Saatnya Lapor SPT 2017

in #indonesia8 years ago

images (10).jpg

Dear steemian semuanya

Bagi yang sudah memiliki NPWP wajib lapor SPT Tahunan atau Lapor Pajak. Hal ini harus dilakukan karena yang namanya kewajiban pasti ada sanksi jika tidak dilaksanakan.

Sesuai UU KUP, batas waktu lapor SPT Tahunan adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Jika tidak dilaksanakan, sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sebesar 100.000 rupiah.

Namun, khusus untuk Tahun 2017, telah terbit KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

unnamed (1).png

Apa saja yang diatur dalam KEP-87/PJ/2017 ini? Keputusan ini mengatur bahwa batas akhir Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Khusus Tahun 2017 menjadi 21 April 2017. Disebutkan bahwa bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sebelum 21 April 2017 dikecualikan dari pengenaan sanksi pasal 7 ayat 1 UU KUP. Artinya, bagi Wajib Pajak orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal 21 April 2017 tidak akan dikenakan sanksi. Otomatis, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2017 paling Lambat 21 April 2017.

hal tersebut berlaku bagi penyampauan SPT Tahunan manual ke KPP ataupun menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

Semoga bermanfaat.

Jika sahabat steemians menyukai postingan saya silahkan upvote, komentari, resteem dan ikuti @mulyadiskm apabila ingin melihat postingan selanjutnya di feed sahabat.
Terimakasih.

DQmRCXRTJjTyJnCpjNUbGiWADzBDLVibWEG2ws1yn3mXNks.jpg

Coin Marketplace

STEEM 0.04
TRX 0.32
JST 0.098
BTC 64696.50
ETH 1922.51
USDT 1.00
SBD 0.39