Children's Rights and Business Principle (Bilinggual)
Child protection, spotlight everywhere. To ensure that the rights of the child are met well; in the development of human rights, established Children's Rights and Business Principles (CRBP).
CRBP was first launched globally in March 2012 by the United Nations Children's Fund (UNICEF), the Global Compact Network and Save The Children.
In this principle, it is not only the state that has the duty of protecting, respecting and fulfilling the rights of the child. The task is also the responsibility of the community including the business world.
The 10 Children's Rights and Business Principles include:
- Meet their responsibility to respect children’s rights and commit to supporting the human rights of children
- Contribute to the elimination of child labour, including in all business activities and business relationships
- Provide decent work for young workers, parents and caregivers
- Ensure the protection and safety of children in all business activities and facilities
- Ensure that products and services are safe, and seek to support children’s rights through them
- Use marketing and advertising that respect and support children’s rights
- Respect and support children’s rights in relation to the environment and to land acquisition and use
- Respect and support children’s rights in security arrangements
- Help protect children affected by emergencies
- Reinforce community and government efforts to protect and fulfil children’s rights
Indonesia
Perlindungan terhadap anak, menjadi sorotan di mana-mana. Guna memastikan hak anak dipenuhi dengan baik; dalam perkembangan hak asasi manusia, dibentuklah Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak, dalam bahasa inggris disebut Children's Rights and Business Principle (CRBP).
CRBP pertama kali diluncurkan secara global pada Maret 2012 oleh United Nations Children’s Fund (UNICEF), Global Compact Network dan Save The Children.
Dalam prinsip ini, bukan saja negara yang memiliki tugas melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak anak. Tugas tersebut juga menjadi tanggung jawab masyarakat termasuk dunia usaha.
Adapun 10 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak yang meliputi:
- Memenuhi tanggung jawabnya untuk menghormati hak-hak anak dan berkomitmen untuk mendukung hak asasi anak.
- Berkontribusi menuju penghapusan perburuhan anak termasuk dalam seluruh kegiatan usaha dan hubungan usaha.
- Menyediakan pekerjaan yang patut bagi pekerja muda, orang tua dan pengasuh.
- Menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas usaha.
- Menjamin bahwa produk-produk dan jasa aman bagi anak, dan berupaya mendukung hak-hak anak melalui berbagai produk dan jasa.
- Menggunakan pemasaran dan iklan yang menghormati dan mendukung hak-hak anak.
- Menghargai dan mendukung hak-hak anak dalam kaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan dan lingkungan hidup.
- Menghargai dan mendukung hak-hak anak dalam tatanan/rancangan keamanan.
- Membantu melindungi anak yang terdampak keadaan darurat/bencana.
- Memperkuat upaya masyarakat dan pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak
Thank you, Linda @canadian-coconut, and @familyprotection.
Reference: