between worship and customsteemCreated with Sketch.

in #relegion6 years ago

Fear Allah with the true fear.
The discussion of distinguishing adat and worship is a very important discourse which denies the misunderstanding of the misunderstandings, if their bid'ah or worship is denied and criticized, while they think to do good, they reply: "Thus is bid'ah! Then, the heresy, the heresy, and the hour of heresy! "
Some people sometimes feel smarter than the Sunni scholars and those who follow the Sunnah by telling them as a denial of their reprimand that the new charity he is doing is heresy as he declares that "the origin of all things is allowed".
Such a phrase does not come out of them but because of their ignorance of the rule of distinction between adat and worship. Indeed the rule revolves around two hadiths.
FirstLa word of the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam.
من أحدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
"Whoever does something new in our (religious) affairs is not in it, then the charity is rejected."
Second: The word of the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam in the event of intersection of the most famous palm pollen.
أنتم أعلم بأمر دنياكم
"You know more about your world affairs"
On this basis it is indeed the omission and prohibition, the determination of the Shari'a, the forms of worship and the explanation of the number, the way and the times, and putting the general rules in muamalah is only the right of Allah and His Messenger and there is no right for ulil amri in inside. While we and they are in the same thing. So we can not refer to them in case of a dispute. But we must restore all of that to God and His Messenger.
About the forms of world affairs they know better than we do. As agriculturalists know more about what is more profitable in developing agriculture. If they make decisions relating to agriculture, the people are obliged to obey in that respect. Trade experts are adhered to in matters relating to trade matters.
To actually return something to the authorities in public welfare is like referring to a doctor in knowing which foods are dangerous to avoid and beneficial for him to serve as a meal. This does not mean that the doctor is the one who justifies the food that benefits or forbids the harmful food. But the truth is that doctors are only limited as the moderate and permissible counselor is the one who determines the Shari'a (Allah and His Messenger), His Word.
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبا
"And lawful for them all good things and forbid for them all things that are evil" [Al-Araf / 7: 157].

DSC_6575.JPG

Maasyaral Muslimin The Blessed of Allah
Thus you know that every heresy in religion is heretical and rejected. As for heresy in the world's problems, there is no prohibition in it as long as it does not conflict with the foundation established in religion. So God allows you to make what you want in world affairs and the way you produce. But you must pay attention to the rules of justice and ward off the forms of mafsadah and bring in forms of maslahat. "
Ibn Taymiyyah said, "Indeed, human deeds are divided into: First, the worship they make as religion, which benefit them in the afterlife or useful in the world and the hereafter. Second, customs are beneficial in their lives. The rule of law is origin in forms of worship not disyari'atkan except what Allah has prescribed. Whereas the law of origin in adat is not prohibited except what is forbidden by Allah ".
From the above information it is clear that there is no heresy in the matter of custom, production and all means of public life ".
Here is a very careful statement implied by the Imam Syathibi which says, "Indeed things that are related to adat when viewed from the side of adat, there is no heresy in it. But if adat made as a worship or placed in a place of worship then he became heretical ".
Thus "not every that has not existed in the time of the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam and also not existed in the time of Khulafa Rashidin called bid'ah. Because every new science and useful for human must be studied by some of the Muslims to become their strength and can increase the existence of Muslims.
Truly heresy is something newly made by man in forms of worship only. While that is not in the matter of worship and not contrary to the rules of shari'ah is not bid'ah at all "
Shaykh al-Islam Ibn Taymiyyah said, "Adat is something that humans can do in world affairs related to their needs, and the original law on the matter is not forbidden. So no one is forbidden except what Allah forbids. For indeed reign and forbid are God's prerogrative rights. Then worship should be on command. Then how does something not ordered in law be forbidden?
Therefore, Imam Ahmad and fiqh scholars of other hadith experts said that the law of origin in worship is tauqifi (based on the argument). Thus, worship is not prescribed except by the provision of Allah, and if there is no provision of Him then the culprit is included in the word of God.
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله
"Do they have allies who seek for them a religion that is not permitted by Allah?" [Asy-Shuraa 42 /: 21]
Whereas the original law in customary matters is forgiven (allowed). Therefore, it should not be prohibited except for which Allah Subhanahu wa Ta'ala forbid.
قل أرأيتم ما أنزل الله لكم من رزق فجعلتم منه حراما وحلالا قل آلله أذن لكم أم على الله تفترون
"Say it. Explain to me about the provision that Allah has given you, and then you make it partly forbidden and (partly) lawful. 'Say,' Did God have given you permission (about this) or have you forged God? '[Jonah 10: 59]
Yusuf Al-Qaradawi said, "As for adat and muamalah, it is not God the originator, but it is the man who sparked and interacted with him, while God came to correct, straighten and nurture and set him at a time in things that are not cloudy mafsadat and mudharat".
Maasyaral Muslimin The Blessed of Allah
conclusion
By knowing this principle, it would seem to be the way of establishing laws against new events, so as not to blend between adat and worship and there is no heresy with the new discoveries of the present. Where each has its own form and each has its own law independently.

