Bijak Dalam Bersosial Media

in Steem SEA2 months ago (edited)

2-768x384.jpeg


Good people!

Maraknya penggunaan media sosial seperti banjir tak terbendung. Masyarakat bebas mengakses dan berpendapat, hingga mengomentari suatu peristiwa yang terjadi.
Banyak yang menggunakan media sosial secara positif, bahkan menghasilkan pundi-pundi rupiah. Namun, tidak sedikit pula yang salah dalam menggunakannya. Hal ini justru bisa berhadapan dengan hukum.

Masih ingatkah anda pada kasus beberapa tahun lalu, seorang pemilik akun Facebook bernama Indrasandika Kurniasari, dilaporkan ke bareskrim oleh forum masyarakat Maluku. Ia disebut-sebut menghina presiden Joko Widodo, dan pakaian adat Maluku. Baca disini

Hingga kasus Florence, seorang mahasiswi UGM yang divonis 2 bulan penjara, karena dianggap menghina Jogjakarta. Baca disini

Di Indonesia, penggunaan media elektronik seperti media sosial diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik tahun 2008.

Tahun 2016, undang-undang ITI ini mengalami revisi, dengan menekankan penilaian hukum terhadap konten negarif yang bisa dihasilkan dari informasi elektronik. Seperti cyber bullying, penghinaan, maupun ujaran kebencian.

Salam kompak selalu.

By @midiagam

Sort:  

Upvoted. Thank You for sending some of your rewards to @null. It will make Steem stronger.

Coin Marketplace

STEEM 0.21
TRX 0.14
JST 0.030
BTC 69618.00
ETH 3376.33
USDT 1.00
SBD 2.76