IRT MUDA ASAL ACEH BESAR DI TANKAP POLISI

in #bandaaceh6 years ago

image

IRT Muda Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Banda Aceh - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berisial TDA (23), asal Gampong Cot Ilie, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap anggota subdit II Dit Res Narkoba Polda Aceh, di sebuah kebun milik warga Gampong Lampe Awe, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, (20/2/18) sekira pukul 22.00 WIB. Bersama TDA, polisi juga mengamankan satu perempuan lainnya berinisial AFF (22), warga Gampong Peunyerat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, dan seorang laki-laki berinisial A (40), warga Gampong Bak Dilip, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, penangkapan itu berawal dari warga diseputaran Lampe Awe, karena sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas keamanan melakukan penyelidikan ke TKP. Di sana, polisi mengajak tokoh masyarakat dan pemuda, melakukan penggrebekan terhadap 3 (tiga) orang yang tidak dikenal, dicurigai melakukan transaksi sabu. Sehingga, membuat masyarakat setempat merasa resah.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam jok sepeda motor milik pelaku berinisial A. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap, tiga orang tadi. Tapi, tidak ditemukan penambahan pelaku. Sehingga, tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun BB yang berhasil diamankan adalah; 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus plastik bening, 3 (tiga) paket sedang sabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu ) paket kecil yang terbungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan diperkirakan seberat 80 gram. Selain itu, 8 buah handphone dengan berbagai model, dan uang sejumlah Rp 6.955.000,- serta 1 (satu) unit sepeda motor dengan Nopol Bl 3215 LBB.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.13
JST 0.027
BTC 61020.40
ETH 2603.09
USDT 1.00
SBD 2.65