MAKALAH

in #aceh8 years ago

MAKALAH
TUJUAN DAN FUNGSI PARTAI POLITIK DAN PARTAI LOKAL
Tujuan dan Fungsi Partai Politik - Partai politik merupakan suatu organisasi politik yang memiliki fungsi sebagai sarana penampung aspirasi rakyat

Pendahuluan
Tujuan dan Fungsi Partai Politik - Partai politik tingkat pusat maupun tingkat provinsi (Lokal) merupakan suatu organisasi politik yang memiliki fungsi sebagai sarana penampung aspirasi rakyat. Pada awal kelahirannya, partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah. Di Indonesia, perkembangan partai politik berawal saat masa penjajahan belanda dengan berdirinya suatu organisasi Budi Utomo. Perkembangan organisasi ini akhirnya memunculkan berbagai organisasi lainnya dengan tujuan satu yaitu kemerdekaan Indonesia.
Ketika Indonesia mencapai kemerdekaannya, tujuan dan fungsi partai politik (parpol) beralih menjadi organisasi yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mencapai kekuasaan tertinggi pada pemerintahan. Keberadaan partai politik bersangkutan dengan hukum dan ideologi yang diterapkan di Indonesia. Perkembangan partai politik juga dipengaruhi oleh beberapa rezim yang berkuasa di Indonesia. Dengan berbagai macam hal yang timbul dengan adanya partai politik, penulis tertarik untuk membahas keberadaan partai politik, peranan dan perkembangannya di Indonesia.
Sejak tumbangnya rezim otoritarian Orde Baru sejumlah persoalan kebangsaan dan kenegaraan naik kepermukaan menjadi problema yang tak mudah untuk diselesaikan. Begitu rumitnya persoalan kenegaraan dan kebangsaan itu sehingga perlu ditela’ah, dikaji, diurai dan kemudian ditemukan formula-formula khusus dalam penanganannya baik yang bersifat responsif, affirmative action atau tidak. Salah satu dari sedemikian banyak persoalan itu adalah relasi antara pusat sebagai pemerintahan secara nasional dengan daerah sebagai representasi pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sejak dekrit 5 juli 1959 pada masa Orde Lama (demokrasi terpimpin) dan selama 32 tahun otoritarian Orde Baru berkuasa relasi kekuasaan yang dibangun antara pusat dan daerah sangat sentralistik. Sederhananya 40 tahun sejak dekrit presiden dikeluarkan hingga tahun1999, rezim Orde Baru lengser.
Persoalan sentralistik atau pemusatan kekuasaan bukanlah persoalan sederhana, tapi adalah persoalan kompleks dan berimplikasi sangat banyak. Dalam tingkat yang sederhana setralistik menghasilkan kekuasaan yang besar pada pusat kekuasaan – dalam konteks ini pemerintahan pusat atau pusat. Daerah mendapat kewenangan dari pusat, ditentukan oleh pusat, dan berkorban untuk kepentingan pusat yang rawan akan kepentingan elit politik pusat yang belum tentu kepentingan national walfare. Dengan kata lain persis rantai komando dalam ruang/domain militer.
Politik pemusatan terasa ketika era tahun 70-an, dimana kebijakan politik strategis yang digulirkan (regulasi berupa Undang-Undang pemerintahan daerah) menyeragamkan sistem pemerintahan daerah termasuk penyebutan dan sistem “desa” yang dikenal di pulau Jawa. Padahal berbeda dengan banyak daerah di Indonesia yang memakai sistem adat masih mengenal sistem nagari, kampung, dusun, negeri, dan sebagainya lengkap dengan tata cara pemerintahannya berikut wewenang dan kekuasaannya.
Selanjutnya, demi kepentingan pusat, daerah harus rela mengorbankan kepentingan rakyat di daerah. Padahal mayoritas rakyat Indonesia bermukim di daerah. Bentuk kerelaan daerah itu terlihat dalam eksploitasi yang demikian besar semisal pertambangan migas, kekayaan hutan, hasil tambang dan mineral lainnya. Eksploitasi ini berdasar atas izin pusat dan tanpa keterlibatan daerah atau daerah terpaksa sejutu. Alhasil, daerah mengalami kurangnya pendapatan karena kekayaan daerah ditarik ke pusat dan rakyat di daerah pun harus rela dalam keterbelakangan ekonomi dan pendidikan akibat kurangnya keahlian. Sekalipun banyak perusahaan yang melakukan ekplorasi kemudian memberikan kesempatan kerja dan sejumlah kompensasi tertentu, akan tetapi tetap belum mencukupi. Hal ini dikarenakan peran dominan masih pada tingkat pusat.
Kejadian tersebut telah belangsung hampir dua generasi di republik. Akibatnya semua orang berebut untuk mendapat akses ke pusat dan rakyat kecil (wong cilik) pun tak mau ketinggalan berkelana menuju Jakarta mencari kehidupan yang lebih baik. Namun, bagi yang tidak dapat mengakses pusat kekuasaan baik secara politik dan ekonomi hanya akan mengakibatkan frustasi dan bahkan tersingkirkan. Dalam ruang politik, partai-partai politik terus melanggengkan praktik sentralistik partai sehingga sulit bagi aktor/tokoh lokal untuk mendapat posisi yang penting. Di sisi lain pada saat kampanye baik untuk mendapat dukungan bagi legislatif atau eksekutif aktor atau tokoh lokal selalu dimanfaatkan untuk mencari massa dukungan. Akibatnya timbul ketidakpuasan yang berujung pada konflik-konflik kecil. Anehnya pula konflik-konflik itu dimanfaatkan oleh elit-elit pusat untuk memperkuat posisi tawar di pusat juga. Hingga akhirnya lahirlah gerakan kemerdekaan Riau kepulauan, Republik Maluku Selatan (RMS), keinginan pembentukan provinsi Sumatera Timur, Papua Merdeka dan gerakan separatisme paling lama yang cukup menyita perhatian dunia internasional, yakni Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Dalam kasus GAM menjadi lebih rumit akibat pendekatan represif yang digunakan dengan dijadikannya Aceh sebagai zona Daerah Operasi Militer (DOM). Ratusan Ribu orang tewas dan menderita luka melahirkan dendam yang tak berkesudahan. Banyak jalan dan perundingan dilakukan untuk mengakhiri konflik di Tanah Rencong. Akhirnya, setelah melalui perundingan yang panjang dan alot, Pemerintah Republik Indonesia dan GAM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Dalam MoU tersebut status ke-istimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dipertegas dengan diperbolehkannya memiliki: lambang, himne dan simbol-simbol daerahnya, penentuan perbatasan, sistem peradilan syariah, penentuan suku bunga bank sendiri, investasi langsung, pembagian dan pengelolaan asset sumber daya alam dengan besar 70% untuk NAD dan 30% untuk Pemerintah RI serta diijinkannya NAD memiliki partai politik (parpol) lokal. Disini Penulis Menegaskan Bahwa Partai Politik Lokal Bukan Satu Organisasi Memisahkan Diri dari Negra Kesatuan Repoblik Indonesia

