Jokowi Sindir DPR Terima Sponsor ketika Bentuk Undang Undang

in #politik7 years ago

image

Media Nasional Obor Keadilan | Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo angkat suara terkait statemen Presiden Joko Widodo yang kembali menyindir proses pembuatan undang-undang di legislatif atau DPR RI.

Firman tak terima DPR disebut oleh Jokowi banyak 'memproduksi' undang-undang yang mengandung "titipan sponsor" tertentu.

Sebagai informasi, Jokowi kembali menyampaikan sindiran saat berpidato dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (28/11/2017) malam kemarin.

"Dan yang dulu-dulu, undang-undang kita banyak yang pakai sponsor. Blakblakan saja. Sehingga banyak titipan-titipan. Saya kira hal seperti itu harus dihilangkan," ujar Jokowi.

Firman yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah ini memaklumi komentar Presiden Jokowi. Ia berharap Jokowi menyampaikan itu karena kurang pahamnya terhadap persoalan pengusulan dan pembahasan hingga pengesaah sebuah UU.

"Saya selaku Anggota DPR RI dan Wakil Ketua Baleg, tentunya hal ini harus mendapat perhatian dari semua pihak baik DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, kalau ini dibiarkan saja akan menyesatkan masyarakat dan sebaiknya kita jangan memberikan informasi ke publik yang menyesatkan," kata Firman pada wartawan langsung dari Ceko melalui pesan singkatnya, Rabu (29/11/2017).

Firman yang tercatat sebagai Anggota Komisi IV ini juga menyesalkan pernyataan Presiden RI itu. Namun Firman menyakini bahwa presiden tidak akan gehabah seperti itu karena selaku Presiden, Jokowi harus memahami mekanisme pembuatan RUU menjadi UU.

"Itu adalah merupakan amanat Kontitusi. Dan jujur saja, banyak pejabat pemerintah bahkan setingkat menteri yang juga tidak memahami terhadap tata cara dan penyususunan UU. Sehingga ini sangat menggangu kinerja dewan karena banyak menteri yang tidak paham bahwa pembentukan UU melalui DPR adalah amanat konstitusi," papar Firman.

Seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 Tetang Tata Cara Penyusunan Undang-undangan. Menurut Firman, mekanisme penyusunan UU itu sudah memiliki pakem yang sangat jelas.

Sebuah RUU sebelum dilakukan pembahasan, lanjutnya, perlu penyusunan melalui program legislasi nasional dalam jangka menengah dan prioritas tahunan oleh DPR RI, DPD RI dan bersama pihak pemerintah.

Dengan mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan itu, sebenarnya pemerintah tak perlu lagi mempersoalkanya lagi. Untuk itu, Firman menegaskan bahwa lambatnya pihak pemerintah yang ogah-ogahan membahas sebuah RUU sebagai salah satu penghambat molornya menyelesaikan UU di DPR.

"Karena kepentingan di kemeteriannya terganggu dan banyak RUU yang azas manfaatnya ke masyarakat cukup baik, karena kementerian terkait merasa terganggu kepentingannya maka dia tidak mau membahas RUU. Justru ini yang harus menjadi perhatian presiden dan pemerintah," ungkap Firman.

Alasan itu, politisi senior Partai Golkar ini meminta agar Menkumhan RI sebagai wakil pemerintah harus mampu menjelaskan kepada Presiden tentang tata cara dan proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.

"Pimpinan DPR RI dan DPD RI harus segera mengklafirigikasi penyataan itu. Dan menuntaskan itu melalui rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan presiden. Jangan sampai pernyataan seperti ini menjadi bias dan pembenaran publik," jelasnya.

Bukan sekali ini Jokowi menyindir proses DPR RI dalam pembuatan undang-undang selama ini. Sindiran yang sama juga pernah dilontarkan Jokowi saat menghadiri Rembuk Nasional, Oktober 2017 lalu.

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 63768.57
ETH 2478.16
USDT 1.00
SBD 2.54