BPOM INDONESIA MENYATAKAN EMPAT PRODUK MIE SAMYANG MENGANDUNG BABI

in #food7 years ago

Badan POM menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label. Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.

Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan cara (1) penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”, dan (2) pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:

No.

Nama Dagang

Nama Produk

Nomor Izin Edar

Importir

Samyang

Mi Instan U-Dong

BPOM RI ML 231509497014

PT. Koin Bumi

Nongshim

Mi Instan (Shim Ramyun Black)

BPOM RI ML 231509052014

PT. Koin Bumi

  1. Samyang

Mi Instan Rasa Kimchi

BPOM RI ML 231509448014

PT. Koin Bumi

Ottogi

Mi Instan (Yeul Ramen)

BPOM RI ML 231509284014

PT. Koin Bumi

Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”. Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android “CekBPOM”.

Sort:  

Congratulations @aftersunday! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

You published 4 posts in one day

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

Congratulations @aftersunday! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes received
Award for the number of posts published

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63126.02
ETH 2553.49
USDT 1.00
SBD 2.78