Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan

in #indonesia5 years ago

6012a4f25dd7b.png
Gambar: Kompas

Di jaman serba digital seperti sekarang, semakin banyak hal yang bisa dilakukan secara digital, tanpa perlu wujud fisik. Pandemi Covid-19 mempercepat proses digitalisasi ini, mulai dari pekerjaan hingga belajar bisa dilakukan secara digital dari jarak jauh dengan memanfaatkan sambungan internet.

Segala aktivitas yang serba digital ini juga membutuhkan dukungan legalitas. Hal-hal terkait aspek hukum yang biasanya dilakukan secara tatap muka kini bisa dilakukan secara online dengan diluncurkannya meterai digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran meterai elektronik dengan nominal Rp10.000. Hal ini dilakukan untuk merespon makin maraknya dokumen elektronik yang bermuatan transaksi material yang membutuhkan payung legalitas. Selain itu, tentu hal ini juga sebagai salah satu pintu masuk baru penerimaan negara.

Melalui payung hukum UU No 10 tahun 2020, meterai elektronik ini disahkan keberadaannya dan akhirnya diresmikan hari ini. Sebelumnya, UU hanya memungut bea meterai dari dokumen yang ada wujud fisiknya saja. Dengan perkembangan zaman, dokumen fisik makin tidak relevan sehingga payung hukum terkait bea meterai pun diubah.

Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk bertransaksi material secara elektronik!

Coin Marketplace

STEEM 0.04
TRX 0.33
JST 0.097
BTC 64784.50
ETH 1877.78
USDT 1.00
SBD 0.38