LEMBAGA WAlI NAGGROE ACEH
Selamat Pagi Steemians
Raja ade, Raje geuseumah, Raja laleem, Raja geusanggah (raja adil, raja disembah, raja lalim, raja disanggah).
Lembaga Wali Nanggroe disingkat LWN adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh. Lembaga ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh dibawah prinsip -prindip yang independen. Lembaga wali nanggroe juga memangku kewibawaan dan kewenangan dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga lembaga adat, upacara upacara adat, serta melaksanakan penganugerahan gelar atau derajat kehormatan.
Link dibawah ini adalah bukti sejarah Wali Nanggroe Di Aceh sejak Zaman dulu
https://lintasgayo.co/2013/12/16/ini-nama-nama-wali-nanggroe-aceh-yang-pernah-menjabat
Lembaga ini juga digunakan sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh Lembaga Wali Nanggroe dibentuk sebagai implementasi salah satu butir Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki).
Dalam angka 1.1.7. MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh akan dibentuk Lembaga Wali Nanggroe dengan berbagai perangkat upacara dan gelarnya. Menindak lanjuti butir-butir itu kemudian melalui Undang undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ketentuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe kelak akan ditetapkan melalui sebuah Qanun (peraturan Daerah)
Adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah Kuala, Kanun bak putro Phang, Reusam bak Lakseumana (bentara) Adat ngon hukom lage Zat ngon sifeut.
Harapan kita semoga dengan adanya Lembaga Wali Nanggroe, Aceh semakin bermartabat, karena masih ada pimpinan adat yang sangat di hormati oleh orang Aceh.

