Ada Apa dengan Dana Desa

in #life7 years ago

image

Selamat sore sahabat steemit. Kali ini saya ingin berbagi dengan kalian menyangkut dengan Dana Desa tahun 2017. Penyaluran tahap I dana desa 2017 sebesar 60% sudah masuk ke Rekening Kas Desa di seluruh Aceh. Informasinya hanya Kabupaten Aceh Utara saja yang masih dalam tahap pengajuan.

Di daerah lain seperti Kabupaten Aceh Timur Akhir bulan juli hampir 80% dana desa sudah dilakukan pencairan tahap I. Saya melihat selama tiga tahun pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa secara umum belum begitu banyak perubahan yang dirasakan di dalam masyarakat. Malah yang ada adalah nilai kepercayaan antar sesama warga yang mulai pudar. Saling curiga kepada perangkat desa dan sesama warga. Saya pernah mengatakan kepada Keuchik Rantau Selamat kalau dengan adanya dana desa ini, di masyarakat nilai sosial hubungan kemasyarakatan luntur kenapa tidak kita tolak saja dana desa tersebut.

Sebenarnya dimana sih letak permasalahan dana desa? Apakah di level pemerintah kabupaten, pemerintah desa atau di masyarakat sendiri. Dilihat dari definisi desa dalam pasal 1 ayat 1 bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang menjadi peluang besar bagi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan serta mengawasi sendiri dana sesuai dengan keinginan keuchik dan masyarakat desa yang dituangkan didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD). Dokumen RPJMD inilah yang menjadi acuan desa untuk merencanakan setiap kegiatan tahunan didalam dokumen RKP desa dengan anggran biayanya da di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Menurut saya persoalan pertama yang terjadi dalam pengelolaan dana desa adalah belum akuratnya dokumen RPJMD yang ada di desa. Sehingga yang terjadi setiap melaksanakan musyawarah RKP setiap tahun selalu muncul usulan siluman yang tidak termaktup dalam dukumen RPJMD. Mungkin salah satu yang banyak dilupakan dalam tahapan penyusunan dokumen RPJM tersebut adalah tahapan penyelerasan dengan dokumen perencanaan kabupaten ( bisa dokumen RPJM kabupaten atau dokumen Tata ruang Kabupaten).

Kenapa menjadi penting penyelarasan tersebut ini untuk menjawab seandainya di dalam perjalanannya kabupaten menetapkan priotas yang akan dilaksanakan di tahun berjalan misalnya Kabupaten Aceh Timur menetapkan salah satu prioritas tahun ini adalah melakukan rehap rumah tidak layak huni minimal lima rumah perdesa. Dampaknyaadalah di akhir tahun nanti akan ada minal 2565 unit rumah tidak layak huni yang sudah diperbaiki dengan anggaran yang diatur minimal Rp 10.000.000 maksimal Rp 15.000.000. Bagi gampong yang memang sudah ada rencana rehap rumah dalam dokumen RPJM desa tinggal melaksanakan saja. Dengan kriteria yang disepakati di desa dalam rapat musyawarah bersama

image

Kasus-kasus Penyelewengan Dana Desa

Dalam dua tahun terakhir banyak sekali kasus penyelewengan dana desa yang terjadi di masyarakat. Kebanyakan yang terlibat adalah aparatur desa sendiri seperti keuchik dan perangkat lain.

image

Kasus tersebut seperti Kasus desa Keude Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur http://www.ajnn.net/news/kasus-korupsi-dana-desa-aparatur-gampong-keude-dihadirkan-dalam-sidang/index.html

image

Kasus Cot Kupok Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara https://www.goaceh.co/berita/baca/2017/01/31/dprk-aceh-utara-akan-telusuri-kasus-dana-desa-di-cot-kupok/#sthash.6cQmKQHz.dpbs

Banyak kasus lain yang terjadi di desa yang tidak terekspos di media yang bisa langsung diselesaikan di desa. Kasus yang banyak terjadi adalah pada pelaksanaan kegiatan fisik yang bisa saja tidak susuai dengan RAB yang sudah direncanakan dari awal.

Kenapa banyak kasus terjadi di dalam pengelolaan dana desa. Salah satu jawabannya adalah belum terbukanya akses informasi kepada seluruh masyarakat. Minimnya informasi tersebut sehingga memudahkan oknum yang terlibat mengakali dana tersebut. Untung tahun ini pemerintah sudah mewajibkan APBG di tempel seukuran baliho seperti pada saat Pilkada. Apakah pemerintah desa sudah melaksanakannya. Kawan-kawan bisa melihat sendiri di desa tempat tinggal masing-masing. Harapannya dengan adanya informasi APBG yang di tempel masyarakat mengetahui tentang kegiatan apa saya dan berapa anggrannya yang sedang dilakukan tahun ini.

