BANDAR UD...

in WhereIN4 years ago

BANDAR UDARA MALIKUSSALEH
Bandar Udara Malikussaleh terletak di Desa Pinto Makmur Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh yang berjarak 30 kilometer (km) dari Kota Lhokseumawe. Bandara ini mulai dibangun tahun 1973 oleh PT Arun Natural Gas Liquefaction (NGL) yang adalah anak perusahaan dari PT Pertamina. Bandara ini dirancang untuk Bandara Khusus yang difungsikan sebagai sarana transportasi bagi karyawan perusahaan guna kelancaran pembangunan dan pengelolaan Kilang Arun yang menghasilkan gas alam cair. Pada saat itu Bandara Malikussaleh secara rutin melayani penerbangan charter milik Pelita Air dengan penerbangan perdana pada tahun 1980-an, menggunakan pesawat jenis Beechrhaft, dan Dash 7 dengan rute Medan (Polonia) - Lhokseumawe (Malikussaleh). Pesawat hanya khusus digunakan oleh karyawan perusahaan PT Arun NGL.

Pada tahun 2003, Bandara Khusus ini mulai melayani penerbangan komersil menggunakan pesawat jenis Boeing 737 Jatayu dengan rute Medan (Polonia) - Lhokseumawe (Malikussaleh) yang masih dikelola oleh PT Arun NGL. Penerbangan ini pun hanya beroperasi selama dua bulan kemudian vakum kembali sampai dengan tahun 2008. Pada tahun 2008 Pertamina menyerahkan aset-aset dan kepemilikan bandara ini kepada Kementerian Keuangan, dan selanjutnya Kementerian Keuangan menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pada tahun 2010 bandara ini kembali dioperasionalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melayani penerbangan komersil dengan Maskapai Wings Air menggunakan jenis pesawat ATR 72 dengan rute Medan (Kualanamu) - Lhokseumawe (Malikussaleh) (PP) setiap hari.

Selanjutnya pada tahun 2015 penerbangan bertambah dengan masuknya maskapai Garuda Indonesia dengan jenis pesawat, rute serta jadwal penerbangan yang sama pula. Pada tahun 2016 Kementerian Keuangan menyerahkan kepemilikan Bandara beserta aset-aset bandara ini kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa Tanah seluas +/- 681.503 M2 termasuk seluruh fasilitas di dalamnya yang terdiri dari fasilitas sisi udara berupa Landas Pacu (Runway), Taxiway A, Taxiway B, dan Apron yang seluruhnya dibangun dengan konstruksi aspal hotmix. Sedangkan untuk fasilitas sisi darat antara lain berupa Gedung Terminal, Gedung Kantor, Gedung Genset , Gedung PKP-PK, Gedung Workshop, Gedung Tower dengan 3 lantai, dan Lahan Parkir.

Sejak pelimpahan pengoperasian bandara dari mulai PT Arun NGL hingga ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kondisi bandara menurun drastis dan memprihatinkan, ditambah kurangnya dukungan dana menyebabkan kondisi infrastruktur bandara tidak terawat dengan baik, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berinisiatif menyerahkan bandara ini kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dari inisiatif tersebut, maka pada tanggal 1 November 2018 telah dilakukan penandatanganan perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berupa Berita Acara Pengalihan Pengoperasian Bandar Udara Malikussaleh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Kementerian Perhubungan untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional.

Sejalan dengan telah dilakukannya penandatanganan perjanjian tersebut di atas, Kementerian Perhubungan selanjutnya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 396 Tahun 2018 Tanggal 21 Desember 2018 Tentang Satuan Pelayanan Bandar Udara Malikussaleh, yang dalam diktum-diktum penetapannya menyebutkan bahwa “Menetapkan Organisasi Pengoperasian Bandar Udara Malikussaleh sebagai Satuan Pelayanan (Satpel) Bandar Udara dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele” . Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tersebut, maka UPBU Rembele selaku penanggung jawab Satpel Bandar Udara Malikussaleh mulai mengoperasikan dan mengelola bandara tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.

Pada tanggal 15 Agustus 2019, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Satpel Bandar Udara Malikussaleh berubah status menjadi UPBU Kelas III Malikussaleh. Akhirnya pada tahun 2021 untuk pertamakalinya UPBU Malikussaleh memiliki dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersendiri sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP.DIPA 022.05.2.649049/2021 tanggal 23 November 2020.

[WhereIn Android] (http://www.wherein.io)

Coin Marketplace

STEEM 0.04
TRX 0.32
JST 0.100
BTC 62238.59
ETH 1773.16
USDT 1.00
SBD 0.38