Definisi Partai Politik
Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga dikatakan sebagai kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik –biasanya- dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 1, definisi partai politik adalah “…organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“.

Tujuan Partai Politik
a. Tujuan parpol secara umum
Partai politik yang ada haruslah memilki tujuan yang bersifat umum. Dalam hal ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Tujuan partai politik secara umum sebagai berikut :
• Partai politik untuk mewujudkan cita-cita nasional dari suatu bangsa yang sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar republik Indonesia tahun 1945. Tujuan idealnya adalah bukan unuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia. Tidak peduli akan adanya perbedaan baik suku, bahasa, budaya, agama, dan lainnya. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Partai politik didirikan bukanlah untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segala tindakan yang sifatnya menggagu persatuan dan kesatuan bangsa dilarang, Partai politik juga didirikan bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di dalam Negara republik Indonesia. Dengan adanya partai politik, kehidupan demokrasi dapat berkembang sehingga kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat tercapai serta mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

b. Tujuan parpol secara khusus
Tujuan khusus partai politik ini sifatnya lebih ke dalam partai politik itu sendiri atau apa yang di raih oleh partai politik tersebut dalam lingkup dirinya sendiri. Beberapa tujuan khusus atau misi yang harus dicapai oleh suatu partai politik, yaitu sebagai berikut:
Partai politik meningkatkan partisipasi politik baik bagi anggota dan juga masyarakat Indonesia dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah. Sebuah partai politik harus memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Partai politik harus memiliki kemampuan untuk membangun etika dan budaya politik, baik dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C. Fungsi Partai Politik
Fungsi partai politik menurut Andrew Knapp mencakup antara lain:

  1. Mobilisasi dan integrasi,
  2. Sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih,
  3. Sarana rekruitmen pemilih, dan
  4. Sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan,

Menurut Budiardjo (2003), ada empat fungsi partai politik, yaitu komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengelolaan konflik.

