Ini Petunjuk Teknis Fasilitas Kampanye bagi Peserta Legislatif Pemilu 2019

in #news6 years ago

Screenshot_2018-05-09-10-14-37.png

Source image

Membicarakan Pemilu, tentunya Seorang calon legislator perlu menyampaikan visi dan misi kepada rakyatnya dengan logis, cerdas dan tentunya juga hal-hal jenius serta dapat mengayomi masyarakat banyak untuk mencari simpatik agar mendapatkan suara sehingga nantinya terpilih menjadi sorang anggota legislatif di Pemilu bulan april 2019 mendatang.

Walau para legislatif sudah mengetahuinya bahwa hari ini, Minggu 23 September 2018, merupakan hari pertama mulai kampanye bagi calon- calon legislatior yang ikut dalam Pemilu 2019 April mendatang. Sudah pasti para calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dapat melaksanakan kampaye tentunya semua itu tak terlepas dari bingkai Pemilu damai. Untuk itu saya sedikit ingin membagi tata cara petunjuk Teknis Fasilitas Kampaye bagi peserta Legislatif Pemilu Tahun 2019 mendatang....

Berikut Petunjuk Teknis Fasilitas Kampanye bagi Peserta Legislatif Pemilu 2019

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia (RI) mengumumkan fasilitas APK (Alat Peraga Kampanye) bagi peserta Pemilu Tahun 2019. Seperti yang saya lihat di situs resmi KPU, Minggu (23/9/2018), terdapat lampiran terkait petunjuk teknis fasilitas Alat Peraga Kampanye bagi Peserta Pemilu tersebut.

Dalam keterangannya, Komisi Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye, sesuai dengan kemampuan anggaran Negara.

Untuk melaksanakan hal itu, KPU menerbitkan Surat Nomor: 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019,” bunyi pengumuman yang terbit pada, Selasa (4/9/2018) tersebut.

Berikut ini isi surat terkait petunjuk teknis fasilitas APK bagi Peserta Pemilu tersebut seperti tertera di situs resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id
https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=https://www.lampung77.com/wp-content/uploads/2018/09/946_cap_terbaru_juknis_fasilitasi_APK.pdf&hl=en

Berikut tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara lengkap seperti dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id
Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/08350381/ini-tahapan-dan-jadwal-lengkap-pemilu-2019.

Baca juga: https://nasional.kompas.com/read/2018/02/25/10412351/publik-diminta-tak-kecolongan-dan-jaga-pelaksanaan-pemilu-2019

Postingan ini, saya khususkan kepada calon-calon legislatif di seluruh nusantara agar menjaga pemilu yang damai... Salam Sejahtera....

By:@iskandarishak

logo-indonesia.gif

U5dtpdcxFfY2jhRcyoCRgWjFWq7bJRJ.gif

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.11
JST 0.034
BTC 66772.03
ETH 3237.54
USDT 1.00
SBD 4.25