Dunia Pendidikan #3 - Teori Pemberian HUKUMAN "Meluruskan Kekeliruan" - Semoga!!!

in #indonesia6 years ago

pirate-2750361_1920.jpg

Pixabay: sik-life

HI steemians friends

Semoga kalian dalam keadaan sehat wal 'afiyah!!!

Ada baiknya, anda membaca 2 postingan saya sebelumnya, sebelum melanjutkan membaca postingan ini:

image

Teori Hukuman sebagai Larangan

Teori ini, menganggap hukuman atau sanski adalah jalan untuk melarang orang lainnya melakukan kesalahan. Arti lainnya, ia tidak bertujuan untuk melarang orang yang berbuat kesalahan dari pada kebiasaan untuk mengulangi kesalahan yang sama, melainkan untuk melarang orang lain melakukan kesalahan. Jadi, teori ini menjadikan hukuman sebagai mu’idzah (pelajaran) bagi setiap orang, dan menjauhkan dari pada jatuh ke dalam kesalahan sebagaimana yang telah jatuh kedalamnya selain mereka.
Ketika seorang Hakim dalam membuat keputusan untuk menjatuhkan hukuman atas orang bersalah, didalamnya tersirat suatu pelajaran berharga, ia ingin menjelaskan begini: “Sungguh saya telah menghukum si fulan dengan masukannya ke dalam penjara bukan karena ia mencuri seekor kambing, tetapi supaya ia tidak mencuri kambing yang kedua kalinya”. Maka seolah-olah hakim tersebut telah berkata bagi pencuri itu: “Sungguh kami telah memaafkan apa yang telah kamu lakukan, tetapi kami memenjarakan kamu dan menghukum kamu, supaya menjadi bayangan untuk menakuti selain kamu”.
Jadi, dibelakang keputusan hukuman bagi seseorang, sebenarnya ada suatu kebenaran (kemaslahatan) dari pada kezaliman. Pendapat yang sama dari Emile Durkeim, sanksi itu merupakan suatu cara untuk mencegah berbagai pelanggaran terhadap suatu peraturan. Menghukum seorang anak disini bukan saja untuk membuat anak itu tidak mengulangi kembali kesalahannya, tetapi juga untuk mencegah anak lain tidak meniru kesalahannya.
Hanya saja, Muhammad ‘Athiyah al-Abrasyi memberikan rambu-rambu dalam memberikan hukuman, bahkan ia tidak setuju dengan hukuman fisik untuk lembaga pendidikan. Karena ada pilihan lain selain hukuman fisik, yaitu hukuman adab atau moril.
Contoh hukuman adab itu adalah ancaman atau menakut-nakuti. Teori ancaman atau menakut-nakuti ini masih butuh kepada perbaikan, karena dikhawatirkan seorang anak yang meninggalkan perilaku buruk hanya alasan rasa takut, bukan karena keinsafannya bahwa perbuatan yang dilakukannya memang tidak bagus. Kondisi ini dapat berbuah permasalahan yang panjang dan anak-anak akan lemah cita-citanya, lemah jasmani dan lebih jiwanya.
Bahkan, teori ancaman atau menakuti-nakuti ini pernah diteliti dan ia meraih gelar doktornya di Canada, tapi sayang saya lupa namanya. Saya mendapatkan informasi tersebut dari guru saya Prof. Abd. Rachman Assegaf saat diskusi kelas. Teori ancaman ini, masih kontara diterapkan di Dayah (Pesantren Salafi). Dan saya menemukannya saat saya melakukan penelitian tahun 2014.

Jadi, hukuman adap sangat diyakini oleh para pendidik dalam bergaul dan memberi hukuman kepada anak didik mereka. Hukuman adab tidak bermaksud untuk merendahkan derajat dari kebaikan dan keburukan tetapi bertujuan membentengi anak-anak akan kepercayaan dari guru-gurunya atau kawan-kawannya yang telah mempercayainya.

image



semoga bermanfaat:


image

Sort:  

Mantap artikelnya bg @doktormuslem banyak orang tidak atau apa tujuan dari hukuman itu sendiri sehingga terjadi suatu penikam bahwa hukuman hanya untuk golongan tertentu...

Salam knal dari saya
@zulfikarsh

Semoga artikel selanjutnya menambah wawasan kami yang membaca...amin

aimiin. terima kasih @zulfikarsh. smoga brmanfaat utk saya dan kita smua

kalau professor yang nulis, hana pat bantah

that na teuh pat @awar. lama tak posting ya pak

Sangat mencerahkan....

amiin. teurimeng geunaseh pak @ismuel / Islamil Alfaky

Pencerahan luar biasa bang, makasih
Salam kenal dari Sigli

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.11
JST 0.034
BTC 64060.81
ETH 3129.62
USDT 1.00
SBD 4.17