KLHS for Sustainable Development
Pembangunan berkelanjutan atau sustainable development adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa merusak kemampuan atau kebutuhan masa yang akan datang. Ada tiga aspek yang harus disinergikan tingkat kepentingannya, yaitu aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Untuk menjamin atau memastikan pembangunan berkelanjutan berjalan dengan baik, maka negara membuat beberapa instrumen untuk ring kontrolnya. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) salah satu instrumen kajian lingkungan pada tahapan Kebijakan, Rencana, atau Program (KRP). Yang menjadi dasar hukum KLHS adalah UUPPLH. UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam pasal 15 disebutkan;
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Mengenai pedoman penyusunan KLHS diatur dalam Permen Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2011.
Selain dasar hukum di atas, banyak dasar hukum lain yang mengatur terkait KLHS (lihat gambar di bawah)
KLHS disusun melalui sebuah proses sistematis untuk melakukan evaluasi konsekuensi lingkungan hidup dampak dari sebuah usulan kebijakan, rencana, atau program. Tujuannya untuk menjamin konsekuensi atau dampak yang ditimbulkannya telah dipertimbangkan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan. KLHS menjadi syarat utama dalam penetapan zonasi ruang. Kajian dalam KLHS bersifat makro, beda halnya dengan AMDAL yang melakukan kajian bersifat mikro. Berikut perbandingan antara KLHS dengan AMDAL:
Tahapan Pengkajian
Struktur Penyelenggaraan KLHS
Peran Masyarakat
Jadilah seorang Steemian pelopor keselamatan lingkungan hidup
Pos yg bagus bg saya selalu menikmati pos ini sobat
Baik, terimakasih
Terima kasih kembali kawan jangan lupa upvote aku ya