  1. Sarana Komunikasi Politik
    Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat.
  2. Sarana Sosialisasi Politik
    Dalam usahanya untuk memperoleh dukungan luas masyarakat, partai politik akan berusaha menunjukkan diri sebagai pejuang kepentingan umum.
  3. Sarana Rekruitmen Politik
    Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif berpolitik sebagai anggota partai politik tersebut (political recruitment).
  4. Sarana Mengelola Konflik:
    Partai politik bertugas mengelola konflik yang muncul di masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi, yang memunculkan persaingan dan perbedaan pendapat.
    Sebagai alat demokrasi, partai politik adalah sarana yang dapat menghantarkan kepentingan warga negara yang diorganisasikan kedalam kelompok yang terorganisir untuk tujuan-tujuan memecahkan masalah bersama dengan pandangan kelompok (partai) tersebut. Demikian pula parpol lokal, hanya saja ruang lingkup daerah yang lebih kecil dalam hal ini provinsi. Karenanya keberadaan partai politik lokal penting untuk mengkomodasi kehendak rakyat yang tersebar. Secara umum partai politik memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Sarana komunikasi politik, partai politik memiliki tugas menyalurkan beragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang sangat luas, pendapat perorangan dan sekelompok orang dapat hilang bila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat atau aspirasi orang lain yang senada (interest aggregation). Setelah digabung maka dilakukan perumusan kepentingan (interest articulation) yang kemudian dirumuskan oleh partai politik menjadi usul kebijaksanaan umum (public policy) yang diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah;
  2.   Sarana sosialisasi politik (instrument of political socialization), proses dimana orang memperoleh sikap dan orientasi terhadap suatu fenomena politik yang berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Pada gilirannya sikap dan cara pandang partai kemudian menjadi image yang melahirkan solidaritas kepada partai, memudahkan rekruitmen dan melakukan pendidikan kewarganegaraan terhadap anggota dan simpatisan serta bersiap untuk menguasai pemerintahan;
    