INDONESIA

ANTARA ADAT DAN IBADAH “
Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa.
Pembahasan tentang membedakan adat dan ibadah adalah sebuah pembahsan yang sangat penting yang membantah anggapan orang yang salah paham, jika bid’ah atau ibadah yang mereka buat diingkari dan dikritik, sedang mereka mengira melakukan kebaikan, maka mereka menjawab : “Demikian ini bid’ah ! Kalau begitu, mobil bid’ah, listrik bid’ah, dan jam bid’ah!”
Sebagian orang terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid’ah seraya dia menyatakan bahwa “asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”.
Ungkapan seperti itu tidak keluar dari mereka melainkan karena ketidak-tahuan mereka tentang kaidah pembedaan antara adat dan ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkisar pada dua hadits.
PertamaL Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada di dalamnya, maka amal itu tertolak”.
Kedua: Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur.
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu”
Atas dasar ini maka sesungguhnya penghalalan dan pengharaman, penentuan syariat, bentuk-bentuk ibadah dan penjelasan jumlah, cara dan waktu-waktunya, serta meletakkan kaidah-kaidah umum dalam muamalah adalah hanya hak Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada hak bagi ulil amri di dalamnya. Sedangkan kita dan mereka dalam hal tersebut adalah sama. Maka kita tidak boleh merujuk kepada mereka jika terjadi perselisihan. Tetapi kita harus mengembalikan semua itu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Tentang bentuk-bentuk urusan dunia mereka lebih mengetahui daripada kita. Seperti para ahli pertanian lebih mengetahui tentang apa yang lebih maslahat dalam mengembangkan pertanian. Jika mereka mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pertanian, umat wajib mentaatinya dalam hal tersebut. Para ahli perdagangan ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perdagangan.
Sesungguhnya mengembalikan sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dalam kemaslahatan umum adalah seperti merujuk kepada dokter dalam mengetahui makanan yang berbahaya untuk dihindari dan yang bermanfaat darinya untuk dijadikan santapan. Ini tidak berarti bahwa dokter adalah yang menghalalkan makanan yang manfaat atau mengharamkan makanan yang mudharat. Tetapi sesungguhnya dokter hanya sebatas sebagai pembimbing sedang yang menghalalkan dan mengharamkan adalah yang menentukan syariat (Allah dan Rsul-Nya), firmanNya.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” [Al-Araf /7: 157].
Maasyaral Muslimin Yang Dirahmati Allah
Dengan demikian anda mengetahui bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Adapun bid’ah dalam masalah dunia, tidak ada larangan di dalamnya selama tidak bertentangan dengan landasan yang telah ditetapkan dalam agama. Jadi, Allah membolehkan anda membuat apa yang anda mau dalam urusan dunia dan cara berproduksi yang anda mau. Tetapi anda harus memperhatikan kaidah keadilan dan menangkal bentuk-bentuk mafsadah serta mendatangkan bentuk-bentuk maslahat.”
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya amal-amal manusia terbagi kepada : Pertama, ibadah yang mereka jadikan sebagai agama, yang bermanfaat bagi mereka di akhirat atau bermanfaat di dunia dan akhirat. Kedua, adat yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Adapun kaidah dalam hukum adalah asal dalam bentuk-bentuk ibadah tidak disyari’atkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Sedangkan hukum asal dalam adat adalah tidak dilarang kecuali apa yang dilarang Allah”.
Dari keterangan diatas tampak dengan jelas bahwa tidak ada bid’ah dalam masalah adat, produksi dan segala sarana kehidupan umum”.
Di sini terdapat keterangan yang sangat cermat yang diisyaratkan oleh Imam Syathibi yang mengatakan, “Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid’ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid’ah”.
Dengan demikian “tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid’ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.
Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at maka bukan bid’ah sama sekali”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang?
Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?” [Asy-Syuraa 42/: 21]
Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Katakanlah. Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. ‘Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yunus/10 : 59]
Yusuf Al-Qaradhawi berkata, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat”.
Maasyaral Muslimin Yang Dirahmati Allah
kESIMPULAN
Dengan mengetahui prinsip ini, maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid’ah dengan penemuan-penemuan baru pada masa sekarang. Dimana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 65306.74
ETH 3488.89
USDT 1.00
SBD 2.51