Peraturan dan Kode Etik Mitra

in #steemit7 years ago

Kode Etik Mitra

LATAR BELAKANG

PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni) yang selanjutnya disebut “Perusahaan” adalah Perseroan Terbatas yang memasarkan “Lisensi” penggunaan jasa aplikasi bernama “PayTren” yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam pembayaran. Produk PayTren dipasarkan dengan metode jaringan pemasaran yang dikembangkan melalui kerjasama kemitraan (Direct Selling) atau Penjualan Langsung.

Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan standar dari etika yang harus dijalankan penuh tanggung jawab dengan integritas tinggi, berdasarkan norma syariah, serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Perusahaan berprinsip agar dalam pengelolaan bisnis berbasis penjualan langsung bukan hanya mengejar keuntungan semata namun juga dikelola secara profesional, amanah, transparan, akuntabel, guna meningkatkan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan berlandaskan kepercayaan dan kejujuran.

Perilaku dan etika mitra selaku pelaku bisnis Perusahaan adalah salah satu faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan usaha Perusahaan serta terhadap kredibilitas perusahaan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi dan termasuk menjaga etika dan perilaku sesama mitra, yang apabila tidak diatur maka kemungkinan dapat merugikan mitra lainnya dan masyarakat. Kredibilitas Perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap mitra sangat erat kaitannya dengan perilaku Perusahaan dalam berinteraksi dengan mitra. Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif Perusahaan, baik terhadap mitra maupun kepada masyarakat.

Atas dasar pemikiran ini, maka Perusahaan melakukan penyusunan Kode Etik Mitra Perusahaan yang merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh “Mitra” sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.

Peraturan dan Kode Etik ini dibuat untuk Mitra yang telah mengikatkan dirinya sebagai Mitra Pebisnis. Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat, selain itu juga kepatuhan Perusahaan/ Mitra terhadap peraturan hukum dan undang undang yang berlaku dengan berpedoman kepada norma syariah, serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.

Dalam melakukan penyusunan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktek-praktek terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Peraturan Perusahaan. sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Kode Etik Mitra ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai – nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.

Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini dibuat untuk wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya berdasarkan aturan dan ketentuan sebagai berikut :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Definisi

  1. PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) yang selanjutnya disebut “Perusahaan” adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha perdagangan Lisensi dimana sistem pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama kemitraan dengan menjalankan sistem penjualan langsung (Direct Selling).

  2. LISENSI adalah izin, hak, dan pembatasan atas penggunaan perangkat lunak yang dalam hal ini adalah aplikasi PayTren yang dapat digunakan pada semua jenis Smartphone khususnya Android atau iOS agar dapat melakukan transaksi pembayaran seperti halnya ATM, Internet/ SMS/ Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) yang hanya berlaku di lingkungan komunitas PayTren.

  3. JARINGAN adalah pengembangan usaha melalui penyediaan, pemasaran dan mengkampanyekan serta penguasaan pasar yang dilakukan Mitra yang tersusun pada sistem Perusahaan.

  4. KOMUNITAS adalah nama kumpulan atau kelompok yang terdiri dari mitra-mitra resmi Perusahaan yang dalam hal ini adalah komunitas Mitra PayTren.

  5. MITRA adalah setiap orang atau badan hukum, yang telah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mendaftarkan diri menjadi Mitra Usaha Perusahaan.

  6. MITRA PENGGUNA adalah Mitra yang hanya memiliki hak pakai atau mengambil manfaat dari penggunaan Lisensi Perusahaan saja.

  7. MITRA PEBISNIS adalah Mitra yang diberikan hak selain dari Mitra Pengguna, yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan Lisensi serta mengembangkan usaha Perusahaan berikut dengan mendapatkan benefit-benefitnya berupa komisi/ fee/ ujrah/ reward/ cashback/ hadiah dll.

  8. MITRA AKTIF adalah Mitra Pebisnis yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di Perusahaan serta dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).

  9. MITRA UTAMA adalah Mitra Pebisnis awal (pendahulu) atau disebut juga dengan mitra perintis yang merupakan Mitra Usaha turunan langsung dari Perusahaaan.

  10. CALON MITRA adalah pendaftar yang ingin menggunakan Lisensi dan akan menjadi Mitra.

  11. LEADER adalah Mitra Pebisnis yang memiliki prestasi atau menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya.

  12. MITRA 1 adalah Mitra PayTren yang menawarkan sistem kemitraan dari Perusahaan kepada masyarakat umum atau penjualan Lisensi kepada Calon Mitra langsung lainnya.