  3. Sarana rekrutmen politik, partai politik mencari dan mengajak orang-orang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota untuk dijadikan pemimpin di masa datang di dalam partai menggantikan pimpinan lama (selection of leadership); dan
  4. Sarana pengatur konflik (conflict managemant), perbedaan pendapat dan kebebasan sebagaimana inti dari demokrasi harus dicegah untuk tidak menjadi pemaksaan kepentingan sehingga cara-cara yang digunakan dengan mekanisme demokrasi dan partai politik harus mampu mengusahakannya dengan menjembatani kepentingan tersebut.
    DBABIII
    .Pengaturan Partai Politik dan Parpol Lokal di Indonesia
    Gagasan pembentukan parpol lokal dalam MoU Helsinki sebenarnya bukan gagasan baru di Indonesia. Di Indonesia pernah memiliki Partai Sunda dan Parpol lokal lain pada Pemilu 1955. Akan tetapi menempatkan parpol lokal dalam kerangka peraturan perundang-undangan Indonesia adalah hal baru bagi Indonesia yang akan dimulai di Aceh. Sebelumnya basis keanggotan Partai Politik menurut UU No. 31 tahun 2002 bersifat nasional. Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat mengikuti pemilu, tetapi tetap bisa eksis di luar pemilu. Sehingga UU No. 31 tahun 2002 sangat menutup dibentuknya parpol lokal yang dapat terlibat pemilu. Akan tetapi, parpol lokal tetap saja didirikan tetapi tidak dapat mengikuti pemilu. Dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 12 tahun 2003, dikatakan bahwa peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten adalah Partai Politik. Begitu pula dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, hanya partai politik dan gabungan partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
    Parpol lokal yang diamanatkan dalam MoU GAM-RI jelas berbeda dengan partai politik yang diatur dalam UU No. 31 tahun 2002 yang kemudian disebut dalam UU No. 12 tahun 2003 serta dalam Pasal 6A Perubahan Ketiga UUD 1945. Oleh karena itu sangatlah tepat menempatkan pengaturan parpol lokal di NAD pada UU Pemerintahan Aceh (sekarang masih RUU). Sehingga rezim parpol lokal yang akan diatur dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan pengaturan yang bersifat Lex Specialis. Namun yang menjadi masalah apakah parpol lokal di Aceh hanya difungsikan dalam Pemilu di daerah saja (mengisi keanggotan DPRD Aceh dan Kepala Daerah Aceh) atau juga dapat “bermain” dalam pemilu nasional? Akan tetapi di lihat dari draft RUU Pemerintahan Aceh, tampaknya parpol lokal hanya dapat “bermain” dalam rekrutmen politik lokal. Akan tetapi ada suatu pertanyaan berkaitan dengan hak parpol lokal untuk berkoalisi dengan partai politik nasional atau sesama parpol lokal, apakah koalisi ini dapat dibentuk untuk mengikuti pemilu nasional dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden? Lalu bagaimana mekanismenya?
    Sebagai alat demokrasi partai demikian pula parpollokal, sejalan dengan menguatnya partisipasi rakyat terutama di daerah-daerah di Indonesia. Demikian pula asas demokrasi yang dianut dalam ketatanegaraan Indonesia terlebih setelah reformasi politik dan bentuk negara kesatuan sebagai mana yang ditetapkan UUD 1945, maka partai politik lokal adalah pilihan yang tepat. Disamping peran atau fungsi partai politik sebagai mana diterangkan diatas, parpol lokal memiliki peran yang khas terlepas dari latar belakang pembentukannya, yakni:
    Pertama, parpol lokal sebagai sarana untuk memperdalam demokrasi. Oleh sebab itu, pembentukan parpol lokal mampu mendorong pelaksanaan demokrasi karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan akan didekatkan dengan pemerintah yang menjalankan mandat dari rakyat. Pemerintahan daerah atau lokal sebagai instrumen kekuasaan yang paling dekat dengan rakyat di daerah, akan tahu betul bagaimana bentuk pelayanan yang terbaik yang akan diberikan. Sementara parpol lokal sebagai instrumen demokrasi akan dengan mudah melakukan kontrol atas kebijakan yang terapkan. Dengan demikian pembentukan parpol lokal mampu mendorong pelaksanaan demokrasi dengan mendekatkan pada praktik demokrasi yang sesungguhnya yakni demokrasi langsung. Dalam kaitannya dengan kehidupan kenegaraan modern, pertentangan kepentingan yang didasarkan pada faktor-faktor ekonomi, sosio-kultur, agama dan politik semakin meningkat sebagai dampak dari kemajuan masyarakat. Maka pertentangan tidak cukup elegan untuk diselesaikan dengan jalan pertikaian. Cara-cara damai dengan perundingan dan kompetisi yang sehat dipandang tidak sekedar menghentikan pertikaian tapi mampu membangun semangat kebersamaan. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, partai politik lokal mampu merepresentasikan perdamaian atas konflik bersenjata.
