Kawasan Ekonomi Khusus | 8
KEK dapat diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) zona, yaitu:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi; dan/atau
g. ekonomi lain.
“Zona pengolahan ekspor” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industry yang produksinya ditujukan untuk ekspor. “Zona logistik” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
“Zona industri” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.
“Zona pengembangan teknologi” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
“Zona pariwisata” adalah area yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait. “Zona energi” adalah area yang diperuntukkan antara lain untuk kegiatan pengembangan energi alternatif, energi terbarukan, teknologi hemat energi, dan pengolahan energi primer. Dan “Zona ekonomi lain” antara lain dapat berupa Zona industri kreatif dan Zona olahraga.
Dan KEK dapat terdiri atas satu atau beberapa Zona, didalam kawasan KEK, harus ada fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. Dan di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.