  13. DEPOSIT TRANSAKSI adalah saldo yang dapat digunakan Mitra untuk melakukan transaksi pada aplikasi PayTren.

  14. KOMISI adalah nilai yang diberikan Perusahaan kepada Mitra Pebisnis baik atas dasar penjualan lisensi baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok/ komunitas yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan lisensi.

  15. CASHBACK adalah nilai yang diberikan Perusahaan kepada Mitra atas dasar pembelian pribadi dalam penggunaan aplikasi PayTren.

  16. NILAI PROMO PERDANA (NP2) merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap pembelian lisensi pertamakali dan menentukan promosi yang diberikan dalam periode tertentu dan tidak hangus sampai ditukarkan.

  17. REWARD merupakan hadiah yang diberikan kepada setiap Mitra Pebisnis yang berhasil memenuhi target omzet penjualan yang ditentukan perusahaan sesuai dengan promo reward yang ada.

  18. AGENCY adalah Mitra Pebisnis yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perwakilan perusahaan dengan skala tertentu (Master, Regional/Sub Master, dan Mobile) dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan guna melayani penjualan Lisensi Perusahaan dan berbagai kepentingan Mitra lainnya dari Perusahaan.

Pasal 2

Tujuan Kode Etik

Tujuan Kode Etik Mitra Perusahaan sebagai berikut :

  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam menjalankan kegiatannya untuk melahirkan haknya dengan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan etika yang diatur oleh Perusahaan dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
  2. Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan para Mitra dimanapun berada.
  3. Mengatur hubungan di antara para Mitra.
  4. Melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan para Mitra.
  5. Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.

BAB II

Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra

Pasal 3

  1. Yang dapat menjadi Mitra adalah subjek hukum orang/ perseorangan, atau badan hukum perseroan, perkumpulan, atau badan usaha lainnya, diatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI.

  2. Subjek hukum orang/perseorangan yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini adalah yang telah dinyatakan cakap hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  3. Untuk menjadi Mitra Pebisnis harus melalui Mitra 1.

  4. Untuk menjadi Mitra Pebisnis, Calon Mitra (Pendaftar) wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh Perusahaan baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami serta menyetujui dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra Perusahaan”, lalu ditandatangani/ disetujui oleh Calon Mitra dengan cara tidak dapat diwakilkan.

  5. Calon Mitra yang telah mengisi, menyetujui/ menandatangani formulir baik secara online maupun offline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan. Calon Mitra dianggap sah sebagai Mitra Pebisnis apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari Perusahaan.

Pasal 4

  1. Setiap Calon Mitra harus sudah memahami penggunaan Teknologi Gadget/ Smartphone/Handphone dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran. Setiap Calon Mitra yang ingin menjadi Mitra Pebisnis dikenakan biaya pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set terdiri dari Panduan Penggunaan/Usaha dan Peraturan dan Kode Etik Mitra berupa email yang bisa dicetak sendiri setelah Calon Mitra memberikan persetujuannya dengan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” tersebut.

  2. Nama Mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di bank untuk penerimaan komisi atau cashback.

  3. Apabila nama Mitra berbeda dengan nama yang tercantum di data rekening bank, maka keseluruhan komisi dan cashback akan dikonversikan ke dalam bentuk deposit transaksi.

  4. Apabila data Mitra tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menunda pembayaran komisi ataupun cashback.

BAB III

Harga Lisensi, Tempat Penjualan dan Larangan

Pasal 5

  1. Harga jual Lisensi ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Lisensi dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/ transfer atau sesuai ketentuan Perusahaan disertai dengan bukti yang sesuai.

  2. Mitra Pebisnis dilarang menjual Lisensi dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

  3. Mitra Pebisnis tidak boleh menjual/ memajang/ mempromosikan Produk dari perusahaan lain yang menggunakan sistem Penjualan Langsung baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.

BAB IV

Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku serta dengan memperhatikan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maka Perusahaan menerapkan:

Pasal 6

Masa Tenggang

Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra untuk memutuskan menjadi mitra atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;

Pasal 7

Jaminan Mutu

Perusahaan akan melakukan penggantian Lisensi tanpa memotong biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang telah ditentukan tetapi terbatas hanya apabila Lisensi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang bukan karena disengaja atau karena salah pemakaian atau penerapan dalam batas waktu pembelian 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 8

Garansi Pembelian

Perusahaan akan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.