    Kedua, parpol lokal sebagai sarana untuk mendorong semakin dekatnya konstituen dengan partai. Selama ini praktik partai-partai nasional yang berpusat di Jakarta lamban dalam menyuarakan kehendak rakyat di daerah mengingat jarak geografis yang jauh. Disamping itu dengan sentralisme adalah sangat sulit bagi kehendak rakyat di daerah dipenuhi mengingat agenda-agenda strategis atau politik partai telah disusun sedemikian rupa oleh elit partai di pusat. Disamping itu para tokoh di daerah sulit untuk dapat menduduki jabatan strategis dalam partai nasional. Akibatnya, partai politik nasional tidak mampu meng-agregasi kehendak rakyat di daerah serta terjadinya pola-pola dropping baik dalam kebijakan atau dalam pemilihan kepala daerah. Konsekuensinya parpol nasional dewasa ini semakin jauh dari konstituennya. Disatu pihak kedekatan dengan konsituen adalah ciri sebagai suatu partai yang menjalankan praktik demokrasi. Keberadaan parpol lokal yang memang dekat dengan realita masyarakat daerah akan mempermudah agregasi kehendak masyarakat. Di samping itu juga membuka peluang bagi aktor-aktor lokal untuk direkrut menjadi elit partai politik lokal menjadi tinggi sehingga proses regenerasi partai semakin baik dan anggapan tersingkirkan dari proses politik atau pengambil kebijakan terpenuhi.
    Ketiga, sebagai sarana mendorong perluasan partisipasi rakyat. Parpol lokal sebagai instrumen demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat daerah tentunya akan memaksimalkan peran rakyat di daerah. Hal ini karena; pertama, secara personal peluang untuk menjadi elit partai dan elit di daerah (pemerintahan) semakin menguat mengingat terjangkaunya jarak dan peluang untuk menduduki posisi tersebut. Kedua, partisipasi masyarakat teroptimalkan mengingat kebijakan yang diambil oleh pemerintahan daerah adalah kebijakan yang paling menyentuh sektor kehidupan penting di daerah sehingga memenangkan parpol lokal yang memperjuangkan cita-cita masyarakat menjadi keharusan.Ketiga, kedekatan emosional antara elit dan masyarakatnya menjadikan elit lebih terikat dan mudah dikontrol oleh rakyat demikian sebaliknya rakyat akan dengan mudah diperhatikan oleh elit partai atau kader partai yang telah berkuasa di daerah.
    Keempat, parpol lokal sebagai sarana untuk memperkuat daerah dalam relasi pusat dan daerah. Institusi yang bersifat pusat merupakan ciri dari negara kesatuan yang mengenal: pemerintah pusat dan daerah. Dalam praktik pada masa orde baru yang sangat sentralistik, daerah dipaksa tunduk pada kepentingan pusat dan praktik selama 32 tahun tersebut telah melembaga hingga ke instrumen partai politik yang dewasa ini cendrung sentralis. Dengan pembentukan parpol lokal, pemerintah pusat tidak dapat (atau akan) mengurangi intervensi atas daerah. Pola-pola dropping orang pusat yang ditempatkan di daerah dan orang-orang titipan pusat yang dipraktikkan selama ini akan sulit berkembang. Karena keberadaannya, nantinya, digantikan dengan orang-orang daerah yang memang mengerti permasalahan dan bergulat dalam day to day di daerah. Pemerintah daerah juga akan lebih memperhatikan daerahnya karena beban psikologis sebagai pejabat pusat yang ditempatkan di daerah akan berkurang. Pola tanggung jawab kepada daerah akan lebih menjadi terdepan tidak hanya karena dipilih langsung oleh masyarakat daerah melalui instrumen parpol lokal.
    Dewasa ini parpol lokal banyak diterapkan diberbagai negara diantaranya:
  5. German satu-satunya partai Bavaria, Christian Social Union (CSU) telah memerintah wilayah Bavaria selama bertahun-tahun, juga bergabung dalam pemerintahan koalisi pada tingkat nasional.
  6. Finlandia memiliki partai politik lokal yang diabdikan untuk melindungi kedudukan penduduk minoritas Swedia.
  7. Spanyol memiliki banyak partai politik lokal di Catalonia, (Partai Batasuna)[26] Basque ldans dan Galicia, sebagian di antaranya memperjuangkan kemerdekaan.
  8. Belgia memiliki partai politik lokal di Fldaners dan Wallonia.
  9. Di Bulgaria Mahkamah Konstitusi menolak melarang partai yang didukung terutama oleh penduduk etnik Turki meskipun Pasal 11(4) Konstitusi secara nyata melarang pembentukan partai yang berbasis etnik atau agama.
  10. Kerajaan Inggris Raya memiliki partai politik lokal di Skotlandia dan Wales yang memperjuangkan kemerdekaan kedua wilayah ini. Partai-partai tersebut adalah partai yang damai dan demokratis dan ikut serta secara aktif dalam proses demokrasi.
  11. Di Irlandia Utara terdapat partai politik lokal yang memperjuangkan, bukan kemerdekaan, tetapi pemisahan dari Kerajaan Inggris Raya dan pembentukan satu Irlandia bersama Irlandia Selatan. Sebagai bagian dari proses perdamaian di Irlandia Utara, Kerajaan Inggris Raya, Irlandia Selatan.
  12. Canada – Di Provinsi Quebec yang penduduknya berbahasa Perancis terdapat partai politik lokal, yaitu arti Quebecois, yang memperjuangkan kedaulatan dan kemerdekaan Quebec. Parti Quebecois telah memenangi pemilu dan membentuk pemerintah provinsi Quebec dari 1976-1985 dan dari 1994-2003. Pada tahun 1980 dan 1995 diadakan referendum mengenai kedaulatan Quebec. Dapat dicatat bahwa dalam kedua referendum itu, rakyat Quebec memilih tetap menjadi bagian Canada. Mahkamah Agung menegaskan pada tahun 1998 bahwa Quebec dapat lepas dari Canada jika ada referendum yang memiliki “pertanyaan yang jelas dan mayoritas yang jelas” dan menyusul perundingan dengan provinsi lain di Canada.
  13. India juga memiliki banyak partai politik lokal yang diijinkan untuk ikut serta dalam pemilu dan memerintah wilayah jika mereka menang.

