, operasi militer di Aceh berlangsung sebelum KPK terbentuk.

Walaupun tidak diberti kewenangan dalam pengusutan kasus korupsi di tubuh militer (dan juga polisi), Amin berjanji KPK akan menggunakan kewenangan lain untuk mendorong supaya korupsi di tubuh instansi berseragam loreng dan coklat itu bisa dibabat.

Dia memberikan contoh saat berusaha mengungkap sindikasi korupsi di TNI Angkatan Darat yang melibatkan jenderal berbintang dua. KPK pun segera mencari bukti-bukti awal korupsi tersebut. Namun setelah dipelajari Undang Undang oleh para ahli hukum di lembaga negara tersebut, ternyata KPK tidak berwenang mengusut tindak pidana di militer. “Tapi bukan berarti KPK diam saja,” katanya.

Lantas, KPK mendatangi Panglima TNI (saat itu) Jendral Endriartono Sutarto dan membicarakan masalah ini. Setelah itu, kata dia, Panglima Sutarto memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mengusut sindikasi korupsi jenderal berbintang dua itu. Karena adanya keterlibatan sipil dalam sindikasi korupsi itu, Puspom lantas bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan membentuk Tim Koneksitas.

Walhasil, “Ada yang berpangkat Kolonel yang ditahan. Jenderal bintang dua dijadikan sebagai tersangka. Cuma dua hari sebelum dilantik jadi Pangdam, Mabes TNI kemudian membatalkan (promosi dia menjadi Pangdam –red.). Jadi sekarang beliau sudah masuk penjara,” kata Amin tanpa menyebut identitas sang jenderal dan komplotannya.

Hal serupa juga dilakukan KPK ketika menemukan indikasi korupsi di tubuh TNI Angkatan Laut. “Korupsi di militer pun, walaupun KPK menurut UU tidak berwenang, KPK tetap bisa mendorong untuk diproses. Di AL ada Jenderal bintang satu yang harus dicabut, dua Kolonel dan satu Letkol yang dicabut,” kata dia lagi.


Cover Majalah Aceh Kita, memberitakan konflik Aceh

Karena itu, Amin meminta semua pihak untuk melaporkan setiap indikasi korupsi yang ditemukan, baik di kalangan sipil maupun militer, termasuk indikasi penyimpangan dana Darurat Militer.

“Kalau ada informasi silakan sampaikan ke KPK. Apakah itu militer atau sipil, kita tidak peduli. Korupsi adalah korupsi!” tegas pria yang pernah 18 tahun bekerja sebagai pegawai negeri sipil ini. “Kalau KPK tidak berwenang KPK akan gunakan tugas kewenangan koordinasi dan supervisi untuk mendorong dipenjarakan. Korupsi adalah korupsi tidak peduli siapa pelakunya harus dipenjarakan. Ini yang dilakukan KPK.” []

@abuarkan
Adi Warsidi
U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png

 


Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/apakah-kpk-memantau-militer-sosialisasi-antikorupsi-2006-14/

Sort:  

Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by abuarkan from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.

If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.

Moga indonesia bersih dari korupsi

Coin Marketplace

STEEM 0.26
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 64383.21
ETH 3098.60
USDT 1.00
SBD 3.89