Pasal 9
Masa Berlaku Kemitraan

  1. Masa berlaku hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Mitra adalah selama 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.

  2. Perpanjangan hubungan kemitraan hanya diakui apabila Mitra mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan baik secara online maupun offline.

  3. Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan hubungan kemitraan, maka Perusahaan berhak mencabut hak Mitra Pebisnis setelah terlebih dahulu mengembalikan hak deposit yang melekat didalamnya.

BAB V

Komunitas PayTren

Pasal 10

Komunitas PayTren terdiri dari mitra-mitra Pebisnis yang masih terdaftar di Perusahaan yang berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik Perusahaan serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu dengan yang lain sesuai dengan kepatutan dan Peraturan dan Kode Etik Perusahaan dan Hukum yang berlaku.

BAB VI

Peralihan Hak Kemitraan

Pasal 11

Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra yang diakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan, seperti; perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya, maka terhadap Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut melekat hak dan kewajiban Mitra sebelumnya secara mutatis mutandis dan selanjutnya Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut harus menjalankan aktifitas selaku Mitra dengan beritikad baik yang taat serta patuh terhadap Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.

BAB VII

Pengunduran Diri

Pasal 12

  1. Seorang Mitra Pebisnis dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Mitra Pebisnis dengan cara mengajukan Permohonan Pengunduran Diri kepada Perusahaan dengan diketahui secara tertulis oleh Mitra 1, dan selanjutnya Perusahaan melakukan proses persetujuan permohonan pengunduran diri tersebut, dan dalam hal ini Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.

  2. Seorang Mitra Pebisnis yang telah mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan menjadi Mitra Pebisnis kembali dengan Perusahaan minimal 1 (satu) bulan terhitung setelah pengunduran diri dari kemitraannya setelah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, dengan cara mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur standar untuk menjadi Mitra Pebisnis baru di Perusahaan.

  3. Dalam hal pengunduran diri Mitra Pebisnis telah disetujui oleh Perusahaan sesuai bunyi ayat (1) Pasal 10 ini, maka segala hak yang melekat di dalamnya akan dikembalikan sedangkan Lisensi dibekukan dan menjadi milik Perusahaan untuk digunakan sesuai dengan Visi Misi dan Tujuan Perusahaan.

BAB VIII

Putusnya Hubungan Kemitraan

Pasal 13

Seorang Mitra Pebisnis dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan baik secara moril maupun materil atau dikarenakan persetujuan tertulis dari Perusahaan akibat permohonan pengunduran diri Mitra selaku Mitra Pebisnis.

BAB IX

Waris-mewaris Mitra

Pasal 14

  1. Jika seorang Mitra Pebisnis meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya berdasarkan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI.

  2. Bagi Mitra Pebisnis yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra Aktif yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh Perusahaan, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra Pebisnis guna memperoleh persetujuan tertulis dari Perusahaan.

  3. Bagi Mitra Pebisnis yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan nama ahli waris yang tercantum dalam pendaftaran Mitra atau nama ahli waris pada Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan atau berdasarkan Fatwa Waris berdasarkan Penetapan Pengadilan.

  4. Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra Pebisnis di Perusahaan, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat dihibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.

BAB X

Sengketa Peralihan Mitra

Pasal 15

  1. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan ini, maka Perusahaan akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde). Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih sementara oleh Perusahaan sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).

  2. Jika seorang penerima warisan berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka Perusahaan berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.

  3. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Perusahaan dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.

  4. Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/ dilakukan peralihan.

BAB XI

Hak dan Kewajiban Mitra

Pasal 16

  1. Mitra Pebisnis wajib mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

  2. Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Nilai Promo atau Poin dari pembelian Lisensi melalui Mitra 1.

  3. Mitra Pebisnis berhak mendapatkan komisi, cashback dan reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan.

  4. Mitra Pebisnis berhak mendapatkan fasilitas tools dari Perusahaan.

  5. Mitra Pebisnis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra Pebisnis baru dan atau Mitra Pebisnis yang berada dalam komunitasnya sesuai dengan standar Product & System Knowledge Perusahaan.