Pembentukan parpol lokal dibeberapa negara tersebut didasari atas kurangnya keterwakilan daerah yang memiliki kekhasan tertentu dalam mekanisme parpol yang ada, sehingga parpol lokal diperkenankan untuk dibentuk. Disamping itu, pembentukan parpol lokal juga dianggap sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik, misalnya: di Sri Lanka berkaitan dengan penduduk etnik Tamil dan di Papua New Guinea berkaitan dengan Bougainville. Sedangkan di Filipina untuk meredakan pemberontakan Moro yang tergabung MNLF di provinsi wilayah selatan negaranya diberikan status otonomi khusus dan terdapat parpol lokal “ahbayan”. Republik Federasi Brazilia, mampu menjadi negara yang stabil dan terlepas dari pergolakan karena memiliki banyak parpol lokal sebagai kanalisasi aspirasi rakyatnya dan dianggap negara paling maju dalam penerapan parpol lokal. Di Amerika Serikat, partai lokal banyak ditemukan dan terlibat dalam pemilihan umum demikian pula calon-calon independen yang tidak mempergunakan partai politik.
E.Parpol Lokal di NAD
Aceh memiliki sejarah yang mengesankan, pada masa lalu kerajaan Samudra Pasai dan Kerajaan Aceh menjadi salah satu kerajaan maritim terkuat di Nusantara. Disamping itu, pada masanya menjadi kerajaan yang memiliki hubungan bilateral dengan negara-negara barat seperti Turki, Inggris dan Kerajaan belanda di samping negara-negara lain di timur. Kekuatan armada Kerajaan Aceh diperhitungkan oleh bangsa-bangsa di Nusantara dan negara barat yang hendak mencaplok wilayah Nusantara. Sehingga banyak kerajaan-kerajaan kecil di Semenanjung Malaya dan kerajaan-kerajaan di pantai timur Sumatera menjadi protektoriat Aceh, misalnya: Kesultanan Deli, Langkat, Serdang, Asahan dan lain sebagainya. Disamping hubungan itu kemudian membuahkan ikatan emosional di antara kerajaan-kerajaan pada masa itu. Demikian pula para bangsawan Aceh banyak menjadi bangsawan di semenanjung Malaya (sekarang Malaysia).
Pada paruh akhir masa kejayaan kerajaan Aceh, kolonial Belanda hampir kehilangan akal untuk menguasai Aceh. Perlawanan yang hebat dilakukan rakyat Aceh, termasuk oleh para bangsawan dan ulamanya. Walau pada kahirnya perlawanan rakyat Aceh dapat dipatahkan dan Aceh takluk di bawah kekuasaan kolonial. Namun, berbeda dengan daerah lain, Aceh tidaklah pernah dijajah hingga 350 tahun.
Demikian pula, ketika masa awal republik diproklamasikan, Aceh menjadi pendukung utama republik dan rakyat Aceh berbondong menyerahkan emas dan memberikan pesawat “Seulawah’ sebagai sumbangan kepada republik. Wajarlah pemimpin Indonesia, Bung Karno dan kwan-kawan memberikan jabatan gubernur Sumatera pertama kepada bangsawan Aceh, Teuku Mohammad Hassan, yang kemudian diikuti dengan banyak wilayah yang masih belum mau bergabung dengan republik menjadi ikut bergabung.
Fakta sejarah secara singkat di atas, bisa memberikan gambaran watak sekaligus psikologis orang Aceh bahwa mereka adalah orang-orang yang tulus sekaligus keras dalam arti tidak mau diperlakukan sewenang-wenang karena mereka punya sejarah sebagai sebuah kekuatan yang besar pada masanya.
Ketika pada Orde Baru dengan penyeragaman sistem pemerintahan daerah hingga sistem penyebutan untuk “desa” berikut istilah-istilah yang bernuansa ala Jawa ditambah pula ekploitasi dan eksplorasi atas kekayaan hutan dan mineral mulailah kekesalan masyarakat Aceh bermunculan. Sistem sosio-kultural di NAD pada masanya telah mampu menghantarkan pada kejaan bangsa Aceh terusik dan para elit baik bangawanan, ulama, dan tokoh masyarakat tidak dapat meng-akses pusat kekuasaan di Jakarta sehingga terpinggirkan. Akibatnya, sikap apatis dan kekesalan terhadap pemerintahan di Jakarta semakin tinggi dan pergolakanpun dimulai. Sekalipun pemberontakan mulai ada sejak Orde Lama tetapi pada masa Orde Baru-lah pemberontakan didorong oleh ketidakadilan secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi eskalasi tertingginya.
Kondisi demikian diperparah dengan pendekatan represi yang digunakan yakni menjadikan Daerah Istimewa Aceh sebagai DOM. Ribuan menjadi korban DOM dan kehacuran mental dan fisik akibatnya melahirkan dendam yang tak berkesudahan. Hingga kemudian peristiwa Tsunami terjadi dan disepakatinya MoU di Helsinki yang mengakhiri pemberontakan GAM.
Secara umum, Aceh yang sekarang dikenal dengan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) adalah provinsi paling utara pulau Sumatera. Diperkirakan memiliki populasi sekitar 5 juta jiwa lebih dengan luas sekitar 53 ribu kilometer persegi dan di huni oleh tiga suku besar yakni: suku Aceh, etnis Melayu, menghuni pesisir timur dan etnis atau suku Alas-Gayo di Aceh bagian tengah dan selatan. Disamping itu terdapat suku batak Toba yang menghuni daerah perbatasan NAD dan Sumut, terdapat keturunan India/Tamil dan Benggala, Tionghoa, Melayu asal Thailand dan Malaysia serta masyarakat Jawa baik yang berasal dari transmigarasi atau pelarian perkebunan di Sumatera Timur akibat revolusi sosial 1946.
Atas dasar hal tersebut maka, perlakuan dan pendekatan khusus penting dilakukan untuk NAD. Salah satunya adalah dengan diizinkannya pembentukan partai politik lokal, yang bukan saja meng-akomodasi kepentingan politik GAM dari gerakan bersenjata menjadi gerakan politik tapi juga untuk meng-akomodasi kekecewaan elit-elit lokal yang selama ini selalu diabaikan oleh pusat.
Latar belakang sejarah, konflik berupa pemberontakan dan kekecewaan atas perlakukan pemerintah pusat dan hilangnya khazanah sistem sosial dan budaya lokal yang telah terpelihara ratusan tahun lalu adalah dasar pentingnya pembentukan partai politik lokal di NAD. Namun, pembentukan parpol lokal di NAD lebih kentara adalah nuansa latar belakang konflik.
Hal tersebut wajar, mengingat jauhnya dan luasnya wilayah Indonesia serta kesibukan yang luar biasa pemerintah pusat mengurusi daerah dan ruang pemerintahan pusat sehingga daerah selalu tak terurus. Dengan melalui pemberontakan, barulah pemerintah pusat sadar telah terjadi ketidakadilan dan mis-menejemen dalam pengelolaan negara.
F.Implikasi Pembentukan Parpol Lokal di NAD
Secara umum, pembentukan parpol lokal di NAD sudah pasti berimplikasi pada keinginan daerah lain untuk memiliki parpol lokal. Bahkan dalam salah satu situs Papua, wacana pembentukan parpol lokal di Papua kembali mencuat. Mereka mencoba menafsirkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Otsus Papua tahun 2001, yang menyebutkan bahwa Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik (ayat (1)) ; tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan (ayat (2)). Ketentuan di atas mengakui adanya partai poltitik lokal tetapi dengan pembatasan praturan perundang-undangan. Akan tetapi UU Partai Politik dan Pemilu yang berlaku tidak membuka celah bagi parpol lokal untuk dapat ikut serta dalam pemilihan umum.
Di daerah lain juga dapat dipastikan wacana pembentukan parpol lokal sangat kuat. Akan tetapi, mengingat pola hubungan pusat daerah yang sentralistik pada massa lalu yang terjadi hampir di semua daerah, pembentukan parpol lokal seharusnya diberlakukan bagi semua daerah. Permasalahannya rezim parpol lokal sampai saat ini hanya akan berlaku di Aceh. Jika rezim parpol lokal akan diterapkan di semua daerah ada beberapa permasalahan yang harus dibenahi terutama dalam hal pengaturan. Pertama, ketentuan partai lokal harus dicantumkan pada UU tentang Partai Politik sehingga yang perlu dilakukan adalah revisi UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. Kedua, ketentuan mengenai hak parpol lokal untuk terlibat dalam pemilu baik untuk mengisi keanggotaan DPRD atau pun DPR maka perlu dilakukan revisi terhadap UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Ketiga, parpol lokal harus masuk dalam pengaturan pemilihan Kepala daerah atau Wakil Kepala daerah yang sekarang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Memang tuntutan dibentuknya parpol lokal di semua daerah sejalan tuntutan banyak daerah untuk meminta status “otonomi khusus” dan ketentuan parpol lokal bisa saja dicantumkan dalam UU Otsus di tiap daerah yang berstatus Otsus. Akan tetapi, prosesnya akan cukup panjang karena tidak sedikit daerah yang menuntut otsus.
Pembentukan parpol lokal di semua daerah tentu saja sangat bergantung dari sikap Pemerintah dan DPR, karena sampai saat ini belum ada suatu kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR juga di antara DPR dengan Pemerintah. Seharusnya pemerintah maupun DPR dapat melihat pembentukan parpol lokal di semua daerah sebagai sebauh peluang untuk tetap membingkai daerah-daerah dalam negara kesatuan, bukan sebagai instrumen yang dikhawatirkan memecah belah bangsa.
Makalah ini di tulis Untuk memperjuangkan kefakuman dan Kepeningan Politik ;
1.Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Dalam MoU tersebut status ke-istimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dipertegas dengan MOU di tandatangani oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI, Awaluddin Hamid dan Wakil dari GAM pada tanggal 15 Agustus 2005, di Finlandia;