Terimakasih sudah melihat postingan saya, komentar yang membangun sangat saya harapkan, untuk terus mengikuti setiap konten baru yang saya posting, kalian dapat follow me @muammar

image

Upvote Resteem and Follow Me @muammar


image

Sort:  

@muammar menulis: Dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang menjadi peluang besar bagi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan serta mengawasi sendiri dana sesuai dengan keinginan keuchik dan masyarakat desa yang dituangkan didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD). Dokumen RPJMD inilah yang menjadi acuan desa untuk merencanakan setiap kegiatan tahunan didalam dokumen RKP desa dengan anggran biayanya da di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dulu ketika tdk ada dana desa, usulannpembangunan sepenuhnya berjalan top down. sekarang ketika dana besar itu ada ternyata malah menjadi petaka bagi sebagian gampong.

Ini menjadi sebuah keprihatinan.

ketika peluang berubah jadi masalah

follow me i will follow you

Sip i follow u too

Informasi yang bermanfaat, terutama sekali buat saya selaku masyarakat awam tentang pengelolaan dana desa. Menurut sepengetahuan saya, dokumen desa seperti RPJMG/D tidak bisa dijadikan tumbal atas keterlambatan proses pelaksanaan dana desa itu sendiri. Melainkan pemda sendiri yang tidak menyikapinya dengan serius. Kan tidak mungkin desa mengikuti kebijakan pemda yang tidak tertuang dalam list usulan desa. Misalkan kebijakan pengalokasian beberapa persen untuk dana rumah dhuafa, tidak semua desa membutuhkannya. Ini yang perlu dikaji kembali @muammar. Usulan itu harus button up, jangan up to down. Salam KSI

betul sekali bang. Lon tidak mengetahui bagaimana proses di Aceh Utara bang. Nah di Aceh Timur rata2 rehab tersebut ada di RPJMD jadi tidak menjadi polimik. Proses disana bulan agustus sudah bisa mengajukan pengajuan tahap 2 bang. Nah menyanhkut dengan keterlambtan pencairan di Aceh Timur kasusnya adalah terlambat gampong membuat LPJ tahun sebelumnya. Nyan payah ta diskusikanlom bang. Oh ya bisa jadi mungkin nyan pada saat penyusunan RPJMG tuwo di lakukan penyelarasan dengan dokumen perencanaan di kabupaten bang.

Hehe... Lon tes tes komentar. Forgive if i've done wrong @muammar

Hahha pane bang.

Mangat udep komentar

Betoi bang.

Informasi yang sangat menarik penuh dengan manfaat, semangat terus pak dalam membangun.
Salam dari abu

Terimkasih banyak @abupasi.alacy mari sama2 mengawal dana tersebu

Dilema :
Dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang menjadi peluang besar bagi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan serta mengawasi sendiri dana sesuai dengan keinginan keuchik dan masyarakat desa yang dituangkan didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD). Dokumen RPJMD inilah yang menjadi acuan desa untuk merencanakan setiap kegiatan tahunan didalam dokumen RKP desa dengan anggran biayanya da di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Hehhe ttimkasih banyak bang sudah berkomenter

informasi yang sangat dibutuhkan @muammar, informasi ini yg sangat bagus buat masyarakat.

Kenapa banyak kasus terjadi di dalam pengelolaan dana desa. Salah satu jawabannya adalah belum terbukanya akses informasi kepada seluruh masyarakat. Minimnya informasi tersebut sehingga memudahkan oknum yang terlibat mengakali dana tersebut. Untung tahun ini pemerintah sudah mewajibkan APBG di tempel seukuran baliho seperti pada saat Pilkada. Apakah pemerintah desa sudah melaksanakannya. Kawan-kawan bisa melihat sendiri di desa tempat tinggal masing-masing. Harapannya dengan adanya informasi APBG yang di tempel masyarakat mengetahui tentang kegiatan apa saya dan berapa anggrannya yang sedang dilakukan tahun ini.

Thanks kawan saya sangat senang @khairulmuammar slalu mengunjungi poatingan saya

sepertinya harus di selediki lebih dalam tentang desa itu @muammar

Gak usah diselidiki @jodipangkas. Pasti akan terang dengan sendirinya

benar sekali @muammar , seperti kata pepatah " sepandai-pandai nya tupai melompat, pasti akan jatuh juga " :D

Informansi yang sangat menarik @muammar.
Knpa hanya di Aceh utara saja yang proses pencarian dana desa terhamba, di daerah-daerah lain sudah mulai mengajukan untuk proses tahap 2. Knpa bisa Demikian ? takkan ada yang tau..
Mantab bang

Pembinaan terhadap aparat desa harus dimaksimalkan dulu dalam penggunaan dana desa, sehingga mereka benar-benar paham dengan program yang dijalanakan nantinya. Selama ini ketidakmampuan aparat desa dalam menyusun program timbul agen-agen penyusunan APBG. Jika dana desa mampu dikelola dengan baik, dipastikan 10 tahun kedepan, pembangunan di desa akan terlihat kemajuanya, tapi dana bisa menjadi petaka bagi aparat jika salah dalam pengelolaannya.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63630.04
ETH 2656.44
USDT 1.00
SBD 2.81