  6. Mitra berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Kode Etik Mitra ini guna menjaga standar etika Mitra pada Perusahaan.

  7. Dalam hal Pengaduan atau Laporan Mitra sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 14 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Mitra yang melakukan Pengaduan atau Laporan tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya.

BAB XII

Kedudukan Mitra

Pasal 17

  1. Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan Perusahaan sebagaimana diuraikan pada bunyi Pasal 1 ayat (6) Peraturan dan Kode Etik Mitra tentang Ketentuan Umum di atas, sehingga Mitra dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan, melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan.

  2. Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan diluar struktural Perusahaan. Karenanya, Mitra tidak memiliki hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Mitra sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.

  3. Semua Produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen KI”) yang antara lain: merek cipta, seni gambar, metoda-metoda presentasi, paten, desain industri, rahasia dagang, dan brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh Perusahaan tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh Mitra baik Mitra Pengguna atau Mitra Pebisnis, atau pihak-pihak lainnya bahwa “dilarang menggunakan nama, seni gambar, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur Perusahaan, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang–undang tentang Kekayaan Intelektual dan peraturan perundang-undangan lainnya”.

  4. Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal 15 ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum Perusahaan.

BAB XIII

Kode Etik Mitra

Pasal 18

Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, Perusahaan mengatur perilaku Mitra dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya. Oleh karena itu, Perusahaan menetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur perilaku Mitra di dalam menjalankan fungsinya. Adapun hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Mitra selain dari hal-hal yang diatur pada Bab sebelumnya adalah sebagai berikut, bahwa:

  1. Mitra Pebisnis wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan Perusahaan.

  2. Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang dapat merugikan Perusahaan maupun pihak lain, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

  3. Mitra wajib menjaga Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan, khususnya Mitra Pebisnis. Segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Mitra dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.

  5. Mitra Pebisnis tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.

  6. Mitra dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar Perusahaan dan atau figur pada media promosi apapun, baik akun media sosial, domain, pamflet, brosur, dan media promosi lainnya yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari Perusahaan dan atau figur yang ada pada Perusahaan untuk mencari/memperoleh Calon Mitra dan atau Mitra Pebisnis baru kecuali jika memperoleh ijin tertulis dari Perusahaan.

  7. Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/ wilayah tertentu, kecuali Mitra yang bersangkutan dapat membuktikan haknya, baik dikarenakan peraturan dan undang-undang yang berlaku maupun dikarenakan perjanjian.

  8. Dalam melakukan aktivitas lisensinya (penjualan dan atau kegiatan pemasaran lisensi), Mitra Pebisnis sepakat untuk senantiasa menjaga nama baik Perusahaan maupun Mitra lain, dan dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Perusahaan maupun Mitra lain.

  9. Mitra Pebisnis tidak diperkenankan untuk menjual/ menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/ menyuruh Mitra lain untuk menjual/ menawarkan Produk Perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.

  10. Mitra Pebisnis yang berperingkat sebagai “star leader” dan peringkat diatasnya pada Perusahaan dilarang menjadi anggota Network Marketing yang berada di luar kepemilikan Perusahaan.

  11. Setiap Mitra Pebisnis berhak mendapatkan Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Calon Mitra atau Mitra Pebisnis baru untuk pengembangan grupnya.

  12. Mitra Pebisnis diperbolehkan memasarkan Lisensi kepada Calon Mitra sepanjang Calon Mitra tersebut belum pernah dijelaskan sama sekali oleh Mitra lainnya terkecuali tidak dijelaskan secara berkesinambungan oleh Mitra yang lebih dahulu menjelaskan.

  13. Mitra Pebisnis akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan Lisensi milik Perusahaan dan memasarkan Lisensi Perusahaan dalam penggunaan Aplikasi PayTren.

  14. Mitra dilarang mempromosikan Lisensi dengan menjelaskan sistem serta keuntungan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan program Perusahaan dan diharuskan berfokus pada benefit yang bisa diperoleh dari penggunaan Lisensi.

  15. Mitra dilarang memberikan iming-iming hadiah atau reward yang berlebihan sehingga mengabaikan informasi utama mengenai benefit Lisensi.

  16. Dalam melakukan promosi Mitra dilarang menyebarkan atau memberikan informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.

  17. Mitra hanya diperbolehkan membeli Lisensi Perusahaan di Kantor Pusat, Mitra atau pada Agency yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.