  1. UU No. 1 tahun 1945 membedakan dua satuan pemerintahan tingkat daerah (satuan pemerintahan otonom dan satuan pemerintahan administratif). Ibid, hlm 136
    3 Ada tiga cara untuk mewujudkan otonomi sebanyak-banyaknya (berdasrkan UU 22 tahun 1948), yaitu menurut Pasal 23 ayat (2) di mana urusan rumah tangga “ditetapkan dengan UU pembentukan tiap-tiap daerah,kedua, melalui Pasal 28 yang memberikan peluang kepada daerah atas inisitif sendiri mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah dengan beberapa pembatasan, ketiga, melalui tugas pembantuan. Lihat Bagir Manan, Hubungan…,op.cit, hlm 134-135
  2. Dekonsentrasi adalah suatu bentuk pelimpahan kewenangan kepada daerah di mana kendali tetap berada di tangan pusat. Dengan demikian dekonsentrasi merupakan suatu instrumen sentralisasi.
    5’ Diadaptasi dari http//:www.fes.or.id dalam ”sosio politik”
  3. Kota Medan didirikan oleh Tuan Guru Pattimus, seorang peranakan Melayuketurunan etnis Karo dari daerah Deli Tua, kemudian setelah perkebunan tembakau dibuka sebagaimana kontrak antara Sultan Deli dengan Belanda maka ditanah-tanah adat milik Kesultanan/Kerajaan Deli di kontrakkan untuk perkebunan tembakau.
  4. Moh. Hatta dalam Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta, 2003,hlm 12
  5. South East Asia and Pasific Conference of Jurist pada tanggal 15-19 Februari 1965 yang merumuskan persyaratan suatu pemerintahan (negara) dapat disebut sebagai demokratis di bawah rule of Law. Rumusan ini di jadikan standar ICJ untuk melihat apakah suatu negara demokratis atau tidak. Lihat, Miriam
  6. Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan Ke-17, Jakarta, 1996 hlm. 60
  7. dirangkum dan dikutip dari: Miriam Budiardjo,Ibid., hlm. 163-172
  8. Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU No. 31 tahun 2002 disebutkan bahwa “Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat : mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
  9. Pasal 6A ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
  10. Pasal 73 ayat (1) huruf d,g RUU Pemerintahan Aceh (draft Pemerintah) disebutkan bahwa Partai Politik Lokal berhak:
    a. turut serta dalam pemilihan umum untuk memilih Anggota DPRA dan DPRK;
    b. mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan
    Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota di Aceh; dan

