Extra Ordinary Crime; Korupsi
Melihat pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap oleh aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rata-rata orang berpendidikan tinggi dan termasuk dalam kategori orang pintar. Maraknya tindak pidana korupsi lebih disebabkan oleh faktor integritas serta sistem yang berjalan di intansi atau lembaga tempat pelaku bekerja. Dua hal tersebut yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dan bukan ketidak-tahuan pelaku.
Korupsi berdampak terhadap segala aspek kehidupan oleh sebab itu korupsi digolongkan kedalam ekstra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Efek dari tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara juga dapat menyengsarakan kehidupan rakyat. Ada kandungan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tindak pidana korupsi dikarenakan dampak terhadap rakyat sebagai manusia. Dampak lainnya runtuhnya sistem ekonomi dikarenakan pelaku ekonomi akan menyogok penyelenggara pemerintah demi tercapai tujuannya. Yang paling vital adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Korupsi dilakukan dengan rencana yang matang, sistematis dan dengan siasat yang rapi.
Korupsi juga telah masuk ke dalam sistem perpolitikan dan menyebabkan bobroknya siatem demokrasi yang terbangun. Berimbas ke tata pemerintahan yang buruk dan hilangnya legitimasi dan kepercayaan terhadap pemerintah. Dari efek negatif tersebut maka korupsi di masukkan kedalam ekstra ordinary crime setara dengan kejahatan tindak pidana teroris dan narkoba.
Banyak faktor seseorang melakukan korupsi yang paling banyak adanya kesempatan. Ini banyak melibatkan aparatur sipil negara, terutama dalam bidang mata anggaran pembangunan. Modusnya bermacam adanya dimulai dari penggelembungan harga dan bermain dengan rekanan. Ringannya hukuman terhadap pelaku menyebabkan korupsi tidak akan dapat dihilangkan, apalagi korupsi sekarang dilakukan secara teroganisir, sistematis dan massif.
Seharusnya hukuman ekstra sudah bisa diterapkan terhadap pelaku korupsi mengingat perilaku tersebut masuk kedalam kejahatan luar biasa. Jika pelaku tindak pidana teroris dan narkoba bisa dihukum mati, lalu kenapa koruptor harus dihukum dengan ringan. Kejahatan korupsi suatu saat akan menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa disebabkan kehilangan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Negara Indonesia akan terus mengalami kemunduran jika prilaku korupsi tidak mampu di tumpaskan.
Lembaga anti-rasuah, satu-satunya lembaga yang masih dipercayakan masyarakat untuka memberantas korupsi. Mungkin tanpa lembaga tersebut, korupsi akan terus menjadi budaya di negeri ini.
Korupsi semakin marak, miris membaca para penyelenggara negara hampir tiap hari ada yang ditangkap :(
Hello! I find your post valuable for the wafrica community! Thanks for the great post! @wafrica is now following you! ALWAYs follow @wafrica and use the wafrica tag!
Thank you @wafrica