BAB XIV

Larangan Kemitraan Ganda

Pasal 19

  1. Seorang Mitra Pebisnis hanya boleh memiliki satu ID kemitraan. Apabila seorang Mitra memiliki lebih dari satu ID kemitraan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera dicabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali ID kemitraan yang bersangkutan telah tidak aktif, dan tidak melakukan aktifasi transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.

  2. Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen Perusahaan yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.

BAB XVI

Pelanggaran, Sanksi, dan Pengaduan

Pasal 20

  1. Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :

a) Komisi/ cashback/ reward/ hadiah tidak akan diberikan.

b) Menonaktifkan fasilitas Hak Usaha dan pengembangan jaringan.

c) Mencabut kemitraannya (Pengakhiran Lisensi) setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

d) Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut (Pengakhiran Lisensi), diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.

  1. Setiap Mitra ataupun pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra yang menyimpang dari Peraturan dan Kode Etik Mitra kepada bagian Legal Perusahaan dengan melampirkan :

a) Data atau Identitas berupa nama atau Nomor ID Mitra atau identitas lainnya dari Mitra yang dianggap atau diduga telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra.

b) Kronologis atau uraian singkat yang ditandatangani oleh Pelapor/ Pengadu, baik secara tertulis maupun berupa dokumen file video atau rekaman atau hal lain yang sifatnya tidak terbantahkan kebenarannya.
c) Lampiran bukti permulaan sekurang-kurangnya 1 bukti yang dapat berupa rekaman, bukti percakapan, gambar, video, atau lain sebagainya yang menunjang proses pemeriksaan.

  1. Identitas diri Pelapor, baik berupa KTP maupun berupa ID Keanggotaan Mitra yang dikeluarkan Perusahaan sebagai Identitas Resmi yang apabila dikehendaki dapat dirahasiakan.

  2. Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan atau melakukan teguran (Somasi) terhadap Mitra yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan.

  3. Dalam hal Mitra sebagaimana dimaksud pada bunyi ayat (4) pasal ini tidak menghadiri undangan atau tidak mengindahkan teguran Perusahaan, maka Perusahan diberi hak oleh karena Peraturan dan Kode Etik Mitra ini untuk mengeluarkan atau menonaktifkan fasilitas Hak Usaha Mitra tersebut dari Keanggotaan Mitra pada Perusahaan.

  4. Dalam hal Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :

a) Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Perusahaan terhadap Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu;

b) Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan Mitra bersangkutan di seluruh media komunikasi Perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;

c) Pemutusan hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Mitra bersangkutan secara tertulis tanpa ada kewajiban apapun.

  1. Dalam hal Mitra yang dicabut kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali terhitung 30 hari kalender sejak kemitraannya dicabut, terkecuali jika dipertimbangkan bahwa pencabutan kemitraan dimaksud karena alasan yang tidak dapat ditoleransi maka Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran kembali Mitra yang telah dicabut hak kemitraannya tersebut.

  2. Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan profesional baik dari institusi terkait, pengacara dan penasihat hukum Perusahaan, dan lain-lain yang dianggap perlu.

BAB XVII

Penutup

Pasal 21

  1. Perusahaan melakukan penyusunan Kebijakan Peraturan dan Kode Etik Mitra merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Mitra sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.

  2. Perusahaan memiliki/ mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Peraturan dan Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.

  3. Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Peraturan dan Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai–nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah merupakan persyaratan dan ketentuan mutlak sebagai Mitra pada Perusahaan.

  4. Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada pendaftaran, khususnya ketika menjadi Mitra Pebisnis baik secara offline maupun online.

  5. Perusahaan berhak mengeluarkan peratuturan dan kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku.
    

Screenshot_2017-08-21-15-56-59_1.jpg

Peraturan dan Kode Etik Mitra

Diperbaharui di : Bandung

Tanggal : 26 April 2017

PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (TRENI)
sumber: http://paytren.co.id
http://old.paytren.co.id
http://treni.co.id

Sort:  

-Excellent post thanks for sharing
I am a new steemians, maybe i should study first with you, regards know me
https://steemit.com/@movietrailar,please follow me
I followed and upvoted.Would you like to follow and upvote me.

More than just a paid-pay app.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.16
JST 0.029
BTC 75385.51
ETH 2812.02
USDT 1.00
SBD 2.49