G.KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas tampaknya dapat disimpulkan beberapa hal:

  1. Pembentukan parpol lokal di Aceh lebih disebabkan karena pola hubungan pusat daerah yang sangat sentralistik di masa lalu yang mengakibatkan konflik. Lebih spesifik, sentralisme hubungan pusat daerah di Aceh juga diakibatkan karena rekrutment politik baik di daerah hanya di dominasi oleh pusat dengan pola-poladropping sehingga banyak kelompok elit politik lokal yang tersingkir. Akan tetapi belum terbentuknya UU Aceh menyebabkan belum jelasnya ruang gerak parpol lokal, apakah hanya berkompetisi di Aceh atau dapat juga terlibat dalam pemilu DPR.
  2. Pembentukan parpol lokal di Aceh berimplikasi pada keinginan daerah lain untuk membentuk parpol lokal. Hal ini juga sejalan dengan tuntutan banyak daerah untuk mendapatkan status otonomi khusus. Akan tetapi, pemerintah dan DPR belum memiliki sikap untuk menerapkan parpol lokal di semua daerah.

H.Saran

  1. Pemerintah dan DPR harus secepatnya membentuk UU Pemerintahan Aceh juga dengan menjelaskan ruang gerak yang jelas bagi parpol lokal di Aceh.
  2. Disarankan agar parpol lokal tidak hanya diterapkan di Aceh tetapi juga di daerah lain yang diatur secara nasional. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah untuk mencantumkan ketentuan mengenai parpol lokal.
  3. Perlunya dilakukan studi yang lebih mendalam melalui riset yang komprehensip termasuk perbandingan dengan negara-negara lain yang memiliki kemiripan sistem politik yang sama dengan Indonesia.

I.DAFTAR PUSTAKA
Buku
1.Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar Harapan, Jakarta, 1994
2.Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH-FH UII, 2001
3.Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta, 2003
4.Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, CetakanKe-17, Jakarta, 1996
5Samuel P Huntington & Joan M Nelson, Partisipasi Politik, PT. Sangkala Pulsar, Bandung, 1984

Penulis;
Tgk. Abdillah, SE.
1.Alumni STIE Bumi Persada Lhok Seumawe
2.Alumni Dayah Malikussaleh Panton Labu.
Pernah Menjabat;
1Ketua Umum Dayah Darul Maarif
2Guru Di Pesantren Darul Muridin
Berkecimpung;
1.Lembaga assosiasi pemuda pase’
2.intelijen asset Negara (AI)
Mantan;
Ex.gerakan Aceh Merdeka
Ex.paratai politik local

Penulis mengharapkan saran yang membangun dan bila ada kekelirun dalam penulisan juga hal hal lain yang menyangkut perpustakaan serta hokum maka bias di perkai ulang agar tidak menyalahi dengan ketentuan Negara dan agama di INDONESIA RAYA

LHOKSEUMAWE,4,MARET 2018

Coin Marketplace

STEEM 0.05
TRX 0.33
JST 0.080
BTC 63745.71
ETH 1690.28
USDT 1.00
SBD 0.41