hukum merokok
BUGHYATUL MUSTARSYIDIN halaman 260
وعبارته:والخلاف فى التنباك واقع بين متاخري الائمة الاربعة والذي يظهر انه ان عرض له ما يحرمه بالنسبه لمن يضره في عقله او بدنه فحرام, وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنونا كما اذا استعمل للتداوى بقول ثقة وتجربة نفسه بانه دواء العلة . وحيث خلا عن تلك العوارض و مكروه اذالخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة.
Artinya
Perselisihan dalam masalah tembako (rokok) terjadi antara Ulama- ulama
akhir dari pengikut Imam Imam ( Madzhab ) empat. Qaul yang jelas ialah jika kondisinya mengharamkan seperti merokok bisa membahayakan aqal atau badan maka merokok hukumnya haram, kalau kondisinya membolehkan seperti untuk berobat sebagaimana kata orang yang benar benar bisa di percaya dan pernah di coba / di buktikan untuk dirinya maka merokok dalam kondisi seperti itu hukumnya boleh bahkan bisa menjadi sunnah. Tetapi kalau tidak ada unsur apapun maka merokok hukumnya makruh sebab perselisihan yang quat itu menjadikan hukum makruh.
Menurut sebagian masyarakat rokok adalah sebuah keharusan yang harus di turuti , sebagian pepatah aceh mengatakan "lheuh bu hana rukok, lage perampok hana senjata" (habis makan tak ada rokok ibarat perampok tak ada senjata). Begitulah sebagian kata kata yg terucap dari sebagian saudara saudara kita sahabat steemit
Follow resteem upvote ya apabila artikel ini bermamfaat :)
Congratulations @suhailisyakir! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
You published 4 posts in one day
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP