TAHUKAH KAMU SANKSI JIKA REKENING LISTRIK MENUNGGAK?

in #indonesia5 years ago

Dalam Minggu ini ada banyak pesan messenger yang saya terima, baik melalui aplikasi WhatsApp (WA) maupun melalui SMS. Yang kirim pesanpun rata-rata saya kenal karena memang nomornya sudah tersimpan di hp saya, ada juga yang tidak saya kenal karena memang tidak tersimpan nomornya di hp saya. Isinya rata-rata sama, saya dikatakan terlalu kejam dan selama saya jadi Manager di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lhokseumawe Kota baru sebulan nunggak sudah datang surat teguran. Padahal kalau tidak ditegur juga salah, nanti dibilang "kok main potong aja tanpa ada surat peringatan?" He he he ..... serba salah bukan ?

20181231_140022.jpg

Sahabatku, sebenarnya aturan yang berlaku sudah jelas, yang kami lakukan ini adalah memang sudah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan aturan yang berlaku di PLN bahkan di perusahaan lainpun yang berhubungan dengan rekening, aturannya tetap sama, tidak ada perbedaan.

Untuk menepis anggapan bahwa aturan tersebut hanya kebijakan/suka2 si "MJ" saja, berikut silakan dibaca peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN jika bpk/ibu terlambat membayar tagihan listrik tiap bulannya:

  1. Pelanggan pasca bayar (kWh analog) yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
  2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
  3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.
  4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK.

Berikut besaran Biaya Keterlambatan (BK) :
Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan;
Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan;
Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan;
Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan;
Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan;
Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan;
Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan;
Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik, dan jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara masih belum dilunasi pembayaran rekening, maka PLN akan melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN mulai dari kWh meter s.d kabel di tiang, selanjutnya pelanggan tersebut akan dikeluarkan dari data langganan dan untuk pemasangan kembali akan diberlakukan sebagai pelanggan baru dengan catatan wajib menyelesaikan semua tunggakan lama.

20181231_140004.jpg

Kemudian, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara PLN sebagai PIHAK PERTAMA dan Pelanggan sebagai PIHAK KEDUA, pada Pasal 2 tentang Pembayaran Rekening Bulanan juga sudah dijelaskan :

  1. PIHAK KEDUA wajib membayar rekening listrik atas pemakaian tiap bulan sesuai dengan periode bayar yang ditetapkan (tanggal 1 s/d 20 setiap bulannya) pada loket-loket pembayaran.

  2. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran rekening listrik sebagaimana yang telah diatur pada ayat 1, maka PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan pemutusan sementara pada hari berikutnya dan PIHAK KEDUA dikenakan biaya keterlambatan setiap bulannya sesuai tarif yang berlaku.

  3. Penyambungan kembali tenaga listrik yang dikenakan pemutusan sementara, akan dilakukan setelah PIHAK KEDUA melunasi rekening listrik berikut biaya keterlambatan sebagaimana diatur ayat 2 dan harus melaporkan ke PLN setempat.

  4. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak akhir periode bayar sebagaimana diatur pada ayat 2, PIHAK KEDUA belum melunasi pembayaran rekening listrik bulanan yang menunggak dan biaya keterlambatannya, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemutusan rampung (kWh meter dan kabel SR).

Sesuai Pasal 2 ayat 1 s/d 4 di atas jelaslah bahwa Petugas PLN dalam melakukan tugasnya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Semua yang kami lakukan saat ini adalah murni menjalankan aturan perusahaan bukannya aturan/kebijakan dari seorang Mukhtar Juned. Oleh karena itu sangat keliru jika dikatakan Mukhtar Juned terlalu kejam padahal Mukhtar Juned itu sangat baik (jampok) wkwkwkwkwk .....

Oleh karena itu wahai saudaraku, bayarlah rekening listrik tepat waktu dan tidak melakukan penyambungan aliran listrik secara ilegal karena bisa berdampak kebakaran dan bisa dikenakan sanksi hukum.

Untuk keluhan pelanggan atau pengaduan lainnya silakan menghubungi Call Centre PLN 0645 123 atau website PLN www.pln.co.id atau install aplikasi mobilepln :

Demikian, tks.
Wassalam
Mukhtar Juned (MJ)

Regards Steemit Indonesia Community
@mukhtar.juned

Komunitas Discord Steemit Indonesia

Komunitas Facebook Steemit Indonesia

DQmTJ3ahQnN2yRRzgoaQfi1ybtGKiaLAWuahjj6ea2ydPGT.gif

Sort:  

Mantrap bang, mgkin sbgian masyarakat masih ber nostalgia dgn rezim soeharto, dimana PLN berperan sbagai perushaan negara yg melayani masyarakat dgan kata lain lebih mentolerir keterlambatan. :)

Terima kasih utk informasinya bang

Coin Marketplace

STEEM 0.36
TRX 0.12
JST 0.040
BTC 70846.59
ETH 3567.69
USDT 1.00
SBD 4.79