Menapak Jejak Fiqh Syafi'iyah : Rujukan Ulama Dayah Aceh

in #esteem6 years ago

image

Fiqh Syafi'iyah (bahasa Arab: شافعية) adalah fiqh yang mengikuti mazhab syafi'i. Adapun Mazhab Syafi'i adalah mazhab fiqh dalam Sunni yang dicetuskan oleh Imam Syafi'i pada awal abad ke-9. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain. (Lihat : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafi%27i).
Pembahasan ini menjadi penting, dikarenakan asal muasal suatu ilmu pengetahuan sangat penting ditelusuri, termasuk ilmu fiqh. Sebagaimana dalam hadis : Jika tidak ada sanad (rantai kesinambungan informasi) sungguh berbicaralah orang yang senang berbicara sesuka hatinya. Agar ilmu fiqh tidak diobok-obok oleh oknum intelektual, penting dijaga dan dilestarikan sanad atau silsilahnya.

Pada kesempatan ini kami ingin menjabarkan Sanad atau silsilah fiqh yang dijadikan kurikulum inti dayah-dayah di Aceh. Fiqh yang diajarkan di dayah Aceh secara tertib merujuk pada kitab-kitab, yang antara lain : Safinah al-Naja, Matn al-Ghayah wa al-Taqrib, Fath al-Qarib, Fath al-Mu'in, Kanz al-Gharibin (al-Mahalli), berikut syarh masing-masing, dan beberapa kitab fiqh syafi'iyah lainnya. Kitab-kitab tersebut adalah kurikulum inti yang sangat ditekankan di dayah untuk dipelajari. Tahap berikutnya menjadi penting pula mempelajari kitab fiqh yang lebih rinci dan mendalam, yakni Kitab Tuhfah al-Muhtaj dan Nihayah al-Muhtaj. Akan tetapi kecenderungan di dayah mempelajari dan mengkaji Kitab Tuhfah al-Muhtaj karangan Imam Ibu Hajar al-Haytami (909-973 H) . Berikut gambarnya:
image
Kitab ini terdiri dari 10 jilid atau 12 jilid dalam cetakan lain. Kitab Tuhfah al-Muhtaj merupakan syarh (penjabaran) dari al-Minhaj Karya Imam al-Nawawi (631-676 H), seorang Ulama besar di kalangan syafi'iyah dan termasuk mujtahid tarjih. Secara singkat bahwa rujukan ulama dayah Aceh fokus pada pandangan-pandangan sesuai dengan tarjih (pendapat kuat) Imam al-Nawawi. Dasarnya ialah ungkapan ulama-ulama pembanding tarjih : andai berbeda tarjih Imam al-Nawawi dengan Imam al-Rafi'i, hendaklah berpegang pada tarjih al-Nawawi. Sampai di sini dapat dipahami bahwa semua kitab kurikulum dayah Aceh mengacu pada karya Imam al-Nawawi, yaitu al-Minhaj al-Thalibin. Berikut gambarnya:
image
Selanjutnya kitab ini, dari mana sumbernya atau sanadnya. Sesuai dengan keterangan pengarangnya sendiri dalam muqaddimah kitab bahwa Kitab al-Minhaj al-Thalibin merupakan ringkasan dari al-Muharrar karya Imam al-Rafi'i (555-624 H). Jadi al-Muharrar adalah pijakan utama al-Minhaj al-Thalibin.
image
Al-Muharrar sendiri perlu juga ditelusuri sumbernya supaya jelas sampai ke akarnya. Beberapa keterangan menjelaskan bahwa al-Muharrar mengacu pada meringkas (ikhtishar) Kitab al-Wajiz karya Hujjah al-Islam Imam al-Ghazali (450-505H). Yaitu:
image
Kitab ini bisa dikatakan serangkaian dengan karyanya yang lain. Jelasnya al-Wajiz adalah ringkasan Al-Wasith masih karya Imam al-Ghazali.
image
Sebagaimana gambaran diatas bahwa masih dalam satu rangkaian karya al-Ghazali. Karena Kitab al-Wasith sendiri adalah ringkasan kitab sebelumnya, yaitu al-Basith yang juga karangan Imam al-Ghazali.
image
Sampai di sini terlihat bahwa fondasi dasar fiqh Syafi'iyah yang diajarkan di Dayah Aceh tertumpu pada pemikiran warisan Hujjah al-Islam Imam al-Ghazali.
Tentu bukan berarti hanya sampai di sini, perlu terus diperiksa sumber berikutnya agar dapat diyakini ke-autentik-an fiqh pegangan ulama dayah Aceh. Menurut Imam Ibn Hajar al-Haytami, bahwa al-Basith merupakan ringkasan Kitab Nihayah al-Mathlab karangan Imam Haramain al-Juwaini (419-478 H). Sepintas kita melihat bahwa ternyata Kitab Nihayah al-Mathlab telah diringkas sebanyak 3 kali oleh Imam al-Ghazali. Kendatipun demikian masih bisa dikatakan bahwa sumber rujukan-rujukan sebagaimana diuraikan masih jelas tanpa ada yang hilang atau putus. Kitab tersebut dapat dilihat dalam gambar dibawah ini:
image
Imam al-Haramain ketika mengarang kitab ini, merujuk dari beberapa sumber. Semua sumber tersebut merupakan fatwa-fatwa Imam Muhammad Ibn Idris al-Syafi'i (150-204 H). Fatwa-fatwa dimaksud, semua termaktub dalam karangan Imam al-Syafi'i sendiri, yaitu al-umm, Mukhtashar al-Muzani, Mukhtashar al-Buwaithi, dan lain-lain. Kitab-kitab tersebut berisi fatwa-fatwa Imam al-Syafi'i yang dikenal dengan al-Qawl al-Jadid (fatwa Imam al-Syafi'i ketika beliau telah menetap di Mesir. Di samping itu terdapat beberapa kitab lain karya beliau, yaitu al-Hujjah, al-Imla', dan lain-lain. Kitab-kitab ini memuat fatwa-fatwa Imam al-Syafi'i yang disebut dengan al-Qawl al-Qadim (fatwa Imam al-Syafi'i saat masih menetap di Baghdad.
image
Demikianlah rantai silsilah kitab-kitab rujukan Ulama Dayah Aceh yang kemudian dibekukan menjadi kurikulum di bidang fiqh. Dari uraian di atas sangat jelas bahwa apa yang dipelajari di dayah, semua rujukannya terpusat kepada pemikiran atau fatwa Imam al-Syafi'i. Jadi sangat konsisten dengan penamaannya bermazhab Syafi'i (Syafi'iyah).

Demikian ulasan kami yang sangat singkat, semoga bermanfaat.

Sort:  

mantap ulasan nya, sehingga orang tidak asal-asalan berbicara masalah mazhab terutama.mazhab syafii

terimakasih.

Coin Marketplace

STEEM 0.27
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 62622.67
ETH 2944.91
USDT 1.00
SBD 3.61